Mahasiswa UI Tewas Ditabrak Pensiunan Polri Jadi Tersangka, Polisi: Lalai Berkendara
Penetapan tersangka setelah polisi menggelar olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), memeriksa saksi ahli, rekan korban serta saksi di sekitar lokasi kecelakaan.
Polisi menetapkan mahasiswa Universitas Indonesia, Muhammad Hasya Atallah Syaputra (17), tersangka usai tewas ditabrak pensiunan polisi berpangkat AKBP ESBW di Jalan Srengseng Sawah, Jakarta Selatan pada 6 Oktober 2022. Polisi menyebut Hasya ditetapkan tersangka lantaran lalai berkendara hingga menyebabkannya meninggal dunia.
"Kenapa dijadikan tersangka ini. Dia kan yang menyebabkan, karena kelalaiannya dia meninggal dunia. Jadi yang menghilangkan nyawanya karena kelalaiannya sendiri bukan kelalaian Pak Eko," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman di Mapolda Metro Jaya, Jumat (27/1).
-
Kapan lelang motor Omesh berakhir? Setelah nungguin sekitar 4 hari, akhirnya ada yang menang lelang dengan harga Rp 300 juta.
-
Apa itu Mobil Ketek? Mobil Ketek sendiri bentuknya seperti mobil berbodi jip, kemudian dengan tambahan aksen kayu. Transportasi tersebut populer pada tahun 1960-1980-an.
-
Kenapa detailing motor penting? Detailing motor berfungsi untuk membersihkan kotoran dan kerak yang sulit dibersihkan pada motor. Hal ini dilakukan agar motor lebih awet dan meminimalisir terjadinya karat maupun korosi.
-
Kapan motor harus diservis? Servis motor minimal dilakukan 1-2 bulan sekali, atau saat pemakaian sudah mencapai jarak tempuh 2000 km (untuk motor keluaran lama) dan jarak tempuh 5000 km (untuk motor keluaran baru).
-
Kapan pencurian motor itu terjadi? Peristiwa itu sebenarnya telah terjadi pada 16 Oktober 2020.Namun pelaku JM baru tertangkap di rumahnya setelah tiga tahun hidup di kebun untuk menghindari polisi.
Menurut Latif, Hasya diduga kurang hati-hati sehingga tak bisa mengendalikan motor ketika ada pengendara lain yang tiba-tiba belok. Di saat bersamaan, mobil Pajero dikemudikan AKBP (purn) Eko melintas sehingga kecelakaan lalu lintas tak bisa terhindarkan.
"Seharusnya kita bisa mengantisipasi kayak tadi tiba-tiba belok. Dalam cuaca hujan harus tahu kondisi. Sementara itu, dia tidak bisa mengendalikan kendaraan. Dia jatuh sendiri dan dia yang menyebabkan terjadinya kecelakaan," ujar dia.
Penabrak Tak Bisa Tersangka
Latif mengatakan, penetapan tersangka setelah polisi menggelar olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), memeriksa saksi ahli, rekan korban serta saksi di sekitar lokasi kecelakaan.
Sementara dalam kecelakaan tersebut, menurut Latif, AKBP (purn) Eko tidak bisa dijadikan tersangka. Sebab, dikatakan Latief, dalam kasus kecelakaan tersebut, ESBW tidak mungkin menghindari kecelakaan tersebut karena motor mendadak tiba-tiba ada di depan kendaraannya.
Apalagi saat itu, dijelaskan Latif, kendaraan ESBW berada di jalurnya atau tidak merampas hak pengguna jalan lain sehingga polisi tak bisa menetapkannya sebagai tersangka.
"Dengan jarak yang kita hitung tidak bisa pak Eko dengan refleks itu menghindar. Meskipun pak Eko katanya sempat banting ke kiri tapi tak ada cukup ruang untuk menghindari kecelakaan," ucap dia.
Penyelidikan Dihentikan Polisi
Namun polisi menghentikan penyelidikan kasus kecelakaan tersebut dengan status korban sebagai tersangka. Latif mengatakan sebuah kasus bisa di SP3 harus ada beberapa alasan.
Pertama karena kasus telah kedaluwarsa. Kedua kasus tidak cukup bukti. Ketiga, tersangka meninggal dunia. Alasan ketiga ini menjadi dasar polisi menghentikan penyelidikan kasus kecelakaan tersebut.
"Jadi ada kepastian juga di situ kenapa kami beri SP3. Si ini (korban) bisa dijadikan tersangka dengan posisi yang demikian, sehingga kami hentikan perkara tersebut," tutup dia.
Reporter: Ady Anugrahadi
(mdk/gil)