Polisi Tangkap Dua Pelaku Pecah Kaca Mobil dan Penadah di Jakarta Utara
Dirinya menyebut, sejumlah lokasi tempat melakukan aksi kejahatan kelompok itu di daerah Pantura, Cikampek, Tanjung Priok, Cilincing dan PKP.
Polres Metro Jakarta Utara menangkap dua pelaku pecah kaca mobil di kawasan Cakung, Jakarta Timur. Keduanya diketahui atas nama inisial SL dan AJ yang beroperasi di GOR Jakarta Utara Tanjung Priok.
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Sudjarwoko mengatakan, kejadian pecah kaca tersebut terjadi pada 25 November 2020, sekitar pukul 16.00 WIB.
-
Kapan kata penutup pidato penting? Seperti diketahui, bahwa ragam acara seperti seminar, perpisahan, pernikahan hingga acara formal lain membutuhkan sebuah penutup pidato yang penuh kesan yang membuat seluruh rangkaian acara berkesan.
-
Siapa yang menemukan pendatang yang menjadi pemulung di Jakarta? "Ada juga yang beberapa waktu lalu ketemu ya kita pemulung segala macam. Kita kembalikan,"
-
Kenapa Pemilu penting? Pemilu merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden serta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
-
Apa yang dilakukan Dudung Abdurachman di Pekan Raya Jakarta? Eks Kepala Staff Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI (Purn) Dudung Abdurachman kedapatan menghabiskan waktu luang bersama keluarga. Dia memilih untuk berkunjung ke Pekan Raya Jakarta (PRJ).
-
Kapan Desa Panggungharjo dibentuk? Desa Panggungharjo dibentuk berdasarkan maklumat monarki Yogyakarta tahun 1946 yang mengatur tentang tata kalurahan saat itu.
-
Kenapa Pemilu di Indonesia penting? Partisipasi warga negara dalam Pemilu sangat penting, karena hal ini menunjukkan dukungan dan kepercayaan terhadap sistem demokrasi yang berlaku.
"Mobil yang dicuri dashboard peralatannya adalah jenis Honda HRV dengan korban inisial Bapak RP. Selanjutnya setelah menerima laporan polisi tim opsnal Polres Metro Jakarta Utara melakukan patroli siber dan melihat bukti-bukti yang ada di TKP, 6 jam kemudian mobil berhasil melakukan penangkapan terhadap dua tersangka berinisial SL dan AJ di daerah Cakung Jakarta Timur," kata Sudjarwoko kepada wartawan, Senin (30/11).
Setelah menangkap keduanya, polisi pun melakukan pengembangan. Dari hasil pengembangan tersebut, polisi menangkap penadah hasil curian tersebut berinisial SA dan MSN di daerah Koja, Jakarta Utara.
"Dari hasil pemeriksaan, tersangka ini telah melakukan kegiatan sebanyak 20 kali. Di mana 20 kali ini dilakukan selama enam bulan yaitu selama masa pandemi," jelasnya.
Dirinya menyebut, sejumlah lokasi tempat melakukan aksi kejahatan kelompok itu di daerah Pantura, Cikampek, Tanjung Priok, Cilincing dan PKP.
"Kegiatan yang dilakukan setelah melakukan pencurian barang hasil curian dijual seharga Rp 3,5 juta oleh penadah, sedangkan tersangka yang melakukan pencurian dan mendapat keuntungan sebesar Rp 800 ribu," sebutnya.
Ia mengungkapkan, mobil menjadi incaran para pelaku yakni sedang terparkir tanpa pengawasan yang tidak ketat. Kemudian, mobil tersebut didekati dan menjadi sasaran bagi para pelaku kejahatan.
"Selanjutnya mereka beraksi dengan melakukan pemecahan kaca dan melepas barang-barang yang mereka incar itu kurang lebih berkisar 10 menit Setelah itu barang dibawa lari dan dijual," ungkapnya.
Alasan mereka melakukan pecah kaca mobil tersebut karena tersandung masalah ekonomi selama masa pandemi Covid-19. Namun, uang hasil pencurian tersebut digunakan pelaku untuk membeli narkoba.
"Motif mereka ini adalah faktor ekonomi karena pada masa ini mereka penghasilannya berkurang dari hasil pemeriksaan uang hasil kejahatan digunakan untuk kebutuhan ekonominya termasuk juga kedua tersangka utama ini adalah penggunaan narkoba ya dari hasil pemeriksaan urine mereka hasilnya positif pesan kami," ujarnya.
Dengan adanya kejadian tersebut, ia mengimbau kepada masyarakat agar memarkirkan kendaraannya di tempat parkir yang dalam pengawasan tukang parkir setempat. Masyarakat juga diminta untuk menambah kunci tambahan seperti alarm sensor gerak.
"Pasal yang disangkakan yaitu Pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara," pungkasnya.
(mdk/eko)