Rabithah Alawiyah Desak Sobri Tunjukkan Bukti Sebagai Habib Keturunan Nabi Muhammad
Ayah tersangka kasus penjualan gelar habib palsu Janes Meliank, Sobri disebut sebagai habib.
Rabithah Alawiyah Desak Sobri Tunjukkan Bukti Sebagai Habib Keturunan Nabi Muhammad
Organisasi massa Islam Rabithah Alawiyah menegaskan ayah Janes Meliank Wibowo (JMW), Sobri tidak tercatat dalam nasab habib (gelar kehormatan keturunan Nabi Muhammad SAW).
- Mengenal Sosok Ariful Bahri, Satu-satunya WNI Pengisi Kajian di Masjid Nabawi
- Penantian Panjang Shohib Selama 26 Tahun: Enggak Nyangka Nelayan Miskin Bisa Naik Haji
- Rabithah Alawiyah Ungkap Tersangka Pembuat Sertifikat Habib Palsu Catut Nama-Nama Pemuka Agama Terkenal
- Begini Syarat dan Cara Resmi Mendaftar Habib ke Rabithah Alawiyah, Cukup Bayar Rp50 Ribu
"Ya bapaknya bernama Sobri. Nah makanya sekarang itu ketika seseorang bergelar habib. Apakah dia punya buku silsilah nasab?" kata Ketua Departemen hukum dan legal Rabithah Alawiyah, Ahmad Ramzy Ba'abud saat dihubungi, Selasa (5/3).
Polisi telah menetapkan Janes Meliank, pemuda asal Kalideres, Jakarta Barat, sebagai tersangka kasus penjualan lisensi habib palsu.
Ramzy merasa janggal dengan status ayah dari Sobri yang dikenal memiliki gelar habib. Sehingga dia pun menyarankan jika benar ada garis keturunan dengan nabi, agar yang bersangkutan melaporkan dan mengisi form secara resmi ke Rabithah Alawiyah.
"Apakah dia punya buku silsilah nasab punya enggak buku nasabnya, sudah didaftarkan belum. Kalau memang betul, silakan daftarkan. Kirim, isi formulirnya. sejauh ini tidak tercatat nama beliau," tuturnya.
"Makanya kalau beliau memang merasa dirinya dan anaknya assegaf, silakan datang ke kantor kami. Kami tunggu di pusat," tambah dia.
Jejak Sobri tercatat menyandang gelar habib dari keturunan Assegaf hanya terekam dalam blog buatan Janes Meliank.
"Kan mereka menuliskan namanya di website mereka. Ya kan, makanya kami cek tidak ada itu. Tapi kalau kami ditanya apakah si fulan ini habib. Ya kami bisa menyampaikan nama tersebut tidak terdaftar di buku besar kami," ujarnya.
Meski begitu, Ramzy menegaskan tidak ingin mempersoalkan terkait status habib dari ayah JMW. Sebab pihaknya saat ini hanya fokus terhadap kasus dugaan yang mencatut nama organisasinya oleh JMW.
"Nah cuman banyak juga orang tidak mau mendaftarkan ke Rabithah Alawiyah. Nah kami juga tidak bisa melaporkan orang atas orang yang mau memakai gelar habib gitu. Tapi yang kami fokus itu ke perbuatan pelaku menduplikasi website ini," bebernya.
Di sisi lain, Ramzy menegaskan bahwa gelar habib bukan suatu yang harus dibangga-banggakan. Sebab kehadiran organisasi Rabithah Alawiyah adalah bentuk menjaga silsilah keturunan rasulullah.
"Tapi mungkin masyarakat kita ingin dengan cara-cara yang tidak benar melakukan ini. Adalah orang namanya pelaku ini si JMW ini," ucap Ramzy.
Adapun dalam kasus ini, JMW telah ditangkap oleh jajaran Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya setelah bisnis ilegalnya terbongkar. Polisi pun masih mendalami terkait adanya orang lain terlibat dalam kasus JMW.
"Sementara sendiri mas namun masih kami dalami lagi apakah ada atau tidaknya keterlibatan orang lain," kata Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Ardian Satrio Utama saat dihubungi, Senin (4/3).
Kasus penipuan JMW terbongkar, usai adanya laporan dari Rabithah Alawiyah yang mengetahui ada sebuah website palsu turut menjalankan bisnis ilegal memberikan lisensi gelar habib.
"Kebetulan organisasi resminya sebagai pelapor mas. (Diketahui Organisasi Rabithah Alawiyah), betul," ujarnya.
Dari bisnisnya itu, JMW berhasil meraup sekitar Rp18.500.000 dari enam tersangka. Mereka dijanjikan oleh JMW untuk nama gelar habibnya tercatat dalam organisasi Rabithah Alawiyah.
JMW dikenakan Pasal 35 Jo 51 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.