Pengusaha minta UMR DKI 2017 sekitar Rp 3,3 juta
Pengusaha minta UMR DKI 2017 sekitar Rp 3,3 juta. Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta membahas penentuan besaran upah minimum Provinsi DKI Jakarta untuk 2017. Hasilnya rapat tersebut yang merupakan besaran upah minimum regional (UMR) baru akan ditentukan pada Rabu (19/10).
Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta membahas penentuan besaran upah minimum Provinsi DKI Jakarta untuk 2017. Hasilnya rapat tersebut yang merupakan besaran upah minimum regional (UMR) baru akan ditentukan pada Rabu (19/10).
Anggota Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta Sarman Simanjorang mengatakan, dari unsur pengusaha menggunakan formula perhitungan berdasarkan Pasal 44 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Penetapan upah minimum dihitung berdasarkan kebutuhan hidup layak dan memperhatikan produktivitas, juga pertumbuhan ekonomi.
Dengan demikian, maka UMR DKI tahun 2016 yakni Rp 3,1 juta ditambah pertumbuhan ekonomi sebesar 5,04 persen ditambah inflasi 3,07 persen.
"Totalnya 8,11 persen dikali Rp 3,1 juta. Hasilnya Rp 251.040 ditambah sama Rp 3,1 juta. Usulan unsur pengusaha Rp 3.351.410 juta," katanya di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (12/10).
Terjadi perbedaan antara unsur pengusaha dan unsur pekerja. Sebab, para pekerja menghitung besaran UMP berdasarkan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2013. Formulanya dengan melakukan survei KHL setiap bulan, bahwa di DKI dilakukan survei 8-9 bulan setiap tahun sebagai dasar untuk menetapkan UMP.
KHL yang didapat buruh berdasarkan hasil survei adalah Rp 3.491.607, kemudian ditambah pertumbuhan ekonomi 5,74 persen, ditambah inflasi Jakarta 1,6 persen.
"Usulan pekerja Rp 3.831.690 atau naik sekitar 23 persen," terang Sarman.
Perbedaan antara buruh dan pengusaha membuat sidang Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta ditunda. Yang seharusnya dibahas pada hari ini, Rabu (12/10), ditunda hingga Rabu (19/10).
"Sidang ditunda Minggu depan karena belum ada kesepakatan," tutupnya.