Pemprov DKI Sebut Polisi Bisa Cek Bukti Lulus Uji Emisi Kendaraan atau Lewat Aplikasi
Selain itu, Asep menyatakan pengecekan juga dapat dilakukan melalui aplikasi e-uji emisi. Yakni dengan memasukkan nomor polisi kendaraannya.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan nantinya masyarakat harus membawa bukti lulus uji emisi kendaraannya. Sebab, kepolisian dapat mengenakan tilang mobil ataupun sepeda motor yang tak lulus uji emisi mulai 13 November 2021.
"Setiap kendaraan yang sudah lulus uji emisi akan diberikan bukti lulus uji emisi, dan pada saat ada pemeriksaan oleh pihak kepolisian bisa menunjukkan bukti tersebut," kata Asep saat dihubungi, Sabtu (30/10).
-
Apa yang diuji coba oleh Pemprov DKI Jakarta? Penjelasan Pemprov DKI Uji Coba TransJakarta Rute Kalideres-Bandara Soekarno Hatta Dikawal Patwal Selama uji coba dengan menggunakan Bus Metro TransJakarta dikawal dengan petugas Patwal hingga ada penutupan sementara di beberapa persimpangan Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono bersama jajaran Pemprov DKI Jakarta menjajal langsung TransJakarta menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta yang dimulai dari Terminal Kalideres.
-
Bagaimana cara Pemprov DKI Jakarta dalam mengatasi kemacetan? Pemprov DKI Jakarta melalui Dishub DKI Jakarta bersama Ditlantas Polda Metro Jaya tengah mengkaji pengaturan pembagian jam kerja.
-
Bagaimana cara Pemprov DKI ingin mengurangi kemacetan? Salah satu ide yang diusulkan Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono adalah pembagian jam masuk kerja para pekerja di Jakarta. Menurutnya, cara itu bisa mengurangi kemacetan hingga 30 persen.
-
Bagaimana cara Pemprov DKI Jakarta menindak tegas PPKS? Pemprov DKI Jakarta menindak tegas para PPKS tersebut dengan melakukan razia selama 9 Februari sampai 13 Maret 2023
-
Apa yang diumumkan oleh BPBD DKI Jakarta? Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta mengumumkan, cuaca ekstrem berpotensi melanda Ibu Kota hingga 8 Maret 2024.
-
Apa yang diminta oleh DPRD DKI Jakarta kepada Pemprov DKI terkait Wisma Atlet? Wakil Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Inggard Joshua meminta Pemprov memanfaatkan Wisma Atlet Kemayoran sebagai tempat rekapitulasi dan gudang logistik Pemilu 2024.
Selain itu, Asep menyatakan pengecekan juga dapat dilakukan melalui aplikasi e-uji emisi. Yakni dengan memasukkan nomor polisi kendaraannya.
"Petugas kepolisian dapat membuka aplikasi e-uji emisi dan memasukkan nomor polisi kendaraan tersebut, nanti akan terlihat apakah kendaraan tersebut telah lulus uji emisi atau belum," ucapnya.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mewajibkan bagi pemilik kendaraan, baik mobil ataupun motor untuk melakukan uji emisi. Bagi yang belum atau tidak lolos uji emisi ini, maka akan dikenai sanksi tilang. Aturan ini berlaku mulai 13 November 2021.
"Ingat mulai tanggal 13 November ya. Kendaraan Bermotor wajib uji emis sesuai UU No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Pergub 66/2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor," tulis akun twitter @dinaslhdki, dilihat Rabu (27/10/2021).
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, penilangan tersebut diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor dan berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Nomor 66 Tahun 2020, pada pasal 2 ayat (1) menyebutkan "Sasaran uji emisi gas buang Kendaraan Bermotor: (a) Mobil Penumpang Perseorangan; dan (b) Sepeda Motor, yang beroperasi di jalan di wilayah Provinsi DKI Jakarta".
Aturan selanjutnya adalah UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) yang pada pasal 48 mengamanatkan setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di jalan harus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.
Persyaratan teknis yang dimaksud adalah a. susunan; b. perlengkapan; c. ukuran; d. karoseri; e. rancangan teknis kendaraan sesuai dengan peruntukannya; f. pemuatan; g. penggunaan; h. penggandengan kendaraan bermotor; dan/atau i. penempelan kendaraan bermotor.
Reporter: Ika Defianti
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
7 Prioritas Kadin Bantu Percepat Dekarbonisasi
Pemprov DKI Sebut Polisi Bisa Cek Bukti Lulus Uji Emisi Kendaraan atau Lewat Aplikasi
Ini Lokasi Uji Emisi Sepeda Motor di DKI Jakarta
Bertemu Menko Luhut, PM Inggris Puji Upaya Pemcegahan Deforestasi Indonesia
Apresiasi SIG, Menteri Erick Dorong BUMN Terapkan Pembangunan Ramah Lingkungan