Penjelasan Jakarta Tourisindo Terkait Dugaan Korupsi Pembayaran Hotel
Erik menjelaskan bahwa kasus dugaan korupsi di Grand Cempaka Resort sudah terendus sejak ditemukannya hasil audit di tahun 2015, yang mengindikasikan terjadinya penyalahgunaan dana yang menyebabkan kerugian negara pada tahun 2014-2015.
PT Jakarta Tourisindo angkat bicara terkait penetapan dua mantan pegawainya yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dari pembayaran jasa perhotelan instansi pemerintah pada Grand Cempaka Resort & Convention yang merupakan unit usaha PT. Jakarta Tourisindo, BUMD Provinsi DKI.
"Kami memberikan apresiasinya terhadap keseriusan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dalam mengusut kasus tersebut," kata Corporate Secretary PT Jakarta Tourisindo, A.T Erik Triadi dalam keteranganya, Kamis (29/7).
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus korupsi impor emas? Di samping melakukan penggeledahan kantor pihak Bea Cukai, tim juga masih secara pararel melakukan penyidikan perkara serupa di PT Aneka Tambang (Antam).
-
Apa harapan DPR terkait kasus dugaan korupsi tol MBZ? “Saya minta Kejagung tidak menutup peluang adanya tersangka-tersangka baru,” kata Sahroni. Selain itu, politikus Partai Nasdem ini juga mengimbau agar Kejagung terus konsisten dalam mengawal dan mengamankan Proyek Strategis Nasional (PSN).
-
Kapan Kejagung mulai mengusut kasus korupsi impor emas? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Apa yang sedang diusut oleh Kejagung terkait kasus korupsi? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Siapa yang ditahan KPK terkait kasus dugaan korupsi? Dalam kesempatan yang sama, Cak Imin juga merespons penahanan politikus PKB Reyna Usman terkait kasus dugaan korupsi pengadaan software pengawas TKI di luar negeri.
-
Bagaimana peran Sadikin Rusli dalam kasus korupsi BTS Kominfo? Jaksa menilai terdakwa Sadikin Rusli terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 56 butir ke satu Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana dakwaan kesatu penuntut umum.
Erik menjelaskan bahwa kasus dugaan korupsi di Grand Cempaka Resort sudah terendus sejak ditemukannya hasil audit di tahun 2015, yang mengindikasikan terjadinya penyalahgunaan dana yang menyebabkan kerugian negara pada tahun 2014-2015.
Terlebih, lanjut Erik, Kasus ini sudah berlangsung jauh sebelum kepemimpinan direksi saat ini dan oknum karyawan tersebut sudah lama diberhentikan serta tidak lagi menjadi bagian dari PT Jakarta Tourisindo sejak Juni 2017.
“Pada prinsipnya, kami tidak menoleransi adanya tindak pidana korupsi di internal perusahaan sehingga perusahaan tidak segan untuk mengakhiri hubungan kerja jika karyawan terbukti bersalah dalam kasus tindak pidana korupsi. Kami menghormati dan mengikuti proses hukum yang berlaku,” ujarnya.
Atas kasus ini, Erik memastikan bahwa PT Jakarta Tourisindo dalam menjalankan bisnisnya selalu menerapkan prinsip -prinsip tata kelola yang baik (Good Corporate Governance). Dimana prinsip transparansi, akuntabilitas dan independensi harus dijalankan dengan konsisten.
"Oleh karena itu, semua operasional perusahaan selalu patuh dan berada dalam koridor norma dan aturan hukum yang berlaku," imbuhnya.
Penetapan 2 Tersangka Kejati DKI
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta (Kejati DKI Jakarta) telah menetapkan 2 orang tersangka terkait kasus korupsi penyalahgunaan yang berasal dari pembayaran jasa perhotelan instansi pemerintah pada Grand Cempaka Resort & Convention, unit usaha PT. Jakarta Tourisindo (BUMD) Provinsi DKI Jakarta.
Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, Ashari Syam mengatakan, dua orang itu atas nama inisial SY selaku General Manager dan SY selaku Chief Accounting.
"Dengan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Nomor : Print : 298/ M.1/Fd.1/01/2020 Tanggal 31 Januari 2020 atas nama tersangka Irfan Sudrajat, ditemukan alat bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka baru yaitu saudara RI dan saudara SY sebagai pelaku peserta," katanya dalam keterangannya, Rabu (28/7).
Ia menjelaskan, penetapan tersangka terhadap RI telah tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Nomor : TAP-01/M.1.5/Fd.1/07/2021 tanggal 28 Juli 2021 dan penyidikannya dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Nomor : PRIN-1600/M.1/Fd.1/07/2021 tanggal 28 Juli 2021.
"Sementara untuk penetapan tersangka SY dituangkan dalam Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Nomor : TAP-02/M.1.5/Fd.1/07/2021 tanggal 28 Juli 2021 dan penyidikannya dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Nomor : PRIN-1601/M.1/Fd.1/07/2021 tanggal 28 Juli 2021," jelasnya.
Ashari menyebut, atas perbuatan para tersangka yang dilakukan sejak tahun 2014 sampai Juni 2015 telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp5.194.790.618.
"Atas pertimbangan tim penyidik maka kedua tersangka tersebut tidak dilakukan penahanan, diantaranya karena alasan kedua tersangka tersebut dinilai cukup kooperatif dalam menjalani proses penyidikan selama ini," tutupnya.
Baca juga:
Ini Tanggapan Wagub DKI Terkait Kasus Korupsi di Jakarta Tourisindo
KPK Dalami Negosiasi Harga dalam Korupsi Pengadaan Lahan Rumah DP Nol Rupiah
Ketua PABBSI Bengkalis Riau Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Kerugian Negara Rp226 Juta
KPK Panggil Legislator Jabar Waras Wasisto Terkait Kasus Suap di Indramayu
Sekda Nonaktif Riau Dihukum 3 Tahun Penjara Terkait Korupsi di Bappeda Siak