Lelang 101 mobil dinas DPRD DKI terkendala usia kendaraan baru dua tahun
Tata cara pelelangan 101 mobil anggota DPRD akan dilakukan secara terbuka. Namun proses pelelangan terkendala aturan. Sebab, mobil anggota dewan baru berumur dua tahun. Aturan Permendagri, mobil bisa dilelang setelah lima tahun masa pemakaian atau mobil tersebut memang sudah tua.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) DKI Jakarta Achmad Firdaus menjelaskan tata cara pelelangan 101 mobil anggota DPRD. Lelang ini akan dilakukan secara terbuka.
"Nanti sistem pelelangan umum, bukan secara pelelangan ditunjuk 'you mau beli apa enggak?'," katanya di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (5/10).
-
Apa jabatan Purwanto di DPRD DKI Jakarta? Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Purwanto meninggal dunia pada Selasa (5/12) pukul 20.05 WIB.
-
Apa yang diumumkan oleh BPBD DKI Jakarta? Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta mengumumkan, cuaca ekstrem berpotensi melanda Ibu Kota hingga 8 Maret 2024.
-
Apa yang diminta oleh DPRD DKI Jakarta kepada Pemprov DKI terkait Wisma Atlet? Wakil Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Inggard Joshua meminta Pemprov memanfaatkan Wisma Atlet Kemayoran sebagai tempat rekapitulasi dan gudang logistik Pemilu 2024.
-
Apa yang diuji coba oleh Pemprov DKI Jakarta? Penjelasan Pemprov DKI Uji Coba TransJakarta Rute Kalideres-Bandara Soekarno Hatta Dikawal Patwal Selama uji coba dengan menggunakan Bus Metro TransJakarta dikawal dengan petugas Patwal hingga ada penutupan sementara di beberapa persimpangan Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono bersama jajaran Pemprov DKI Jakarta menjajal langsung TransJakarta menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta yang dimulai dari Terminal Kalideres.
-
Apa saja persyaratan pindah memilih di DKI Jakarta? Berikut syarat dan dokumen pendukung pindah memilih:1. Menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara, harus disertai surat tugas ditandatangani oleh Pimpinan Instansi hari pemungutan suara atau perusahaan dan cap basah 2. Menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan, baik pasien maupun keluarga yang mendampingi harus disertai surat keterangan rawat inap dari rumah sakit/layanan kesehatan dan surat pernyataan pendamping3. Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi, harus dilengkapi surat keterangan dari panti sosial atau panti perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi, ditandatangani oleh Pimpinan Instansi atau perusahaan dan cap basah 4. Menjalani rehabilitasi narkoba, harus dilengkapi surat keterangan dari Pimpinan Lembaga rehabilitasi narkoba yang ditandatangani oleh Pimpinan dan cap basah5. Menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan, harus dilengkapi dengan surat pernyataan dari Kalapas atau Karutan 6. Tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi harus disertai surat keterangan belajar dari kampus/lembaga pendidikan lain ditandatangani dan cap basah.7. Pindah domisili harus dilengkapi dengan fotokopi KTP-el dan/atau KK terbaru 8. Tertimpa bencana alam harus dilengkapi dengan surat dari BNPB, Kepala Desa/Lurah atau pemberitaan dari media massa9. Bekerja diluar domisilinya harus dilengkapi dengan surat tugas atau keterangan yang ditandatangani oleh Pimpinan Instansi atau perusahaan dan cap basah dan fotokopi KTP-el dan/atau KK terbaru
-
Apa yang dibahas dalam rapat pimpinan sementara DPRD Provinsi DKI Jakarta? "Pembahasan dan penetapan usulan nama Calon Penjabat Gubernur DKI Jakarta dari masing-masing Partai Politik DPRD Provinsi DKI Jakarta," demikian informasi tersebut.
Namun proses pelelangan terkendala aturan. Sebab, mobil anggota dewan baru berumur dua tahun. Sedangkan di Permendagri Nomor 19 tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, mobil bisa dilelang setelah lima tahun masa pemakaian atau mobil tersebut memang sudah tua.
"Karena masa kendaraan umumnya relatif belum cukup untuk proses penilaian. Karena untuk kendaraan (lelang) itu minim 7 tahun usia kendaraan. Ini relatif masih muda. Iya ini masih gress, tapi karena ada satu dan lain hal jadi ya nanti bisa tetap dilelang," kata dia.
Sebelum dilakukan lelang mobil-mobil tersebut akan disimpan di hanggar daerah Pulomas, Jakarta Timur. "Hanggar, jadi sedang kita rapikan nih hanggar perkiraan mungkin mencukupi lah. itu memang tempat penyimpanan barang-barang milik daerah,"
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta segera mengirim surat edaran kepada seluruh anggota DPRD DKI agar mengembalikan mobil dinas. Setelah tunjangan transportasi dinaikkan, mobil dinas wajib dikembalikan untuk kemudian dilelang secara terbuka.
Sekda DKI Jakarta, Saefullah menegaskan, mobil dinas anggota dewan akan segera ditarik. "Segera kita buat edaran. Edarannya belum kita buat," ujarnya, Rabu (4/10).
Nantinya, di dalam surat edaran itu pihaknya akan memberi tenggat waktu pengembalian mobil dinas. Batas akhir pengembalian mobil dinas pada 30 Oktober 2017. "Rencana saya, saya mau buat edaran nanti tanggal 30 Oktober ini harus sudah kembali, paling lama. Biar ada adaptasi dulu nih kan," jelasnya.
Saefullah tak menyebutkan sanksi bagi anggota Dewan yang mengulur waktu pengembalian. Dalam surat edaran itu juga tidak dicantumkan sanksi. "Ya kita minta saja, kita minta supaya dikembalikan. Sudah gitu saja," kata dia.
Baca juga:
Tunjangan transportasi Rp 21,5 juta disetujui, DPRD DKI harus kembalikan mobil dinas
DPRD DKI tak kembalikan mobil dinas, Djarot ancam tahan tunjangan transportasi
Ini alasan DPRD DKI belum kembalikan mobil dinas
Sekda DKI: Batas pengembalian mobil dinas DPRD 30 Oktober 2017
Djarot sandera anggaran tunjangan transportasi anggota DPRD DKI