Polisi Temukan Cara Bikin Kapok Penjahat, Terutama Buat Residivis
Ditreskrimum Polda Metro Jaya meringkus 296 tersangka dari 199 kasus kejahatan yang meresahkan masyarakat. 24 Di antaranya, merupakan residivis alias kerap keluar masuk penjara karena melakukan kejahatan berulang kali.
Ditreskrimum Polda Metro Jaya meringkus 296 tersangka dari 199 kasus kejahatan yang meresahkan masyarakat. 24 Di antaranya, merupakan residivis alias kerap keluar masuk penjara karena melakukan kejahatan berulang kali.
"Artinya yang bersangkutan ini dalam waktu residif (residivistis) mengulangi perbuatannya," ujar Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi, saat jumpa pers Kamis (16/2).
-
Bagaimana kasus-kasus viral ini diusut polisi? Ragam Kasus Usai Viral Polisi Baru Bergerak Media sosial kerap menjadi sarana masyarakat menyuarakan kegelisahan Termasuk jika berhubungan dengan kepolisian yang tak kunjung bergerak mengusut laporan Kasus viral yang baru langsung diusut memunculkan istilah 'no viral, no justice'
-
Apa saja kasus yang viral dan baru ditangani polisi? Ragam Kasus Usai Viral Polisi Baru Bergerak Media sosial kerap menjadi sarana masyarakat menyuarakan kegelisahan Termasuk jika berhubungan dengan kepolisian yang tak kunjung bergerak mengusut laporan Kasus viral yang baru langsung diusut memunculkan istilah 'no viral, no justice' Kasus pertama Jalan Rusak di Lampung Video Tiktok Bima Yudho Saputro membahas alasan Lampung tak maju-maju viral Menurut Bima, penyebabnya buruknya infrastruktur, pendidikan, dan mental koruptif pejabat Kasus kedua Ibu Beri Minum Kopi Kepada Bayi Video seorang ibu memberi minum kopi susu saset kepada bayi berusia 7 bulan viral Januari lalu Kasus ketiga Penganiayaan Mario Dandy Aksi Mario menganiaya David viral di Twitter Kasus ini turut menyeret ayah Mario, Rafael Alun Trisambodo, pejabat Ditjen Pajak Kasus keempat Penganiayaan Aditya Hasibuan Anak dari eks Kabag Binops Ditnarkoba Polda Sumut ini melakukan penganiayaan ke Ken Admiral AKBP Achiruddin juga dipecat secara tidak hormat dari kepolisian karena ikut terlibat Kasus kelima Koboi Jalanan Tol Tomang David Yulianto 'koboi' penodong senjata ke sopir taksi online, Hendra viral di media sosial David menggunakan mobil Mazda dengan pelat nomot dinas kepolisian palsu
-
Bagaimana tanggapan Polri terkait kasus Aiman Witjaksono? "Nanti kita konfirmasi dengan Polda Metro, yang jelas bahwa setiap perbuatan harus dipertanggungjawabkan, sehingga prosedur hukum juga berjalan," kata Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho di Bareskrim Polri, Selasa (5/12).
-
Apa yang viral di Ponorogo? Viral Trotoar di Ponorogo Ini Ternyata Nisan Makam Tokoh Penting Belanda, Ini Sosoknya Kematiannya pun sempat jadi bahan pemberitaan di masanya. Namun sayang jirat makamnya justru jadi trotoar di Ponorogo Jalan Batoro Katong di Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, mendadak viral.
-
Buah apa yang sering diincar polisi? Buah yang sering diincar polisi?" Buahndar narkoba.
-
Mengapa kejadian ini viral? Tak lama, unggahan tersebut seketika mencuri perhatian hingga viral di sosial media.
Polisi akhirnya memakai cara bekerjasama dengan kejaksaan selaku penuntut dalam proses pengadilan. Agar memaksimalkan tuntutan hukuman pidana kepada para pelaku kejahatan di masyarakat supaya menimbulkan efek jera.
"Terhadap kasus-kasus yang menonjol yang meresahkan masyarakat, kita harapkan bisa dituntut maksimal sehingga menimbulkan efek jera," tegas Hengki.
Angka Kejahatan di Jakarta
Terlebih, Hengki menambahkan, untuk para residivis atau pelaku kejahatan yang mengulangi kejahatannya. Tetap akan diperberat hukumannya, dengan menambah pasal agar menciptakan efek jera.
"Dan khusus untuk pelaku-pelaku yang residivis. Itu namanya ada tenggang waktu masa waktu residif, rentang waktu tertentu yang bersangkutan melakukan tindak pidana serupa. Maka akan kita tambahkan pasal 486 KUHP, ancamannya akan ditambah lagi buat pelaku supaya jera," jelasnya.
Dari 296 tersangka kejahatan, di antaranya 199 kasus merupakan hasil tindaklanjut kegiatan rutin yang ditingkatkan dalam kurun waktu operasi selama 30 hari sejak 17 Januari hingga 15 Februari 2023.
Rincian Kasus
Terinci total kasus, sebanyak 17 kasus target operasi dan 182 bukan target operasi, dimana kejahatan curas sebanyak 12 kasus, curat 36 kasus dan curanmor 37 kasus.
Sementara, barang bukti yang disita dari seluruh kasus yang diungkap yakni 8 unit mobil, 121 unit motor, 3 pucuk senjata api, 18 bilah senjata tajam, 111 unit handphone, dan uang Rp15.660.500.
Seluruh pelaku kejahatan curas dikenakan Pasal 365 KUHP dimana ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun. Sementara para pelaku curat dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.
(mdk/rnd)