Sejumlah Apotek di Tanjung Duren Masih Jual Obat Sirop Anak
Sejumlah apotek di kawasan Jakarta Barat diketahui masih menjual obat berjenis sirop cair. Khasiat obat sirop yang dijual tersebut untuk menurunkan demam dan sakit kepala. Padahal, sudah dilarang oleh Kemenkes.
Sejumlah apotek di kawasan Jakarta Barat diketahui masih menjual obat berjenis sirop cair. Khasiat obat sirop yang dijual tersebut untuk menurunkan demam dan sakit kepala. Padahal, sudah dilarang oleh Kemenkes.
Dari penelusuran merdeka.com, pada Kamis (20/10) sore, salah satu apotek yang masih menjual obat adalah Apotek Tanjung Duren Raya, Jakarta Barat. Obat sirop cair itu dipajang di etalase apotek.
-
Kapan Sawah Segar Sentul buka? Sawah Segar Sentul buka setiap SelasaâMinggu pukul 09.00-18.00 WIB saat weekdays. Saat weekend, buka pukul 08.00-18.00 WIB.
-
Apa yang dijual di Toko Obat Ban An Tong? "Jamu konvensional yang diseduh masih ada, itu salah satu yang paling laku di antara jamu-jamuan. Kita spesiasilis di (obat) yang natural dan alami,â jelasnya.
-
Produk apa saja yang dijual di Griya Cokelat Nglanggeran selain cokelat? Di Griya Cokelat Nglanggeran, wisatawan bisa mengetahui secara langsung proses pembuatan produk, belajar dan praktik pembuatan dodol kakao, sampai mencicipi produk hasil karya sendiri.
-
Apa itu Belut Serigala? Wolf Eels, dengan ukuran yang dapat mencapai 8 kaki, 2 inci, mendominasi habitat Rocky-Reef di pantai Pasifik Amerika Utara, mulai dari Baja California utara hingga Pulau Kodiak, Alaska; serta ke arah barat hingga Rusia dan selatan hingga Laut Jepang.
-
Kapan kuah bakso sering disantap? Cita rasa gurih dan segar dari kuahnya ini membuat bakso sangat cocok disantap dalam cuaca apapun.
-
Kapan Tomat Hijau dipanen? Tomat hijau memiliki tekstur yang lebih keras daripada tomat sayur karena dipanen sebelum waktunya.
Petugas apotek mengaku sudah tahu informasi tentang larangan jual obat sirop sementara. Oleh sebab itu, meski masih dijual, petugas apotek menyarankan untuk tidak membeli dahulu obat sirup cair.
"Kalau bisa jangan dulu deh. Kalau bisa yang tablet, kalau yang demam demam pakai yang tablet saja dulu," kata petugas apotek yang enggan disebutkan namanya itu kepada merdeka.com, Kamis (20/10).
Untuk alternatif, baiknya masyarakat langsung mengecek ke dokter. Di situ, dokter bisa memberikan obat selain sirop seperti tablet yang dihancurkan atau digerus.
"Itu saja kalau tablet itu, (anak demam umur 2-3 tahun) mesti ke dokter dulu, nanti kan dapat racikan dari dokter, racikannya tablet, puyer, itu lebih aman," ucap pegawai apotek berkerudung coklat dengan baju oranye itu.
Meski begitu, dia mengaku belum ada arahan untuk menarik penjualan obat sirop. Menurutnya, obat sirop yang ia jual seperti Sanmol, Tempra, dan Proris masih aman dikonsumsi.
"Belum ada sih, tapi sejauh ini aman kaya Sanmol, Tempra, Prorist, kan ada suratnya dari Badan POM," katanya.
Apotek lainnya di daerah Tanjung Duren Jakarta Barat juga masih menjual obat sirop. Beberapa obat sirop yang terpajang di etalase apotek itu seperti Sanmol dan Tempra.
Apoteker yang berjaga mengatakan, obat sirop cair yang masih aman dikonsumsi adalah Sanmol. Dia berkata, Sanmol tidak mengandung Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG).
"Sanmol masih bisa, Sanmol enggak ada kandungan itunya sih (EG DEG)," kata perempuan berkerudung hitam memakai baju biru itu.
Petugas apotek itu pun sudah mengetahui mengenai kabar larangan sementara penjualan obat sirop. Tetapi, dia tidak memberi penjelasan lebih lanjut.
Sementara, Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes) Dante Saksono Harbuwono mengatakan, pemerintah menginstruksikan penghentian sementara penjualan obat sirop di seluruh apotek. Selama pelaksanaan investigasi risiko infeksi menyusul munculnya kasus gangguan ginjal akut pada anak.
"Kita terus melakukan investigasi dan melakukan beberapa hal untuk identifikasi kelainan ginjal akut pada anak, salah satunya adalah penyebab infeksi karena obat-obatan," kata Dante di Jakarta dilansir Antara, Rabu (19/10).
"Obat-obatan tersebut sudah dilakukan pemeriksaan di laboratorium pusat forensik dan sedang kita identifikasi lagi obat mana saja yang bisa menyebabkan kelainan ginjal," katanya.
Dante mengatakan, pemerintah tidak melarang penggunaan paracetamol, tetapi melarang penggunaan produk obat berbentuk sirop yang bisa tercemar etilen glikol (EG).
"Bukan paracetamol yang tidak boleh, yang tidak boleh adalah karena beberapa obat tersebut mengandung EG dan sedang diidentifikasi 15 hingga 18 obat yang diuji, sirop, masih mengandung EG, dan kita identifikasi lagi bahwa EG ini bisa bebas," katanya.
Dante mengatakan, warga yang membutuhkan alternatif obat selain sirop untuk anak dapat berkonsultasi dengan dokter.
"Dokter akan memberikan obat racikan dan paracetamol tetap aman. Bukan paracetamol yang tidak aman," katanya.
Kementerian Kesehatan menerbitkan instruksi perihal kewajiban penyelidikan epidemiologi dan pelaporan kasus gangguan ginjal akut pada anak tanggal 18 Oktober 2022.
Kementerian Kesehatan menginstruksikan kepada seluruh tenaga kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan untuk sementara tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk sediaan cair atau sirop sampai ada pengumuman resmi dari pemerintah.
Selain itu, kementerian meminta seluruh apotek untuk sementara tidak menjual obat bebas dan/atau bebas terbatas dalam bentuk sirup kepada masyarakat sampai ada pengumuman resmi dari pemerintah mengenai hal itu.
Dante menjelaskan, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah melarang penggunaan etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) pada seluruh produk obat sirup untuk anak maupun dewasa.
BPOM menelusuri kemungkinan adanya cemaran DEG dan EG pada obat dan bahan lain yang digunakan sebagai zat pelarut tambahan menyusul temuan cemaran DEG dan EG pada sirup obat batuk anak di Gambia, Afrika.
Menurut informasi yang dikutip BPOM dari Organisasi Kesehatan Dunia, obat yang diduga mengandung cemaran DEG dan EG yakni produk obat bermerek dagang Promethazine Oral Solution, Kofexmalin Baby Cough Syrup, Makoff Baby Cough Syrup, dan Magrip N Cold Syrup, produksi Maiden Pharmaceuticals Limited, India.
BPOM menyatakan keempat produk obat yang ditarik dari peredaran di Gambia tersebut tidak terdaftar sebagai obat yang beredar di Indonesia.
(mdk/rnd)