Polisi Tangkap 3 Pedagang Satwa Dilindungi Bernilai Ratusan Juta
Penangkapan itu dilakukan berdasarkan adanya informasi terkait perdagangan satwa yang dilindungi melalui kapal penumpang KM, Dobon Solo.
Subdit Bin Gakkum Ditpolairud Polda Metro Jaya menangkap sindikat perdagangan satwa dilindungi. Satwa tersebut diduga memiliki nilai hingga ratusan juta rupiah.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, mengatakan dalam kasus ini pihaknya telah menangkap sebanyak tiga orang pelaku. Dalam penangkapan tersebut, ditemukan berbagai macam jenis satwa.
-
Kenapa penjual cilok ini ingin membeli hewan kurban? Keinginan kuat untuk berbagi sudah dimantapkan Irfan sejak satu tahun lalu. Dia rela menabung sedikit demi sedikit agar bisa beribadah kurban untuk sang anak.
-
Bagaimana cara menabung jika ingin membeli hewan kurban dengan patungan? Mengutip dari laman NU Online, Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni menyebutkan, mayoritas ulama memperbolehkan patungan kurban. Secara perhitungan membeli hewan kurban secara patungan dinilai lebih murah jika harus membeli seekor hewan kurban untuk diri sendiri.
-
Bagaimana cara jual beli bayinya? Sebelumnya, polisi membongkar sindikat jual beli bayi melalui media sosial Facebook yang terjadi di wilayah Depok, Jawa Barat.
-
Kapan tulang hewan berisi biji henbane hitam ditemukan? Tulang tersebut berasal dari antara tahun 70 dan 100 Masehi berdasarkan model keramik dan bros kawat yang ditemukan di lubang berlumpur yang sama.
-
Bagaimana petani tersebut tertangkap? Peristiwa itu sebenarnya telah terjadi pada 16 Oktober 2020.Namun pelaku JM baru tertangkap di rumahnya setelah tiga tahun hidup di kebun untuk menghindari polisi. Pelaku tidak beraksi sendiri. Ia melakukan kejahatan itu bersama empat rekannya, seorang pelaku sudah menjalani masa hukuman.
-
Hewan apa yang meniru ular berbisa? Gurita peniru mampu menyerupai ular laut berbisa atau ikan singa berbisa, memberikan perlindungan lebih lanjut dari ancaman predator.
"Tiga pelaku berhasil dibekuk beserta barang bukti sebanyak 27 ekor satwa yang dilindungi dengan berbagai jenis," kata Yusri, Jakarta, Selasa (17/3).
Ia menjelaskan, penangkapan itu dilakukan berdasarkan adanya informasi terkait perdagangan satwa yang dilindungi melalui kapal penumpang KM, Dobon Solo.
"Selanjutnya dilakukan penyelidikan dan benar bahwa di kapal tersebut sering dijadikan tempat untuk membawa satwa yang dilindungi," jelasnya.
Tiga orang pelaku yang sudah diamankan oleh polisi yakni atas nama inisial ISA (32), MAN (21) dan OP (31) yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Akibat perbuatannya para pelaku diduga melanggar Pasal 40 (2) jo pasal 21 (2) huruf a dan c uu no 5 th 1990 tentang KSDAE dan pasal 88 huruf a, b, c uu no 21 th 2019 tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan," pungkasnya.
Untuk satwa yang telah diamankan dalam penangkapan ini yakni Kakatua Raja Hitam 2 pasang atau 4 ekor, Kasuari 5 ekor, Anakan Triton atau Kakatua Putih 4 ekor, Cendrawasih 1 pasang atau 2 ekor, Nuri 2 ekor dan Kasturi 10 ekor.
Baca juga:
Polisi Bongkar Sindikat Penjualan Satwa Langka dan Kerang Laut Bernilai Rp1,5 Miliar
Sopir Koboi Lamborghini Kembali Ditetapkan Tersangka Perlindungan Hewan Langka
VIDEO: Polisi Temukan Hewan Langka Diawetkan di Rumah Pengemudi Lamborghini 'Koboi'
Pengemudi Lamborghini 'Koboi' Punya Koleksi Hewan Langka Diawetkan
Jual 97 Satwa Dilindungi, 2 Warga Balikpapan Ditahan
Jual Hewan Langka dan Dilindungi, Dede Ditangkap Polda Jabar