Kurir Narkoba Diringkus, 6 Kg Sabu Disembunyikan dalam Boneka
Sebelumnya petugas telah memantau darah tersebut berdasarkan informasi yang telah didapat.
Berbagai cara dilakukan para pengedar narkoba untuk memuluskan pengiriman barang haramnya. Salah satunya, dengan menyelundupkan narkotika jenis sabu yang dimasukan dalam boneka.
- Keras! Jenderal Bintang Dua Tidak Segan-Segan Pecat Anak Buah saat Ketahuan Terlibat Narkoba
- Ini Jalur Penyelundupan 45 Kg Sabu dari Kurir yang Ditangkap di RS Fatmawati
- Caleg Ditangkap Perkara Narkoba 70 Kg, Sahroni: Bikin Jelek Citra Wakil Rakyat
- Bareskrim Gagalkan Upaya Penyelundupan 19 Kg Sabu dari Malaysia
Modus ini berhasil dibongkar, Tim Unit 3 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dengan menangkap seorang inisial TF yang membawa narkotika jenis sabu di daerah Cawang, Jakarta Timur, Selasa (23/7) kemarin.
“Tim mencurigai mendapati seseorang laki-laki dan tim pun mengikuti atau membuntuti hingga akhirnya laki-laki tersebut berhasil diamankan,” kata Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Bariu Bawana dalam keteranganya, Rabu (24/7)
Penangkapan terhadap TF dilakukan sekira pukul 19.00 WIB, setelah sebelumnya petugas telah memantau darah tersebut berdasarkan informasi yang telah didapat.
“Setelah mendapati beberapa data informasi, kemudian tim melakukan penyelidikan di sekitaran daerah Cawang, Jakarta Timur dengan memantau dan mengawasi keadaan sekitar,” kata Bariu.
Dari tangan TF, petugas berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 6 kilogram. Barang haram itu disembunyikan di dalam delapan boneka terbalut bersama kapas.
“Tim menyita barang bukti berupa narkotika jenis shabu sebanyak 12 paket bungkus plastik ukuran besar. Berat 6 Kg yang berada di dalam 8 boneka berikut alat komunikasi 1 unit Handphone,” tuturnya.
“Saat dilakukan interogasi pelaku diduga TF jika dia hanya disuruh oleh KR alias Ucok untuk mengambil shabu (tugas kurir),” tambah dia.
Adapun barang bukti saat ini telah dibawa ke Kantor Dit Resnarkoba Polda Metro Jaya untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. Pasal yang disangkakan Pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2, UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.