Momen Pacar Tamara Tyasmara Baru Bangun Tidur Ditangkap Polisi, Ada Ibu Kerudung Merah Nangis
Pelaku terancam dijerat pasal pembunuhan berencana
Pelaku terancam dijerat pasal pembunuhan berencana
- Detik-Detik Pacar Tamara Tyasmara Ditangkap Polisi, Tak Berkutik saat Tidur di Kontrakan
- Buntut Tewasnya Anak Tamara Tyasmara, Polisi Periksa Manajemen Kolam Renang Tirta Pondok Kelapa
- Polisi Ekshumasi Makam Anak Tamara Tyasmara, Selidiki Penyebab Kematian Dante
- Polisi Bongkar Makam Anak Tamara Tyasmara Besok
Momen Pacar Tamara Tyasmara Baru Bangun Tidur Ditangkap Polisi, Ada Ibu Kerudung Merah Nangis
Polisi menetapkan kekasih artis Tamara Tyasmara, YA sebagai tersangka atas kasus kematian Raden Andante Khalif Pramudityo alias Dante (6).
Dia di tangkap di sebuah kontrakan kawasan Pondok Kelapa, Jakarta Timur Jumat (9/2) pagi tadi ketika sedang tidur.
Diketahui, Dante anak pasangan dari Angger Dimas dan Tamara Tyasmara diduga tewas ditenggelamkan oleh pelaku saat berenang di taman kolam renang Tirta, Pondok Kelapa, Jakarta Timur.
Dari rekaman video terlihat anggota kepolisian telah bersiaga di sebuah rumah mewah milik YA sambil menunggu dibuka pintu gerbang. Setelahnya mereka memasuki salah satu ruangan di rumah tersebut.
Ketika dibuka pintunya, terlihat YA yang baru saja bangun dari tidurnya langsung diminta kooperatif oleh kepolisian.
Pelaku lantas tidak berkutik ketika rumahnya telah disatroni anggota kepolisian.
Pada saat penyergapan yang dilakukan oleh Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, turut dihadiri oleh pihak RT setempat. Mereka menjelaskan perihal penangakapan YA terkait kasus kematian anak semata wayang Tamara.
"Kita datang kemari atas peristiwa yang sempat viral, yaitu tenggelamnya anaknya ibu Tamara,"
kata salah seorang anggota kepolisian tersebut, Jumat (9/2).
merdeka.com
Terlihat juga salah seorang perempuan berkerudung merah yang merupakan pihak RT setempat tidak kuasa menahan air matanya ketika warganya harus berurusan dengan aparat penegak hukum.
Selepasnya, anggota tersebut meminta kepada YA agar untuk memakai pakaian yang pada saat kejadian itu serta menyiapkan beberapa barang yang perlu dibawa.
Untuk saat ini penyidik mengenakan YA dengan pasal 76C Jo Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP dengan ancaman pidana hukuman mati.