Polda Metro belum terima permintaan pengamanan Alexis dari Pemprov
Griya pijat dan spa itu pun diberi waktu 5x24 jam untuk angkat kaki.
Polda Metro Jaya mengaku belum mendapat permintaan dari Pemprov DKI untuk mengamankan lokasi Hotel Alexis, Jakarta Utara. Seperti diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi mencabut Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) PT Grand Ancol Hotel selaku pengelola Alexis. Griya pijat dan spa itu pun diberi waktu 5x24 jam untuk angkat kaki.
"Belum ada permintaan pengamanan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Rabu (28/3).
-
Siapa yang sering menyewa wanita untuk kencan di hotel? Sidang kasus suap dan gratifikasi jual beli jabatan dan proyek infrastruktur menyeret mantan Gubernur Maluku Utara (Malut), Abdul Gani Kasuba (AGK) membongkar fakta baru perangai mantan politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut. Abdul Gani ternyata kerap menyewa wanita untuk menemaninya kencan di sejumlah hotel Jakarta dan Ternate.
-
Kapan wisuda anggota Polri di Turki? Acara tersebut diselenggarakan pada 26 Juli 2023 waktu setempat.
-
Kapan Siantar Hotel diresmikan? Mengutip dari beberapa sumber, Siantar Hotel dulunya diresmikan pada 1 Februari 1915.
-
Apa ciri khas dari 'Downtown Hotel'? Berbeda dengan residential hotel yang jauh dari keramaian, downtown hotel justru berada di pusat keramaian. Biasanya, jenis hotel ini berada di kawasan perdagangan dan perbelanjaan.
-
Kapan Hotel Du Pavillon diresmikan? Peresmian hotel baru Du Pavillon itu diwarnai dengan pertunjukkan sebuah grup opera dari Italia dan dihadiri para pejabat tinggi pemerintah kolonial Hindia Belanda.
-
Di mana Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berada ketika HUT PP Polri? Pak Kapolri beliau jam 5 sudah berada di Papua, dengan Panglima TNI. Jadi beliau tidak bisa hadir, karena beliau tidak bisa hadir tentunya kita tidak mengikutsertakan para pejabat lainnya. Sehingga murni kita adalah PP Polri pada acara hari ini ya.
Meski demikian, Polri tetap menjaga dan bersiaga untuk melakukan pengamanan. Hal itu sebagai langkah antisipasi.
"Tetap kita standby," ujar dia.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan untuk menghentikan seluruh operasional di Hotel Alexis. Keputusan ini diambil setelah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mencabut izin usaha mereka.
Anies mengatakan, pihaknya telah mencabut Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) milik PT Grand Ancol Paragon. Di mana PT Grand Ancol Paragon menaungi Hotel Alexis.
"Tanggal 22 Maret telah dikirimkan surat pencabutan TDUP atas nama PT Grand Ancol Hotel," katanya di Balai Kota Jakarta, Selasa (27/3).
"Dalam surat itu diberi waktu sampai besok untuk menghentikan seluruh kegiatan wisata. Apabila besok belum penutupan maka Pemprov akan lalukan penindakan," tegasnya.
Anies menjelaskan, semua usaha Alexis yang terdiri dari hotel, karaoke, bar dan restoran seluruhnya ditutup. Tindakan itu dilakukan Pemprov usai adanya laporan dari media yang menyebut adanya pelanggaran di sana kemudian diinvestigasi oleh tim Pemprov dan terbukti.
"Bermula laporan sebuah majalah kemudian kita tindak lanjut pemeriksaan investigasi, mengumpulkan seluruh informasi, sumber dan sampai pada kesimpulan terjadi pelanggaran Perda," tandasnya.
Baca juga:
Suasana Alexis setelah resmi ditutup
Alexis ditutup, Anies minta pekerja jangan beri kesan sebagai korban
Alexis: Kami mohon maaf atas kegaduhan pemberitaan selama ini
Ini alasan Anies tutup total Alexis
Mulai besok Alexis tutup total