Petaka Mabuk Miras, Pratu J Tikami Pengamen hingga Tewas
Prajurit TNI Angkatan Darat (AD), Pratu J (27) kini mendekam di balik jeruji besi. Dia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya menikam seorang pengamen gerobak keliling, David (23) hingga tewas di wilayah Senen, Jakarta Pusat.
Prajurit TNI Angkatan Darat (AD), Pratu J (27) kini mendekam di balik jeruji besi. Dia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya menikam seorang pengamen gerobak keliling, David (23) hingga tewas di wilayah Senen, Jakarta Pusat.
Kasus penusukan ini tengah disidik Pomdam Jaya. Pratu J telah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung menahannya di Pomdam Jaya Guntur.
-
Apa yang terjadi pada anggota TNI di Bekasi? Seorang anggota TNI Angkatan Darat (AD) berinisial Praka S (27) tewas dengan luka-luka dan berlumuran darah di tubuhnya. Korban tewas setelah menjalani perawatan di Unit Gawat Darurat RSUD Kota Bekasi.
-
Bagaimana anggota TNI itu ditemukan? Anggota TNI dari kesatuan POM AD III/Siliwangi itu pertama kali ditemukan tergeletak berlumuran darah oleh warga di halaman bengkel mobil, Jalan Pangkalan 5, Kelurahan Ciketing Udik, Kecamatan Bantargebang, Kota Bekasi, Jumat (29/3) sekira pukul 03.30 WIB.
-
Kenapa warga mengeroyok anggota TNI? Pada momen itulah warga yang sedang berada di situasi tersulut emosi kemudian melakukan pengeroyokan terhadap anggota TNI tersebut.
-
Di mana ledakan gudang amunisi TNI terjadi? Lokasi ledakan Gudang Amunisi Daerah (Gudmurad) Desa Ciangsana, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sabtu (30/3) lalu menyisakan pertanyaan.
-
Bagaimana anggota TNI dikeroyok oleh warga? Personel dari Koramil yang dikeroyok menerima banyak sekali pukulan dan tendangan dari warga.
-
Siapa sosok penemu ransum TNI? Pencipta ransum TNI ternyata bukanlah seorang tentara, melainkan seorang dokter.
"Sudah (tersangka), sudah ditahan," kata Danpomdam Jaya Kolonel Cpm Irsyad Hamdie Bey Anwar saat dikonfirmasi merdeka.com, dikutip Selasa (13/6).
Irsyad menjelaskan Pratu J ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 338 dan Pasal 351 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
"Pasalnya kita gunakan KUHP 338 sama 351 ayat 5 KUHP, ini terkait kekerasan yang mengakibatkan orang meninggal," katanya.
Selain pidana, Pratu J yang merupakan prajurit dari kesatuan Komando Daerah Militer (Kodam) XVI Pattimura, Ambon, Maluku juga terancam dipecat. Sebab, pelanggaran yang dilakukan Pratu J bukan lagi perihal pelanggaran disiplin militer.
"Jadi kalau sanksi pidana dia nggak kena sanksi disiplin. Itu otomatis, karena sudah tak bisa disiplinkan lagi. Karena sudah harus dihukum pidana, jadi dia tetap dihukum pidana," katanya.
"Misalkan dia hukumnya lama dan sudah tidak sesuai norma-norma TNI lagi, dan bisa ada ada hukuman tambahan pemecatan itu. bukan sanksi etik lagi, itu pidana," sambungnya.
Dalih Bela Diri
Pratu J harus bertanggung jawab atas hilangnya nyawa D yang ditusuknya. Dia mengaku ketika itu dalam pengaruh miras dan mencoba membela diri.
"Motifnya si tidak ada motif tertentu. karena pengaruh alkohol. Dia kemudian merasa terancam mau dikeroyok dan sebagainya. Terus dia lakukan penusukan itu, ada unsur pembela diri, tapi ancamannya tidak parah," katanya.
Walaupun begitu, Irsyad menegaskan alasan Pratu J tidak menjadi pembenar atas tindakan penusukan yang dilakukannya. Sebab, tindakan tersebut telah di luar unsur pembelaan diri
"Artinya si korban, tidak mengeluarkan senjata tajam. Iya merasa terancam, terus dia membunuh, tapi artinya itu overmacht (keadaan terpaksa) juga bukan karena mempertahankan diri tidak seperti itu juga. Karena tusukannya juga lebih dari 1 kali," ujarnya.
Irsyad memaparkan, saat kejadian itu Pratu J tengah berada di sebuah kafe dengan sejumlah teman yang sipil yang dikenalnya selama tugas di Jakarta. "Di sana tentaranya cuma sendiri dia bersama orang-orang sipil, yang dia kenal selama di Jakarta ini aja ya bukan sama orang lain," katanya.
Usut Pihak Lain
Terpisah, Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Komaruddin menjelaskan bahwa kasus penusukan yang dilakukan Pratu J telah diserahkan kepada pihak Pomdam Jaya.
"Rasanya sudah di Pomdam itu kan. Peradilan militer itu. Sudah dari hari pertama penangkapan sudah langsung kita limpahkan ke Pomdam," kata dia.
Sementara untuk tindak pidana lainnya, Komaruddin mengatakan, pihaknya secara spesifik tengah mengusut adanya keterlibatan pihak sipil. "Betul dari hasil pengembangan di Pomdam, sekiranya memang ada keterlibatan teman-temannya sipil nah ini tentunya kita tarik ke polres," tuturnya.
Sebelumnya, seorang pria inisial D ditemukan tidak bernyawa di sebuah trotoar Jalan Kramat Raya, Senen, Jakarta Pusat, Kamis (8/6) pagi tadi. Saat ditemukan, terdapat luka tusuk pada tubuh korban.
"Korban langsung (meninggal) di tempat. Tidak ditemukan senjata. (Luka tusuk) di dada sebelah kanan," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Komarudin saat dikonfirmasi, Kamis (8/6).
Komarudin menjelaskan, korban bukanlah warga asli Jakarta, melainkan warga Kalimantan Utara yang mengais rezeki sebagai pengamen jalanan. "Kami mendapat laporan dari masyarakat, pas kebetulan tim patroli dari Polsek Senen melintas dan di sanalah diketahui," ujar dia.
"Lagi kami dalami, sepertinya bukan warga KTP sini, masih kami cocokkan datanya," sambungnya.