Polisi sebut penetapan tersangka guru SMP 3 Manggarai sesuai KUHAP
Pengacara keberatan karena penangkapan dilakukan saat tersangka Edi tengah mengajar di tempatnya bekerja.
Kepala Sub Bagian Hukum Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol I Ketut Sudarsana membenarkan penangkapan seorang guru SMP 3 Manggarai berdasarkan peristiwa pada Juli 2015. Menurut dia, meski peristiwa pencabulan tersebut diduga dilakukan di masa lampau, tetap bisa dilaporkan.
"Dilaporkannya kan boleh kapan saja, selama itu belum kedaluwarsa kejadiannya boleh saja kapan saja. Kejadian kapan, dilaporin ya kapan selama belum kedaluwarsa boleh saja," terang Sudarsana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (25/4).
Sudarsana menjelaskan, soal visum yang dipermasalahkan oleh pihak pemohon tidak mesti selalu ada. Sebab menurut dia sulit membuktikan hasil visum dalam perkara pencabulan.
"Kalau visum enggak ada, kalau cuma perbuatan cabul. Cabul itu kan megang payudara, bokong, itu cabul. Kalau divisum kan enggak mungkin," kata Sudarsana.
Namun, dia mengungkapkan pihak kepolisian menggunakan alat bukti lain yakni hasil pemeriksaan psikiater terhadap korban. Sehingga, penetapan tersangka Edi sudah sesuai dengan KUHAP.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang praperadilan terhadap kasus pencabulan yang diduga dilakukan oleh seorang guru di salah satu sekolah menengah pertama di Jakarta Selatan. Dalam sidang perdana itu beragendakan pembacaan permohonan dari pihak pemohon.
Dalam pembacaan permohonan itu, Kuasa Hukum tersangka Edi Rosadi, Herbert Aritonang menuturkan ada sejumlah kejanggalan dari proses penangkapan hingga proses penetapan sebagai tersangka. Sebab, penangkapan dilakukan saat tersangka Edi tengah mengajar di tempatnya bekerja.
"Penangkapan dilakukan saat pemohon (Edi Rosadi) mengajar di SMP 3 Manggarai, Jakarta Selatan. Sejumlah polisi kemudian datang dan menangkap atas tuduhan melakukan tindak pidana pencabulan," kata Herbert.
Selama proses pemeriksaan di Polres Jakarta Selatan, Herbet mengatakan kliennya mendapatkan tekanan psikologis oleh penyidik. Tak hanya itu, Edi kala itu juga tidak didampingi kuasa hukum dalam memberikan keterangan terhadap tuduhan itu.
"Dalam proses pemeriksaan pemohon tidak didampingi kuasa hukum dan menerima tekanan mental secara psikologis dan pihak kepolisian tidak mengedepankan asa praduga tak bersalah," lanjut Herbert.
Lebih lanjut dia menjelaskan, ada kejanggalan lainnya yakni dalam dalam surat perintah penangkapan tertanggal 4 Maret 2016. Dalam surat tersebut tertulis tuduhan peristiwa pencabulan terjadi satu tahun yang lalu.
"Kejanggalan lainnya yakni tuduhan peristiwa pencabulan pada Juli 2015. Padahal waktu itu bertepatan dengan libur panjang idul fitri," ungkap Herbert.
Tak hanya itu, penangkapan Edi hanya berdasarkan bukti petunjuk, keterangan ahlu dan hasil visum, tanpa adanya saksi yang melihat peristiwa pencabulan yang dimaksud.
"Yang ada adalah hasil pemeriksaan psikiater untuk anak itu. Dari situ ketahuan ada simpulan dari hasil itu. Itu keterangan ahli, salah satu bukti yg sah," tutur Sudarsana
"Kami kan sudah punya itu (dua alat bukti) keterangan saksi, korban, dan psikiater," imbuh Sudarsana.
Lebih jauh dia menjelaskan, saat korban melaporkan pertama kali dalam kondisi panik. Sebab korban merasa trauma atas perbuatan tersangka pada bulan Juli lalu yakni saat terakhir sang guru mengajar. Kemudian korban mengaku kembali trauma saat melaporkan kejadian tersebut.
Baca juga:
Dilecehkan guru bahasa Inggris, siswi SMP 3 Jakarta lapor polisi
Dilecehkan guru, siswi SMP 3 Manggarai trauma berat
Anaknya dilecehkan, Samsi didatangi perwakilan guru untuk berdamai
Ini tanggapan Kepala SMPN 3 soal guru yang cabuli muridnya
Guru SMPN 3 yang cabuli siswinya masih aktif mengajar
-
Apa perbuatan bejat yang dilakukan guru tersebut? Perbuatan pelecehan itu dilakukan pelaku pada saat jam pelajaran di lingkungan sekolah. Dia mengimingi-imingi korban dengan uang"Korban dicabuli pada saat jam pelajaran dengan diiming-iming uang. Aksi itu ada yang dilakukan pelaku di pustaka, dan ada juga di kelas. Kejadian sudah berulang-ulang," jelasnya.
-
Kapan Moeljadi gugur di halaman sekolah SMP 2 Madiun? Moeljadi terbunuh pada 21 September 1948, Agresi Militer Belanda II Pada 19 Desember 1948 muncul Agresi Militar Belanda II.
-
Kapan SMPN 5 Bandung menjadi penjara? Sekolah ini kemudian beralih fungsi setelah masuk kolonial Jepang. Tekanan yang kuat terhadap rakyat Indonesia dan penjajah Belanda, membuat bangsa Eropa kalah.Mereka banyak dipersekusi oleh tentara Jepang, termasuk dipenjarakan. Bangunan SMPN 5 ini menjadi salah satu lokasi penjara bagi bangsa Eropa Belanda yang terjebak di Indonesia.
-
Kapan Wibowo Wirjodiprodjo meninggal? Di akhir hidupnya, Ari dan Ira Wibowo menceritakan bahwa sang ayah pergi dengan tenang, tanpa rasa sakit, dan dikelilingi oleh keluarga tercinta.
-
Kapan Atang Sendjaja meninggal? Pada 29 Juli di tahun itu menjadi hari duka bagi AURI.
-
Kapan Hari Guru Nasional diperingati? 25 November diperingati sebagai Hari Guru Nasional.