PPDB Berdasarkan Usia Diprotes Wali Murid, Ombudsman DKI Sebut Sesuai Permendikbud
Sejatinya Permendikbud telah mengatur usia dalam PPDB. Jika terdapat pihak yang menganggap adanya kekeliruan yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan, Ombudsman menilai pihak tersebut tidak membaca secara untuk peraturan tersebut.
Ketua Ombudsman wilayah DKI Jakarta Teguh Nugroho menilai ada kesalahpemahaman terkait kebijakan usia dalam pelaksanaan penerimaan peserta didik baru (PPDB). Menurutnya, tidak ada aturan yang dilanggar oleh Dinas Pendidikan DKI terhadap kebijakan usia jika merujuk ke Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 44 Tahun 2019.
Teguh menuturkan, sejatinya Permendikbud telah mengatur usia dalam PPDB. Jika terdapat pihak yang menganggap adanya kekeliruan yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan, Teguh menilai pihak tersebut tidak membaca secara untuk peraturan tersebut.
-
Kenapa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan keringanan PBB? Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan keringanan PBB dengan tujuan untuk: Membantu masyarakat: Terutama bagi mereka yang mengalami kesulitan ekonomi. Meningkatkan kepatuhan wajib pajak: Dengan memberikan kemudahan, diharapkan semakin banyak wajib pajak yang taat membayar pajak. Mendukung pertumbuhan ekonomi: Keringanan pajak dapat mendorong aktivitas ekonomi dan investasi.
-
Kapan PPDB di tingkat SMP negeri di Klaten berakhir? Berbeda dengan wilayah Kabupaten Semarang, puluhan SMP negeri di Klaten justru masih kekurangan siswa. Padahal penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun 2024 telah berakhir pada tanggal 13 Juni lalu.
-
Apa jabatan sahabat Irjen Pol Krishna Murti di PBB? Saat ini beliau sudah jadi Kepala Polisi PBB dan saya jadi Kadiv Hubungan Internasional Polri," ungkapnya.
-
Kapan Nyi Mas Gamparan memimpin pemberontakan di Pandeglang dan Rangkasbitung? “Tahun 1836 Nyi Mas Gamparan memimpin pemberontakan terhadap kolonial Belanda di daerah Pandeglang dan Rangkasbitung. Meskipun pemberontakan dapat dipadamkan, namun banyak pejuang kita yang melarikan diri,” tulis keterangan di papan yang terdapat pada situs Nyi Mas Gamparan.
-
Apa yang dimaksud dengan pangkat polisi? Mengutip dari laman polisi.com, tanda kepangkatan Polri adalah daftar tanda pangkat yang dipakai oleh Kepolisian Negara Indonesia.
-
Siapa yang memberikan santunan kepada korban bencana di Padang Pariaman? Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini atau Risma serahkan santunan kepada para korban banjir dan tanah longsor di Nagari Sungai Durian Kecamatan Patamuan, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar).
"Bisa jadi miss persepsi, bisa jadi tidak membaca dan membandingkannya secara utuh dengan Permendikbud 44/2019," kata Teguh, Kamis (25/6).
Dia mengatakan, kebijakan Dinas Pendidikan secara umum telah sesuai dengan Permendikbud. Perihal pelaksanaannya, menurut Teguh, setiap daerah menyesuaikan kondisi masing-masing. Misalnya saja, penetapan zonasi di Jakarta tidak bisa memakai pendekatan yang sama dengan di Jawa Barat yang memakai titik Global Position System (GPS). Belum lagi tahun ini tidak ada pelaksanaan Ujian Nasional akibat pandemi Covid-19, sehingga dikatakan Teguh, wajar jika Pemprov DKI memodifikasi PPDB.
"Ada persepsi yang keliru kalau zonasi kemudian dinyatakan menjadi jalur usia, karena penapisan pertama tetap zonasi. Jika kemudian pendaftaran melebihi kuota baru usia dipergunakan," tuturnya.
Diprotes Wali Murid
Ratusan orangtua protes kriteria usia menjadi prioritas dalam seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Mereka mendatangi Gedung Balai Kota DKI Jakarta, dan menuntut Gubernur Anies Baswedan untuk menghapus syarat usai jadi prioritas di metode PPDB.
Polemik, kriteria usia pada PPDB pertama kali mencuat saat Saguh, orangtua dari calon murid kelas 7 mengaku keberatan dengan proses tersebut. Ia merasa penerimaan murid berdasarkan usia tidak adil dari segi kompetensi. Ketimbang berdasarkan usia, ia lebih menyetujui sistem zonasi.
Keluhan itu pun telah disampaikan kepada Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria. Saguh mengatakan, Riza terkejut dengan adanya sistem penerimaan murid baru tingkat SMP/SMA berdasarkan usia.
"Kriteria yang digunakan usia, artinya siapa yang lebih tua di zonasi tersebut, padahal kita tahu terbatas kan misalnya di daerah Jakarta Timur ada berapa sekolah, tapi peminatnya pasti lebih banyak itu yang didahulukan yang tua-tua dulu, jadi ini enggak relevan," keluh Saguh.
Dia mengungkapkan, skema seperti itu setidaknya akan berdampak terhadap psikis anak-anak yang bersungguh-sungguh dalam mencapai target akademis namun dikalahkan dengan kriteria usia.
Bahkan, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menerima pengaduan terkait keberatan orangtua dengan kriteria usia tersebut. Komisioner KPAI bidang Pendidikan Retno Listyarti mengatakan, orangtua mempertanyakan penggunaan kriteria usia dalam PPDB, bukan nilai.
Dia mengaku telah menyampaikan aduan tersebut kepada Dinas Pendidikan DKI Jakarta.
"Prinsipnya, Pemprov DKI Jakarta berupaya menjamin keseimbangan antara variabel prestasi dengan kesempatan bagi masyarakat miskin untuk mengakses pendidikan yang berkualitas di sekolah negeri," terangnya.
Tak Ada Perubahan Skema Zonasi
Dalam pemaparan Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nahdiana saat rapat bersama Komisi E DPRD, menegaskan tidak ada perubahan skema jalur zonasi menjadi jalur usia. Kebijakan usia diterapkan sebagai seleksi lanjutan di jalur zonasi.
Lebih lanjut, Teguh mengatakan bahwa kebijakan usia pada PPDB telah diakomodir dalam Peremendikbud Pasal 25 ayat 2 yang berbunyi "Jika jarak tempat tinggal calon peserta didik dengan sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sama, maka seleksi untuk pemenuhan kuota/daya tampung terakhir menggunakan usia peserta didik yang lebih tua berdasarkan surat keterangan lahir atau akta kelahiran."
"Pasal 25 atau 26 jelas memberi ruang penggunaan usia sebagai salah satu indikator penapis," ujarnya.
Justru, yang disayangkan dari Dinas Pendidikan menurut Teguh adalah pengurangan kuota di jalur zonasi. Pengurangan itu kemudian dialihkan pada jalur prestasi.
"Yang kami sayangkan justru Disdik mengurangi jalur zonasi untuk mengakomodasi prestasi, karena semangat menghilangkan favoritisme sekolah itu ada di jalur zonasi," tutupnya.
Penambahan Calon Murid Baru
Sebelumnya Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta menambah kuota penerimaan calon murid baru untuk jenjang SMP, SMA jalur afirmasi. Penambahan kuota semula 20 persen menjadi 25 persen. Khusus untuk jenjang SMK, penambahan kuota lebih besar semula 20 persen menjadi 35 persen.
Kepala Dinas Pendidikan Nahdiana menyampaikan selain penambahan kuota untuk jalur afirmasi, terdapat penambahan di jalur zonasi sebesar 40 persen.
"Disediakan 40 persen kuota di Jalur zonasi yang dapat diikuti oleh seluruh lapisan masyarakat yang berada di zonasi tersebut. Untuk kuota Jalur Prestasi jenjang SMP dan SMA sebanyak 30 persen, sedangkan jenjang SMK 60 persen. Sementara porsi sisanya untuk jalur perpindahan orang tua atau guru," terang Nahdiana dalam siaran pers, Senin (15/6).
Nahdiana menambahkan kriteria pertama seleksi dalam jalur zonasi adalah tempat tinggal atau domisili calon peserta didik harus berada dalam zona yang telah ditetapkan pada SK Kepala Dinas Pendidikan No. 506 Tahun 2020 tentang Penetapan Zonasi Sekolah untuk Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2020/2021. Apabila jumlah pendaftar PPDB Jalur Zonasi melebihi daya tampung, maka dilakukan seleksi berdasarkan usia, urutan pilihan sekolah, dan waktu mendaftar.
Dengan demikian dengan urutan seleksi di DKI adalah sebagai berikut:
1). Zonasi
2. Usia calon peserta didik baru;
3). Urutan pilihan sekolah;
4). Waktu mendaftar.
Lebih lanjut, Nahdiana menjelaskan, usia yang lebih tua akan didahulukan. Sistem sekolah pun dirancang sesuai dengan tahap perkembangan anak, karena itu, disarankan agar anak-anak tidak terlalu muda ketika masuk suatu jenjang sekolah.
Adapun 4 Jalur utama PPDB DKI Jakarta, yaitu:
1. Jalur Afirmasi untuk anak-anak dari keluarga kurang mampu,
2. Jalur Zonasi,
3. Jalur Prestasi,
4. dan Jalur Perpindahan Orangtua atau Anak Guru.
(mdk/gil)