Raperda ERP Dibahas dalam Prolegda di Triwulan II Tahun 2022
Ketua DTKJ, Haris Muhammadun mengatakan, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang ERP sudah masuk dalam program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) tahun 2022.
Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ) menyebutkan, Peraturan Daerah (Perda) tentang Jalan Berbayar Elektronik (JBE) atau Electronik Road Pricing (ERP) dibahas dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) pada triwulan-II tahun 2022.
Ketua DTKJ, Haris Muhammadun mengatakan, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang ERP sudah masuk dalam program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) tahun 2022.
-
Kapan Alimin bin Prawirodirjo lahir? Lahir di Surakarta, Jawa Tengah pada tahun 1889, pria yang kerap disapa Alimin ini terlahir dari kalangan keluarga miskin.
-
Apa yang diminta Alimin Abdullah kepada Kementan? Anggota Komisi IV DPR, Alimin Abdullah meminta pemerintah menaikan anggaran sektor pertanian.
-
Apa yang menjadi modal untuk mewujudkan Indonesia Emas 2045 menurut Wakil Menteri Ketenagakerjaan? Pengembangan dan pembinaan talenta muda dinilai sebagai modal untuk menjadi agen perubahan dalam mewujudkan Indonesia Emas 2045.
-
Apa yang menurut Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, merupakan kekuatan Indonesia? Keberagaman yang dimiliki Negara Kesatuan Republik Indonesia, dalam segala bentuknya, adalah sebuah kekuatan yang harus dirangkul.
-
Bagaimana BPS berperan dalam penyusunan kebijakan pemerintah? BPS memiliki peran yang sangat vital dalam memberikan data statistik yang akurat dan terpercaya. Serta dalam mendukung penyusunan kebijakan pemerintah, dan dalam menunjang kepentingan masyarakat umum.
-
Kapan Jalur Lingkar Barat Purwakarta dibangun? Sebelum dibangun jalan lingkar pada 2013, Kecamatan Sukasari yang berada paling ujung di Kabupaten Purwakarta aksesnya tidak layak.
"Sesuai SK DPRD Nomor 95 Tahun 2021, direncanakan pada triwulan 2 Tahun 2022 akan masuk pembahasannya di Prolegda," katanya di Jakarta, Rabu (29/12).
Dia menjelaskan, rencana penerapan ERP ini kembali dibahas sebagai upaya membatasi kendaraan pribadi dan mendorong warga Jakarta menggunakan transportasi umum.
Haris mengakui, sistem jalan berbayar elektronik ini belum banyak diterapkan di kota-kota dunia, selain Singapura, London, Stockholm dan Oslo.
Menurutnya, pembatasan penggunaan kendaraan pribadi tidak cukup hanya dengan pemberlakuan ganjil-genap. Pada kenyataannya, justru banyak warga yang menyiasati kepemilikan kendaraan pribadi dengan plat nomor ganjil dan genap.
"Kita ingin ada format yang paling baik dan sesuai dengan kita. Ini pun juga akibat dorongan dari DTKJ mendorong karena sudah (terapkan) gage. Kita ingin melangkah setingkat untuk diterapkan ERP," jelasnya seperti dilansir dari Antara.
Dalam kesempatan sebelumnya, Kepala Unit Pengelola Sistem Jalan Berbayar Elektronik Dinas Perhubungan, Zulkifli mengatakan. penerapan ERP atau jalan berbayar akan dilakukan secara bertahap.
Pada tahap awal, Pemprov DKI akan melakukan lelang untuk pembangunan ERP di Simpang CSW atau dekat Stasiun MRT ASEAN sampai Bundaran HI sepanjang 6,7 kilometer.
Perkiraan lelang dan pembangunan ERP di ruas jalan tersebut pada tahun 2022, sedangkan operasional jalan berbayar tahun 2023.
Sementara itu, Dinas Perhubungan DKI Jakarta mengusulkan besaran tarif jalan berbayar elektronik maksimal Rp19.900 sekali melintas.
"Targetnya variatif, kalau kami (usulkan) di angka Rp5.000 sampai Rp19.900 tergantung kinerja ruas jalan," kata Zulkifli.
(mdk/fik)