Polisi Soal Pemanggilan Anies: Tidak Semua Orang Dipanggil Kemudian Jadi Tersangka
"Kesannya kalau dipanggil polisi itu dikriminalisasi dan sebagainya, ini pemahamannya samakan dulu nih. Karena tidak langsung orang diklarifikasi oleh kepolisian atau penyidik kemudian berpotensi menjadi tersangka. Jadi berlebihannya di mana," ujar Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Tubagus Ade Hidayat.
Penyidik Polda Metro Jaya memanggil Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, untuk diklarifikasi terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan di acara Rizieq Syihab beberapa waktu lalu. Anies bersama sejumlah pejabat DKI lainnya sudah memenuhi panggilan itu pada Selasa (18/11) kemarin.
Sejumlah pihak mempertanyakan pemanggilan terhadap Anies. Tetapi sebaliknya, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat, menegaskan pemanggilan Anies karena dibutuhkan klarifikasi dan keterangannya selaku kepala daerah dan pemangku kebijakan di tempat terjadinya kerumunan di Jl Petamburan, Jakarta Pusat.
-
Siapa yang dijemput Anies Baswedan? Calon Presiden (Capres) nomor urut satu Anies Baswedan mendatangi kediaman Calon Wakil Presiden (Cawapres) Muhaimin Iskandar atau Cak Imin di Jalan Widya Chandra IV Nomor 23, Jakarta Selatan, Jumat (22/12).
-
Siapa kakek dari Anies Baswedan? Sebagai pria berusia 54 tahun, Anies Baswedan adalah cucu dari Abdurrahman Baswedan, seorang diplomat yang pernah menjabat sebagai wakil Menteri Muda Penerangan RI dan juga sebagai pejuang kemerdekaan Indonesia.
-
Apa yang dititipkan Anies Baswedan kepada majelis hakim MK? Kita titipkan ke majelis hakim kepercayaan untuk menentukan arahnya ke depan. Kami yakin semoga majelis diberikan keberanian, kekuatan untuk memutus yang terbaik untuk Indonesia kedepan
-
Siapa yang bertemu dengan Prabowo dan Anies Baswedan? Susi Pudjiastuti mencuri perhatian publik setelah melakukan pertemuan dengan Prabowo dan Anies Baswedan.
-
Apa yang dikatakan Anies Baswedan dalam video yang beredar? "Dengan kekalahan saya pada pemilu presiden yang lalu, saya memutuskan untuk menjadi gamer," Anies terlihat mengatakan hal itu dalam sebuah video yang beredar."Untuk itu saya akan memperkenalkan gim yang saya mainkan, Honor of Kings."
-
Bagaimana cara pihak luar menjegal Anies Baswedan untuk maju di Pilgub Jabar? Kita menghadapi sebuah tantangan yang sangat besar, tangan-tangan yang tidak menyetujui Pak Anies diusung oleh PDIP Perjuangan, kekuatan-kekuatan yang sangat besar itu pada akhirnya membuat pak Anies tidak jadi diusung oleh PDI Perjuangan,” kata Ono di Kantor KPU Jabar, Jumat (30/8) dini hari.
"Tidak semua orang yang dipanggil itu kemudian menjadi tersangka. Kesannya kalau dipanggil polisi itu dikriminalisasi dan sebagainya, ini pemahamannya samakan dulu nih. Karena tidak langsung orang diklarifikasi oleh kepolisian atau penyidik kemudian berpotensi menjadi tersangka. Jadi berlebihannya di mana," ujar Tubagus kepada wartawan, Rabu (18/11).
Ia menjelaskan, pemanggilan Anies baru tahap meminta klarifikasi terkait proses penyelidikan sebagaimana Pasal 93 Undang Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan.
"Kekarantinaan itu bergantung pada status daerah. Kalau status daerah tidak dalam PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) tidak dalam situasi karantina maka Undang Undang itu tidak dapat diberlakukan," jelasnya.
Terlebih, Tubagus menyampaikan jika aturan tentang karantina kesehatan memiliki beragam cara dalam penerapannya, seperti isolasi rumah, rumah sakit, dan salah satunya PSBB yang diputuskan oleh para kepala daerah.
"Siapa yang bisa menjawab ini, salah satunya yang bisa menjawab adalah Gubernur. Yang menentukan dengan izin Pemerintah Pusat. Jadi kita mau memastikan kondisi di Jakarta ini statusnya apa saat kegiatan (Habib Rizieq) dilakukan," jelasnya.
Lebih lanjut, Tubagus mengatakan, proses penyelidikan kasus pelanggaran protokol kesehatan masih cukup panjang. Karena untuk saat ini polisi baru memanggil sejumlah saksi guna diminta klarifikasi terkait acara tersebut.
"Ini masih tahap klarifikasi dalam tahap penyelidikan itu ujungnya menentukan ada atau tidak pidananya. Ini masih jauh tahapannya masih berlanjut dulu. Karena baru satu hari kemarin, besok kemudian dalam waktu dekat akan ada agenda pemeriksaan ulang setelah itu baru dilakukan gelar perkara," jelasnya.
Oleh sebab itu, kata Tubagus, keterangan dari Gubernur Anies berguna bagi penyidik untuk mengetahui status dari DKI Jakarta, karena hal itu akan berkaitan dengan aturan yang akan dipakai aparat terkait Pasal Pasal 93 Undang Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan.
"Itu sangat bergantung pada Undang Undang kekarantina. Siapa yang bisa jawab ini salah satunya adalah gubernur, di samping pertanyaan lain seperti upaya dan lainnya. Tapi paling utamanya setidaknya kenapa (pemanggilan Anies) diperlukan, paling tidak beliau dibutuhkan keterangannya untuk mengetahui status DKI," pungkasnya.
Anies Dicecar 33 Pertanyaan Saat Pemeriksaan
Diketahui bahwa Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan telah menjalani proses pemeriksaan atau klarifikasi terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan pencegahan virus Covid-19 di Jakarta. Pemanggilan dilakukan karena permasalahan dari adanya kerumunan massa di acara pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, beberapa hari lalu.
Anies diperiksa oleh penyidik Polda Metro Jaya kurang lebih selama 10 jam. Dia diperiksa sejak sekitar pukul 09.40 Wib hingga sekitar pukul 19.00 Wib.
Anies mengaku, telah dicecar sebanyak 33 pertanyaan oleh penyidik Polda Metro Jaya terkait dengan adanya dugaan pelanggaran protokol kesehatan.
"Alhamdulillah, saya tadi telah selesai memenuhi undangan untuk memberikan klarifikasi dan prosesnya berjalan dengan baik. Kemudian ada 33 pertanyaan yang tadi disampaikan, menjadi sebuah laporan sepanjang 23 halaman," kata Anies di Polda Metro Jaya, Selasa (17/11).
Meski begitu, Anies tidak menjelaskan secara rinci apa saja yang ditanyakan terhadap dirinya itu oleh penyidik selama puluhan jam. Menurutnya, apa yang ditanyakan kepada dirinya oleh penyidik tersebut. Sudah menjadi ranah Polda Metro Jaya yang menyampaikan itu semua.
"Semuanya sudah dijawab sesuai dengan fakta yang ada, tidak ditambah, tidak dikurangi. Adapun detail isi pertanyaan, klarifikasi dan lain-lain, biar nanti menjadi bagian dari pihak Polda Metro Jaya untuk nanti meneruskan dan menyampaikan sesuai dengan kebutuhan," ujarnya.
Baca juga:
Polisi Belum Tetapkan Kasus Kerumunan di Acara Rizieq Sebagai Tindak Pidana
Ombudsman Soroti Pengawasan dan Denda Terkait Pelanggaran Prokes Acara Rizieq Syihab
Dua Saksi Tidak Hadir Pemeriksaan Polisi Terkait Kerumunan Acara Rizieq Syihab
Soal Dugaan Pelanggaran Prokes, Tim Hukum FPI Sebut Belum Ada Panggilan untuk Rizieq
Ombudsman: Polisi Berhak Selidiki Kasus Kerumunan Massa Habib Rizieq