Pemprov DKI Masih Kaji Penempatan PKL di Trotoar
Tidak hanya Perda, Adi menambahkan, pihaknya juga mengandalkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PermenPUPR) Nomor 3 tahun 2014 yang menyebut mengenai batasan lebar penggunaan trotoar.
Dinas Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) DKI Jakarta masih mengkaji rancangan penempatan pedagang kaki lima (PKL) di atas trotoar Jakarta, terutama trotoar dengan dimensi di atas lima meter. Sebab pembuatan rancangan ini kami mengedepankan kehati-hatian serta berpedoman pada hukum.
"Jangan sampai ada gugatan nantinya," kata Kepala Dinas UMKM DKI Jakarta, Adi Ariantara seperti dilansir dari Antara, Selasa (8/10).
-
Kenapa PKL penting di Sekolah Menengah Kejuruan? PKL adalah kegiatan implementasi yang diberikan kepada siswa SMK agar bisa mendapatkan berbagai manfaat.
-
Bagaimana K.H. Abbas Abdul Jamil melawan penjajahan? Salah satu yang menjadi modalnya dalam melawan penjajah adalah menghidupkan kembali Tarekat Tijaniyah yang didirikan oleh ulama Aljazair, Syekh Abul Abbas Ahmad At-Tijani (1737-1815).Dalam gerakan ini, Kiai Abbas menyebarkan semangat mengedepankan syariat sesuai ajaran Nabi Muhammad SAW dalam melawan tirani. Ada semangat kerasulan yang dibawa dalam gerakan ini, agar penjajahan yang memperbudak dan menyengsarakan rakyat dihapuskan.
-
Bagaimana perubahan area PKL Sultan Agung? Saat ini, kawasan itu telah ditata oleh pemkot sehingga lebih rapi dan nyaman, dengan jam buka mulai pukul 07.00-17.00 WIB.
-
Kapan PPK Pemilu dibentuk? Menurut peraturan tersebut, PPK dibentuk paling lambat 60 hari sebelum hari pemungutan suara.
-
Dimana para PKL di Pasuruan mendapat pembinaan keamanan pangan? Guna menjamin keamanan dan mutu pangan siap saji yang beredar di masyarakat, Pemerintah Kota Pasuruan melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Pasuruan berkolaborasi dengan BPOM menggelar pembinaan Gerakan Pangan Aman Pedagang Kreatif Lapangan di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Kota Pasuruan, Kamis (26/10).
-
Apa manfaat utama PKL bagi pelajar? Manfaat PKL yang pertama adalah untuk mengenalkan siswa pada lingkungan kerja di dunia industri dan usaha. Dengan begitu, ketika mereka terjun ke lapangan pekerjaan yang sesungguhnya, diharapkan mereka tidak canggung dan dapat beradaptasi dengan cepat.
Pemprov DKI Jakarta, dia mengungkapkan, mengandalkan beberapa payung hukum untuk membuatkan rancangan penataan PKL di trotoar yakni, Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 1 tahun 2014 tentang Rencana Dasar Tata Ruang (RDTR) dan Perda DKI Jakarta Nomor 1 tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Keduanya menyebutkan tentang klasifikasi area dan zona yang boleh untuk UKM.
Tidak hanya Perda, Adi menambahkan, pihaknya juga mengandalkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PermenPUPR) Nomor 3 tahun 2014 yang menyebut mengenai batasan lebar penggunaan trotoar.
"Kami (Pemprov DKI Jakarta) sangat menghormati hukum dalam melakukan penataan PKL. Selain itu, kebutuhan dasar lainnya seperti listrik dan air juga menjadi pertimbangan agar para pelaku UKM dapat berusaha di sana," jelasnya.
Selain itu, Pemprov DKI Jakarta juga berharap ada peran pemilik gedung dalam penyediaan sarana untuk tempat UKM sehingga mencukupi kebutuhan para penghuni (pekerja) suatu gedung. Sebab keberadaan PKL disebabkan karena adanya pelaku UKM yang tidak tertampung di gedung-gedung, hingga akhirnya mencari peluang di ruang publik dengan tingkat konsentrasi masyarakat yang cukup tinggi.
"Bila gedung-gedung itu menyediakan lokasi UKM, masyarakat pengguna gedung tidak akan keluar gedung, kecuali ingin makan di restoran. Pada saat hari kerja, saya pantau di kawasan Kuningan itu sangat luar biasa. Selain itu, harga makanan di dalam gedung tidak terjangkau oleh karyawan dan PKL melihat peluang itu. Karena sekarang itu seakan satu lantai gedung itu hanya satu dua orang saja yang mampu makan di dalam gedung," terang Adi.
Kendati demikian, banyak yang menilai janggal kebijakan yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta ini, pasalnya kebijakan ini dinilai tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 38 tahun 2004 tentang Jalan.
Selain itu, DKI sendiri telah mengeluarkan Peraturan Gubernur Nomor 10 Tahun 2015 tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL dengan memasukkan para PKL ke dalam pasar rakyat. Bahkan, pengelola mal diminta menyiapkan lahan sekitar 10 persen dari total lahan yang dibangun untuk mengakomodasi PKL.
Baca juga:
Pemprov DKI Akui Belum Maksimal Tata PKL di CFD
Melirik PKL yang Menjamur di Trotoar Tanah Abang
Sebut Trotoar akan Dibagi, Anies Jamin PKL Tak Serobot Hak Pejalan Kaki
Dinas Bina Marga DKI: Trotoar 1,5 Meter Tidak Bisa untuk PKL
Gerindra DKI: Kalau Masih Bisa Buat Jalan, PKL di Trotoar Kenapa Diusir?
Wacana Trotoar Dipakai PKL Berjualan, Anies Harusnya Patuh UU Bukan Peraturan Menteri