Puluhan anggota absen, DPRD DKI tunda paripurna aturan zona pesisir
Hanya 43 anggota DPRD DKI yang hadir rapat paripurna hari ini.
DPRD DKI Jakarta batal menggelar rapat paripurna mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Zonasi Wilayah Pesisir Jakarta. Batalnya rapat ini karena jumlah anggota DPRD yang hadir tidak mencapai kuota forum (kuorum).
Pimpinan DPRD DKI seperti Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi, Wakil Ketua DPRD DKI, Mohamad Taufik dan Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Triwisaksana terlihat sudah hadir lebih dulu dalam rapat itu.
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama dan jajaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) juga turut hadir dalam rapat bersama anggota dewan ini. Namun, Ahok sapaan Basuki pun terlihat turun kembali ke ruangan dikawal para ajudannya.
Seharusnya, rapat itu digelar pada pukul 14.00 WIB, namun setelah ditunggu sekitar dua jam hanya ada sekitar 43 orang anggota dewan dari jumlah keseluruhan anggota, yaitu 106 anggota. Akhirnya, salah satu pria membacakan pengumuman bahwa rapat diundur hingga 24 Februari.
"Atas seizin Pimpinan Dewan, Rapat Paripurna ini diundur hingga 24 Februari," ujar salah seorang pria membacakan pengumuman.
Untuk diketahui, agenda rapat paripurna itu adalah penyampaian laporan hasil pembahasan Balegda DKI terhadap Raperda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil.
Kemudian akan dilanjutkan dengan permintaan persetujuan lisan kepada anggota DPRD oleh pimpinan, dan pendapat akhir Gubernur terhadap Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, diakhiri dengan penyerahan simbolis Raperda dari DPRD ke Gubernur.