Polisi temukan satu lagi korban Wakepsek cabul
TI pernah mengalami pencabulan yang dilakukan T, namun korban tidak pernah melaporkan kasusnya kepada pihak berwajib.
Polisi mendapatkan satu lagi korban pencabulan T, Wakepsek sebuah SMA di daerah Jakarta Timur terhadap muridnya, MA. Korban itu bernama TI.
"Kita tambahkan satu saksi yang merupakan alumni SMA 22 pada 2009 berinisial TI. Dia pernah mengalami hal (pencabulan) yang sama," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto, di Mapolda Metro Jaya, Selasa (26/3).
-
Apa itu Batagak Penghulu? Tradisi Batagak Penghulu, Upacara Pengangkatan Seseorang Menjadi Pemimpin Adat Sebuah upacara adat Minangkabau ini diperuntukkan ketika seseorang menjadi Panghulu atau disebut dengan pemimpin adat atau klan yang cukup sakral.
-
Kenapa Pemilu penting? Pemilu merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden serta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
-
Mengapa Pilkada penting? Pilkada memberikan kesempatan kepada warga negara untuk mengekspresikan aspirasi mereka melalui pemilihan langsung, sehingga pemimpin yang terpilih benar-benar mewakili kehendak dan kebutuhan masyarakat setempat.
-
Kapan Tangkuban Perahu buka? TWA Gunung Tangkuban Parahu, dibuka setiap hari. TWA Gunung Tangkuban Perahu buka mulai pukul 07.00 pagi hingga 17.00 sore, dengan jam terakhir masuk pukul 16.00.
-
Apa yang dimaksud dengan tumit pecah-pecah? Tumit pecah-pecah adalah masalah kaki yang umum. Masalah ini membuat tumit nampak kering, kaku, dan pecah-pecah. Meski kondisi ini bukanlah hal yang serius, terkadang tumit pecah-pecah bisa menimbulkan ketidaknyamanan.
-
Kapan Benteng Pendem di Cilacap dibangun? Benteng pendem ini merupakan benteng peninggalan Belanda yang sudah ada sejak tahun 1861. Ini merupakan salah satu tempat bersejarah yang bisa mengedukasi tentang sejarah terutama ketika penjajahan Belanda.
Menurut Rikwanto, TI pernah mengalami pencabulan yang dilakukan T, namun korban tidak pernah melaporkan kasusnya kepada pihak berwajib. Dia berharap keterangan korban ini mampu menaikkan status T menjadi tersangka.
"Mudah-mudahan ini menimbulkan keyakinan penyidik untuk ditingkatkan status jadi tersangka. Saksi baru ini sebelumnya juga nggak pernah melapor," kata Rikwanto.
Saksi-saksi yang telah diperiksa penyidik meliputi korban atau saksi pelapor, wakil kepala sekolah, istri wakil kepala sekolah, kepala sekolah, penjaga sekolah, alumni serta guru sebanyak tujuh orang.
"Total 15 saksi yang diperiksa," imbuh Rikwanto.
Sebelumnya, keluarga MA melaporkan seorang mantan Wakil Kepala Sekolah berinisial T terkait dugaan laporan pelecehan seksual dengan modus mengancam memberikan nilai pelajaran yang rendah.
MA melaporkan T ke Polda Metro Jaya, 9 Februari 2013, setelah pihak keluarga mencurigai psikologis siswa kelas XII SMA tersebut berubah dalam kesehariannya. Berdasarkan keterangan, saat menjabat Wakil Kepala Sekolah, T telah melakukan empat kali pelecehan seksual terhadap MA dalam kurun waktu Juni hingga Juli 2012.
Jika terbukti melakukan pelecehan seksual, T akan dijerat Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 22 Tahun 2003 dengan ancaman 15 tahun penjara.
(mdk/ded)