Penjelasan Dinkes DKI Jakarta Tetap Imbau Masyarakat Larang Anak Minum Obat Sirop
Kepala Dinkes DKI Jakarta, Widyastuti mengatakan, permintaan tersebut merupakan bentuk mempermudah komunikasi risiko kepada warga. Sebab, menurutnya, banyak warga yang masih ragu-ragu untuk mengonsumsi obat sirop.
Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta meminta kepada warga untuk tidak memberikan obat sirop atau cair kepada anak yang sakit. Hal ini disebabkan oleh temuan kasus-kasus gangguan ginjal akut atipikal pada anak yang diduga akibat cemaran zat tertentu sehingga dapat merusak ginjal di sebagian obat bentuk sirup dan tetes (drop).
Sementara itu, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sudah menyatakan 156 obat sirop yang aman digunakan oleh masyarakat.
-
Kapan durian Si Layung dipetik? Jam-jam tersebut memang menjadi daya tarik, karena warnanya yang indah dengan pemandangan matahari terbit.
-
Kapan kakek di cerita anekdot Obat merasa sakit kepala? Sedang asyik-asiknya menonton televisi, tiba-tiba kepala kakek itu merasa sakit. Sang kakek langsung memanggil cucunya yang sedang bermain di dalam kamar untuk membeli obat sakit kepala.
-
Kenapa bakwan sering menyerap minyak? Jika api kurang besar, bakwan akan menyerap minyak lebih banyak karena panas yang dihasilkan tidak mencukupi secara optimal.
-
Kapan Sawah Segar Sentul buka? Sawah Segar Sentul buka setiap Selasa–Minggu pukul 09.00-18.00 WIB saat weekdays. Saat weekend, buka pukul 08.00-18.00 WIB.
-
Kapan kuah bakso sering disantap? Cita rasa gurih dan segar dari kuahnya ini membuat bakso sangat cocok disantap dalam cuaca apapun.
-
Siapa penemu cokelat pirang? Sejarah cokelat pirang dapat dimulai dari tahun 2004, ketika koki pastry Perancis Frederic Bau sibuk memamerkan keahliannya dalam sebuah pameran di Jepang.
Kepala Dinkes DKI Jakarta, Widyastuti mengatakan, permintaan tersebut merupakan bentuk mempermudah komunikasi risiko kepada warga. Sebab, menurutnya, banyak warga yang masih ragu-ragu untuk mengonsumsi obat sirop.
“Kami sesuaikan. Jadi, kalau masih ada warga yang ragu-ragu. Kami melihat ya, ini berdasarkan pengalaman. Kami talkshow atau sosialisasi ke warga, kadang-kadang ada warga yang tidak terlalu paham atau mungkin belum sempat melihat edaran atau rilis di tingkat pusat. Jadi, diperlukan komunikasi yang lebih mudah. Pada saat warga ragu-ragu, kami tidak ingin mengambil risiko,” katanya di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Selasa (8/11).
Meskipun demikian, dia tetap menyesuaikan aturan dari Kemenkes maupun BPOM.
“Saat ini kami menyesuaikan dengan kebijakan di tingkat pusat. Kami merujuk edaran terbaru dari BPOM maupun Kemenkes bahwa ada sekian obat yang ditarik izin edarnya. Kita tahu dinamika dari suatu regulasi karena sedang berproses,” jelasnya.
Sebelumnya, Kepala Seksi Surveilans, Epidemiologi, dan Imunisasi Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta Ngabila Salama mengatakan bahwa larangan mengonsumsi obat sirop dilakukan berdasarkan arahan dari Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin pada tiga hari yang lalu.
"Arahan terakhir Menkes, (obat sirop) disetop semuanya. Jadi, Menkes dua hari lalu mengeluarkan arahan secara WhatsApp, tidak boleh (menggunakan obat) sirop kecuali sirop kering yang dilarutkan dengan air putih," kata Ngabila, Senin, (7/11).
Jika anak sakit, Dinkes DKI menyarankan orang tua untuk melakukan penanganan awal dengan mencukupi kebutuhan cairan, kompres air hangat, dan mengenakan pakaian tipis kepada anak.
Menanggapi hal ini, Juru Bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengatakan, 156 obat sirop telah dinyatakan aman untuk dikonsumsi.
"Obat sirop banyak banget tuh, ratusan. Nah, sudah dilakukan penelitian dengan cepat oleh BPOM terhadap 156 obat. Nah 156 ini adalah yang aman dipakai ulang, dipakai kembali, yang sesuai dengan edaran dari Dirjen Pelayanan Kemenkes. Jadi silakan dipakai," kata Syahril dalam konferensi pers, Senin (7/11).
Lebih lanjut, Syahril mengungkapkan bahwa Dinkes harus melakukan pengawasan agar tidak ada fasilitas kesehatan yang menjual di luar 156 obat sirop yang sudah dinyatakan aman.
"Di luar itu, maka semua terutama Dinkes baik di provinsi, kabupaten, tenaga kesehatan untuk mengawasi agar tidak ada tenaga kesehatan, apotek, toko obat yang menggunakan di luar 156 obat itu sampai nanti ada pengumuman lebih lanjut," tambah Syahril.
(mdk/fik)