Polisi Temukan Enam Unit Apartemen di Jaktim Dijadikan Tempat Prostitusi Online
Fakta baru terungkap dari kasus dugaan prostitusi online di apartemen Sentra Timur, Kelurahan Pulo Gebang, Kecamatan Pulo Gebang, Jakarta Timur. Hasil penyelidikan dilakukan polisi terungkap bahwa aktivitas prostitusi di apartemen itu sudah berlangsung lama.
Fakta baru terungkap dari kasus dugaan prostitusi online di apartemen Sentra Timur, Kelurahan Pulo Gebang, Kecamatan Pulo Gebang, Jakarta Timur. Hasil penyelidikan dilakukan polisi terungkap bahwa aktivitas prostitusi di apartemen itu sudah berlangsung lama.
"Sudah berkali-kali dengar mereka dan sudah berkali-kali diusir. Itu tapi dari keterangan sekuriti ya," kata Kanit 4 Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Dedi saat dihubungi, Senin (4/10).
-
Apa yang terjadi pada pemobil wanita di Jakarta Selatan? Sebuah video memperlihatkan seorang wanita dibuntuti oleh rombongan begal. Kejadian tersebut terjadi di Bukit Duri, Tebet, Jakarta Selatan.Wanita berkerudung yang baru saja keluar dari minimarket diikuti oleh pemotor yang berusaha untuk menghentikan mobilnya.
-
Di mana kemacetan parah di Jakarta sering terjadi? Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Rani Mauliani menerangkan, kemacetan parah di beberapa titik di Jakarta kerap terjadi pada jam berangkat dan pulang kerja.
-
Siapa yang menemukan pendatang yang menjadi pemulung di Jakarta? "Ada juga yang beberapa waktu lalu ketemu ya kita pemulung segala macam. Kita kembalikan,"
-
Apa yang menjadi salah satu solusi untuk kemacetan di Jakarta? Wacana Pembagian Jam Kerja Salah satu ide yang diusulkan Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono adalah pembagian jam masuk kerja para pekerja di Jakarta. Menurutnya, cara itu bisa mengurangi kemacetan hingga 30 persen.
-
Siapa saja yang diarak di Jakarta? Pawai Emas Timnas Indonesia Diarak Keliling Jakarta Lautan suporter mulai dari Kemenpora hingga Bundaran Hotel Indonesia. Mereka antusias mengikuti arak-arakan pemain Timnas
-
Kenapa Jakarta semakin macet? Kemacetan di Jakarta dari waktu ke waktu semakin parah. Hingga kini, macet menjadi salah satu pekerjaan rumah yang harus diselesaikan oleh pemerintah provinsi DKI.
Tak cuma itu, penyidik kembali menemukan kamar unit apartemen yang disalahgunakan menjadi tempat prostitusi online. Ada enam unit kamar di dalam satu tower.
"Kita lakukan pengembangan ada beberapa kamar (kami gerebek)," ujar dia.
Dedi menyebut, tiga unit kamar bahkan dihuni oleh pempuan yang masuk kategori anak. Mereka diduga diperdagangkan secara seksual melalui aplikasi pesan singkat seperti MiChat, WeChat dan Line.
"Ada 3 kamar diisi anak di bawah umurnya ada sejumlah lah. Semuanya kita titipkan di Dinsos," tandas dia.
Kasus ini terungkap setelah seorang ibu melapor ke polisi usai anak perempuannya hilang sejak awal September 2021 dan menemukan fotonya di aplikasi kencan MiChat. Pemilik akun memberikan tarif Rp600 ribu sekali kencan di sebuah apartemen Sentra Timur, Jaktim.
Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Pujiyarto mengatakan pihaknya membongkar prostitusi online atas laporan ibu tersebut.
"Pada 24 September 2021 pelapor yakni ibu kandung korban mengetahui ada akun MiChat yang menawarkan foto anak untuk prostitusi," kata Pujiyarto dalam keterangan tertulis, Kamis (30/9/2021).
Usai mendapat laporan, pihaknya kemudian menggerebek Apartemen Sentra Timur Jl. Sentra Primer, Jaktim para Rabu, 29 September 2021 pukul 17.00 WIB.
Dalam pengrebakan itu, ditemukan tiga orang anak yang diduga hendak dipekerjakan sebagai pekerja seks komersial melalui aplikasi kencan. Ketiga orang anak ialah SIR (16), MF (17) dan AJ (17).
"Salah satunya MF anak dari pelapor," ujar dia.
Selain itu, turut diamankan dua orang muncikari yakni MH (17), dan DZH (17). Kepada penyidik, keduanya mengaku telah memafaatkan sejumlah wanita untuk mendapatkan keuntungan.
Adapun modusnya, mereka menjadikan para korban sebagai kekasih. Lalu mengajak tinggal di apartemen.
"Selanjutnya menawarkan wanita BO dengan menggunakan aplikasi kencan MiChat," ucap dia.
Atas perbuatannya, mereka dipersangkakan melanggar Undang-Undang RI No. 21 tahun 2007 Tentang Pemberantasan TPPO dan atau Pasal 76I Jo Pasal 88 UU RI no. 35 tahun 2014 atas perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Reporter: Ady Anugrahadi
Sumber: Liputan6.com