Orang Tua Calon Murid SMP DKI Sesali Sistem Penerimaan Berdasarkan Usia
Ia menuturkan skema seperti itu setidaknya akan berdampak terhadap psikis anak-anak yang bersungguh-sungguh dalam mencapai target akademis namun dikalahkan dengan kriteria usia.
Proses penerimaan murid baru tingkat SMP/SMA di wilayah Provinsi DKI Jakarta disesali oleh orang tua murid. Ditiadakannya Ujian Nasioal (UN) mengubah seleksi penerimaan murid baru berdasarkan usia.
Saguh, orang tua dari calon murid kelas 7 mengaku keberatan dengan proses tersebut. Ia merasa penerimaan murid berdasarkan usia tidak adil dari segi kompetensi. Ketimbang berdasarkan usia, ia lebih menyetujui sistem zonasi.
-
Kapan PPDB di tingkat SMP negeri di Klaten berakhir? Berbeda dengan wilayah Kabupaten Semarang, puluhan SMP negeri di Klaten justru masih kekurangan siswa. Padahal penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun 2024 telah berakhir pada tanggal 13 Juni lalu.
-
Bagaimana sekolah tersebut mendukung bakat anak-anak? Hilman mengatakan jika semua anak yang sekolah di sana selalu mendapatkan support untuk mengembangkan bakatnya. “Kan nggak dibatasi ya? Punya bakat apa itu bakal disupport ya?” tanya Hilman. “Iya,” jawab Boy.
-
Apa pengertian website? Pengertian website adalah lokasi pusat halaman web yang saling terhubung dan diakses dengan mengunjungi halaman rumah dari website menggunakan browser.
-
Di mana Sekolah Gendhis? Sekolah Gendhis berada di Magelang, Jawa Tengah.
-
Bagaimana cara anak-anak di Kampung Timbulsloko pergi ke sekolah? Anak-anak terpaksa pergi sekolah menggunakan perahu. Karena daratan sudah tertutup air. Anak-anak harus mendayung perahu sejauh satu kilometer ketika berangkat sekolah.
-
Kenapa anak-anak perlu istirahat dari belajar online? Soal ideal ini perlu adanya riset yang lebih mendalam ya. Tetapi begini, belajar online itu kan berhadapan dengan layar kan ya, itu harus misalnya sekitar 15 menit sekali berhenti. Jadi jangan sampai anak-anak ini terlalu terekspose terhadap layar ya. Itu tidak baik
"Kriteria yang digunakan usia, artinya siapa yang lebih tua di zonasi tersebut, padahal kita tahu terbatas kan misalnya di daerah Jakarta Timur ada berapa sekolah, tapi peminatnya pasti lebih banyak itu yang didahulukan yang tua-tua dulu, jadi ini enggak relevan," keluh Saguh, Kamis (11/6).
Ia menuturkan skema seperti itu setidaknya akan berdampak terhadap psikis anak-anak yang bersungguh-sungguh dalam mencapai target akademis namun dikalahkan dengan kriteria usia.
Keluhan itu pun telah disampaikan kepada Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria. Saguh mengatakan, Riza terkejut dengan adanya sistem penerimaan murid baru tingkat SMP/SMA berdasarkan usia.
"Jadi itu sih sebetulnya concern kami, kami sampaikan ke Pak Wagub. Karena daerah lain enggak menggunakan kriteria usia. Jadi, kalau menggunakan zonasi, ya zonasi saja, dalam arti, mana yang paling dekat," tuturnya.
Diketahui Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Provinsi DKI Jakarta akan dilakukan secara online. Khusus untuk peserta didik yang akan masuk jenjang SMP dan SMA dilakukan penyesuaian.
Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nahdiana mengatakan penyesuaian ini dilakukan masih dalam situasi pandemi Covid-19.
Untuk seleksi, Nahdiana menjelaskan jika sebelumnya para calon siswa baru jenjang SMP/SMA berdasarkan nilai Ujian Nasional, kali ini disesuaikan berdasarkan usia siswa. Sebab, pada tahun ini pelaksanaan Ujian Nasional ditiadakan akibat dampak pandemi Covid-19.
"Yang dari seleksi, mulai dari afirmasi yang sebelumnya menggunakan alat seleksi UN, kenapa saat ini kami menggunakan usia, selain karena UN tahun ini ditiadakan, ini juga untuk memberi kesempatan kepada anak-anak yang berasal dari keluarga tidak mampu dengan kemampuan akademis yang rendah," ujar Nahdiana dalam rapat bersama Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang dikutip melalui akun Youtube Pemprov DKI pada Jumat (15/5).
Menurutnya, hasil evaluasi PPDB 2019 menunjukkan jalur afirmasi belum mengakomodir peserta didik dengan kemampuan akademis rendah dari kalangan keluarga tidak mampu.
Lebih lanjut, Nahdiana menuturkan porsi untuk jalur afirmasi bagi calon peserta didik baru yang akan masuk jenjang SMP/SMA sebesar 35 persen. Sementara jalur prestasi sebesar 55 persen dengan seleksi nilai rapot dan akreditasi.
"Untuk SMK memang tidak ada zonasi karena jurusan SMK dan letak SMK ini yang tidak bisa dilakukan degan zonasi," ungkapnya.
PPDB diketahui memiliki beberapa jalur yakni zonasi, afirmatif, prestasi, dan kondisi yang mana adanya perpindahan alamat orang tua.
Pelaksanaan PPDB secara online akan dibuka pada 15 Juni hingga 9 Juli. Dinas Pendidikan tetap memberikan pelayanan dan fasilitas pendaftaran offline bagi keluarga yang tidak dapat mengakses layanan online.
Baca juga:
Siswanya Tak Punya Internet, Guru Ini Rela Tempuh 80 KM Demi Mengajar Saat Pandemi
Gelar Rapat Internal, Wapres Ma'ruf Bahas Nasib Pondok Pesantren & Asrama Nonmuslim
New Normal, Lumajang Siap Buka Sekolah, Jember Rancang Pendaftaran Online
Penerimaan Siswa Baru di Masa Pandemi
98 Persen SMK Terapkan Pembelajaran Daring Selama Pandemi Covid-19
Penerimaan Siswa SMP di Pontianak Dimulai 29 Juni