Ombudsman DKI Nilai Anggota Dishub Terbukti Pungli Seharusnya Dipecat
Sanksi berat, kata Teguh, merujuk pada Pasal 13 Ayat 6 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin PNS. Namun, jika sanksi sedang yang diberikan kepada dua petugas Dishub tersebut Teguh menilai Pasal 12 Ayat 2 menjadi landasan sanksi terhadap dua petugas tersebut.
Kepala Ombudsman perwakilan Jakarta, Raya Teguh Nugroho menilai dua petugas Dinas Perhubungan yang terbukti melakukan pemerasan sepatutnya dijatuhi sanksi berat. Dalam kasus ini, Dinas Perhubungan menjatuhi sanksi sedang bagi dua anggotanya berupa penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun, dan potongan tunjangan kerja sebesar 30 persen.
"Seharusnya, hukumnya merupakan hukuman disiplin berat," katanya di Jakarta, Kamis (9/9).
-
Bagaimana Pohon Pelawan menjadi penghasil madu liar? Selain dimanfaatkan untuk berbagai aktivitas manusia, pohon ini rupanya juga menjadi rumah atau sarang lebah liar sehingga menjadi penghasil madu lebah liar yang memiliki cita rasa pahit.
-
Mengapa warga Sampangan panik dengan kucing liar? Warga menduga bahwa kucing liar itu terkena rabies.
-
Bagaimana cara mengatasi gigitan kucing liar? Jika Anda tiba-tiba digigit kucing liar yang kemudian timbul luka, pertolongan pertama yang perlu dlakukan adalah menghentikan pendarahan. Setelah perdarahan berhenti keluar di area gigitan, selanjutnya bersihkan luka dengan sabun dan air, serta oleskan salep antibiotik dan perban pada gigitan. Setelah melakukan pertolongan pertama, Anda bisa mengecek kondisi ke dokter untuk mengetahui apakah luka tersebut berisiko menimbulkan komplikasi lain.
-
Apa isi pemberitaan yang menyebutkan Prabowo Subianto terlibat dugaan korupsi? Prabowo terlibat dugaan korupsi dan penyuapan senilai USD 55,4 juta menurut isi pemberitaan tersebut dalam pembelian pesawat jet tempur Mirage bekas dengan pemerintah Qatar. Uang ini disebut yang dijadikan modal Prabowo dalam melenggang ke pilpres 2014.
-
Bagaimana cara warga Sampangan mengatasi kucing liar? Warga yang khawatir kemudian menghubungi Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) untuk membantu mengevakuasi hewan tersebut.
-
Dimana balap liar ini terjadi? Aksi pembubaran balap liar ini terjadi di Jalan Sudirman, Kudus, Jawa Tengah.
Sanksi berat, kata Teguh, merujuk pada Pasal 13 Ayat 6 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin PNS. Namun, jika sanksi sedang yang diberikan kepada dua petugas Dishub tersebut Teguh menilai Pasal 12 Ayat 2 menjadi landasan sanksi terhadap dua petugas tersebut.
Pasal 12 Ayat 2 berbunyi 'melakukan kegiatan bersama dengan atasan, teman sejawat, bawahan, atau orang lain di dalam maupun di luar lingkungan kerjanya dengan tujuan untuk keuntungan pribadi, golongan, atau pihak lain, yang secara langsung atau tidak langsung merugikan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 angka 6 apabila pelanggaran berdampak negatif pada instansi yang bersangkutan; dianggap berdampak pada instansi yang bersangkutan saja.'
Teguh menganggap penggunaan pasal untuk sanksi dua anggota Dishub tidak tepat, sebab dampak dari petugas tersebut merusak kredibilitas pemerintah dalam pelayanan publik.
"Karena tindakan pungli yang dilakukannya merepresentasikan aparat pemerintah atau negara," terangnya.
"Apalagi tindakan dua petugas tersebut ketika melakukan pungli memiliki dimensi pidana, jadi sepatutnya tindakan terhadap mereka masuk ke dalam kategori disiplin berat dan bisa dilakukan penghentian baik hormat tanpa permintaan atau tidak dengan hormat," jelas Teguh.
Diketahui, dua anggota Dinas Perhubungan DKI Jakarta dikenakan sanksi penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun dan pemotongan tunjangan kerja sebesar 30 persen. Hal ini sebagai akibat tindakan dua anggota yang terbukti melakukan pemerasan.
Wakil Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Chaidir mengatakan, sanksi diberikan setelah Dishub melakukan pemeriksaan internal setelah adanya aduan atas tindakan keduanya.
"Jadi kesimpulannya dari oknum tersebut keduanya (SG, S) menurut PP 52 tahun 2010 tentang hukuman disiplin PNS maka yang bersangkutan diberikan sanksi hukuman disiplin sedang," ujar Chaidir melalui sambungan telepon, Rabu (8/9).
Chaidir mengatakan, pemotongan tunjangan kerja dilakukan selama 9 bulan.
Sebelum menjatuhkan sanksi, Dishub melakukan pemeriksaan terhadap 3 anggota sesuai foto yang diadukan oleh Azas Tigor Nainggolan sebagai pelapor.
Setelah dilakukan pemeriksaan, hanya dua anggota yang terbukti melakukan tindakan pelanggaran sesuai PP 53 tahun 2010 tentang hukuman disiplin pegawai dan mengacu terhadap peraturan gubernur nomor 19 tahun 2020 tentang tunjangan perbaikan penghasilan untuk pegawai.
"Modusnya yang satu melakukan tindakan pemerasan, yang berinisial SG, yang berinisial S tidak terlibat secara langsung namun dalam melaksanakan tugas mengatur lalu lintas di tempat tersebut menerima titipan dari saudara SG," jelasnya.
Pemeriksaan dilandasi pesan berantai yang diunggah oleh Azas Tigor Nainggolan dan ditujukan kepada Kepala Dinas Perhubungan, Syafrin Liputo.
Dalam pesan tersebut ia bercerita terjadi dugaan pemerasan oleh diduga petugas Dishub terhadap bus rombongan warga yang hendak berangkat vaksin.
"Siang ini saya mendapat laporan dari teman Fakta yang mendampingi rombongan warga miskin untuk vaksin di Sentra Vaksin di Sheraton Media Hotel jln Gunung Sahari, Jakarta Pusat. Pagi tadi warga berangkat dari Kampung Penas, Jakarta Timur. Tapi sial bus rombongan warga disetop oleh beberapa petugas dishub Jakarta sekitar jam 09.08 WIB di depan ITC Cempaka Mas," kata Azas.
Dia menyebutkan, petugas menghentikan laju bus dan meminta uang. Dengan berbagai alasan dan tekanan kepada sopir bus rombongan warga dilakukan oleh 2 orang petugas Dishub Jakarta. Kedua petugas Dishub Jakarta itu bernama S. Gunawan dan Heryanto yang memaksa meminta uang sebesar Rp500.000.
"Jika si sopir tidak memberi yang Rp500.000 kepada petugas yang bernama S. Gunawan dan Heryanto maka bus akan ditarik oleh dishub Jakarta," katanya.
Akhirnya, kata Azas, kedua petugas memaksa dan sopir memberikan uang Rp500.000 baru mereka pergi meninggalkan rombongan.
Padahal, kata Azas, pendamping Fakta sudah menjelaskan dan memberitahu bahwa rombongan adalah warga miskin yang hendak vaksin. Tetapi kedua petugas dishub Jakarta tersebut tidak peduli dan tetap memaksa memeras sopir sebesar Rp 500.000. Pemerasan ini jelas melanggar hukum dan harus mendapatkan sanksi tegas dari Pemprov Jakarta.
"Jelas pemerasan ini sangat memalukan dan melukai hati orang miskin karena dilakukan secara terbuka di depan rombongan warga miskin.Sungguh kedua petugas Dishub S. Gunawan dan Heryanto tidak punya malu dan tidak takut disaksikan oleh banyak warga miskin," tandasnya.
Baca juga:
2 Pegawai Dishub Terbukti Memeras, Tunjangan Dipotong 30% & Kenaikan Pangkat Ditunda
Dishub DKI Periksa 2 Petugas Diduga Peras Sopir Bus Bawa Rombongan Vaksin
Dua Petugas Dishub DKI Diduga Peras Sopir Bus Rombongan Warga Mau Vaksin
Viral Video Polisi Diduga Lakukan Pungli di Jalan Tol, Minta Uang Rp50 Ribu
Palak Uang Keamanan Rp50 Juta, Pria di Jakbar Berdalih Jalankan Wasiat Nenek Moyang
Kasus Pungli, Lurah di Kota Tangerang Dipindah Jadi Staf Kecamatan
Wali Kota Tangerang Usut Operasi Batok, Modus Pungli ke Penerima Bansos