Menjuntai hingga Jerat Leher Pemotor, Kabel Fiber Optik Bali Towerindo di Jalan Antasari Bakal Diputus
Kabel menjuntai itu telah mencelakai leher mahasiswa Universitas Brawijaya bernama Sultan Sultan Rif'at Alfatih.
Dinas Bina Marga DKI Jakarta telah mengirim teguran tertulis sebelum memutus kabel tersebut.
Menjuntai hingga Jerat Leher Pemotor, Kabel Fiber Optik Bali Towerindo di Jalan Antasari Bakal Diputus
Dinas Bina Marga DKI Jakarta memanggil PT Bali Towerindo Sentra pemilik kabel fiber optik menjuntai di Jalan Pangeran Antasari, Jakarta Selatan. Sebab, kabel menjuntai itu telah mencelakai leher mahasiswa Universitas Brawijaya bernama Sultan Sultan Rif'at Alfatih. Kepala Bidang Prasarana dan Sarana Utilitas Kota Dinas Bina Marga DKI Jakarta Syamsul Bakhri mengungkapkan konsekuensi yang bakal diterima provider jaringan utilitas itu apabila tak segera merapikan kabelnya. "Kalau memang tidak bisa dirapihkan tidak bisa dilakukan penataan ya kami sesuai dengan ketentuan yang ada pertama kita teguran, peringatan tertulis," kata Syamsul saat dikonfirmasi, Senin (31/7).
- Jalan Panjang Kasus Sultan Rifat, Korban Jeratan Kabel Optik yang Hingga Kini Belum Ada Ujungnya
- Operasi Pita Suara, Sultan Rif'at Mahasiswa Korban Terjerat Kabel Fiber Optik Diperkirakan Cacat Permanen
- Ini Diduga Pemicu Kabel Bali Tower Menjuntai hingga Jerat Leher Sultan
- Apa Itu Fiber Optik? Kabel yang Menjerat Leher Mahasiswa Malang
Beri Teguran Tertulis
Menurut Syamsul, apabila terguran tertulis pun tak digubris, Dinas Bina Marga DKI Jakarta bakal memutus jaringan PT Bali Towerindo di Jalan Antasari, Jakarta Selatan itu. "Tidak juga melakukan penataan kami putus kabel yang menjuntai itu," ucap dia. Menurut Syamsul, ancaman pencabutan itu sesuai Perda Nomor 8 Tahun 1999 mengatur mengenai Jaringan Utilitas di Ibu Kota. "Lalu kita juga punya Pergub Nomor 106 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyelenggaraan Infrastruktur Jaringan Utilitas," kata dia.
Pengelola Dipanggil
Sebelumnya, Dinas Bina Marga DKI Jakarta memanggil PT Bali Towerindo Sentra usai kecelakaan dialami seorang mahasiswa Universitas Brawija bernama Sultan Rif'at Alfatih pada 5 Januari 2023 di Jalan Pangeran Antasari, Jakarta Selatan. Kabel menjuntai melukai Sultan itu diduga milik PT Towerindo Sentra. Towerindo dikenal sebagai perusahaan penyedia infrastruktur menara telekomunikasi.
Kepala Bidang Prasarana dan Sarana Utilitas Kota Dinas Bina Marga DKI Jakarta Syamsul Bakhri mengatakan, pemanggilan baru dapat dilakukan hari ini sejak kejadian berlangsung pada Januari 2023 lalu. Sebab, Dinas Binda Marga DKI Jakarta sama sekali tidak menerima informasi apapun kala itu hingga kejadian viral di media sosial. "Iya Bali Tower kalau nggak salah ya yang ada di dekat lokasi tersebut. Hari ini kami akan konfirmasi ke pemilik Bali Tower terkait dengan kejadian tersebut dan apa yang sudah dilakukan oleh Bali Tower," kata Kepala Bidang Prasarana dan Sarana Utilitas Kota Dinas Bina Marga DKI Jakarta Syamsul Bakhri kepada Liputan6.com, Senin (31/7).
Syamsul menyebut, PT Bali Towerindo bakal dimintai keterangannya, sehingga dapat diambil tindak lanjut. Selain PT Bali Tower, Dinas Bina Marga juga mengundang sejumlah perusahaan provider atau operator jaringan utilitas lainnya di Jakarta. Tak hanya itu, Dinas Bina Marga juga mengundang Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (Apjatel). "Jadi kita ada rencana, pertama menyikapi kejadian yang di Antasari, kedua juga kita secara bersama-sama mengimbau kepada mereka para pemilik utilitas untuk merapikan sambil kita menunggu terbangunnya SJUT," ucap dia.