Motif Pelaku Begal Payudara di Lubang Buaya: Nafsu Sering Nonton Video Porno
Kapolres mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui tersangka sebelumnya juga pernah melakukan tindakan serupa terhadap seorang wanita.
Polres Metro Jakarta Timur mengungkap motif dari tersangka MR yang melakukan pelecehan payudara terhadap korban seorang wanita berinisial MB di Lubang Buaya, Cipayung, karena sering menonton video dewasa.
"Dari hasil pemeriksaan motif MR melakukan hal tersebut karena sedang nafsu karena yang bersangkutan sering menonton video porno kemudian dilampiaskan ke korban," kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Erwin Kurniawan, Jumat (22/10).
-
Apa yang terjadi di gudang peluru di Bekasi? Gudang peluru di Bantargebang, Bekasi meledak. Api membumbung tinggi. Ledakan juga terjadi berkali-kali.
-
Apa yang ditemukan di Bekasi? Warga Bekasi digegerkan temuan kerangka manusia di sebuah lahan kosong. Polisi pun melakukan penyelidikan.
-
Kapan kerangka manusia ditemukan di Bekasi? Dia menjelaskan, kerangka manusia ditemukan di lahan Kosong Grand Wisata, Kampung Bulak Jambu, Tambun Selatan Kabupaten Bekasi pada pukul 17:00 WIB pada Rabu, 4 September 2024.
-
Dimana kerangka manusia ditemukan di Bekasi? Dia menjelaskan, kerangka manusia ditemukan di lahan Kosong Grand Wisata, Kampung Bulak Jambu, Tambun Selatan Kabupaten Bekasi pada pukul 17:00 WIB pada Rabu, 4 September 2024.
-
Kapan Taman Buaya Indonesia Jaya di Bekasi buka? Terletak di Jalan Raya Serang – Cibarusah KM.3, Sukaragam, Serang Baru, Bekasi, tempat wisata di Bekasi ini buka setiap hari dari jam 09.30 – 16.00 WIB.
-
Apa itu Ngarak Panganten di Bekasi? Ngarak Panganten sendiri merupakan salah satu prosesi dari keseluruhan rangkaian pernikahan adat di Bekasi.Biasanya warga setempat bebas menentukan akan memakai adat Sunda atau Betawi yang sama-sama kental di sana. Terpenting, prosesi Ngarak Panganten harus dimasukkan sebagai salah satu urutan rangkaian pernikahan di wilayah Bekasi.
Erwin mengatakan bahwa tersangka MR masih berstatus sebagai mahasiswa pada salah satu perguruan tinggi di wilayah Jakarta Timur. Kapolres mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui tersangka sebelumnya juga pernah melakukan tindakan serupa terhadap seorang wanita.
"Ini yang kedua kalinya. Beberapa bulan sebelumnya terjadi, tetapi sudah damai," ujar Erwin.
Tersangka ditangkap di kediamannya kawasan Cipayung oleh Unit PPA Satreskrim Polrestro Jakarta Timur pada 13 Oktober 2021. Selain itu turut serta diamankan barang bukti di antaranya pakaian yang dikenakan pelaku saat beraksi, rekaman CCTV di lokasi kejadian, dan pakaian yang dikenakan korban.
MR disangkakan Pasal 281 KUHP tentang Kejahatan Terhadap Kesusilaan dengan ancaman hukuman maksimal dua tahun delapan bulan penjara karena melakukan pelecehan seksual.
"Saat ini tersangka ditahan di Polres Metro Jakarta Timur," tutur Erwin.
(mdk/eko)