Selama 2 Bulan, Polda Metro Sita 66,83 Kg Sabu dan 7.300 Ekstasi
Dari jumlah tersebut, sebanyak 16 tersangka telah diamankan. Kini mereka telah berada di balik jeruji besi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut.
Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya bersama dengan Satgassus Polri serta Polres jajaran telah menyita sebanyak 66,83 kilogram sabu dan 7.300 pil ekstasi. Jumlah tersebut hasil ungkap selama Agustus-September 2020.
"Selama dua bulan terakhir dalam massa pandemi Covid, total sekitar 66,83 kilogram sabu, 7.330 ekstasi dan 13,8 gram bubuk ekstasi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Rabu (7/10).
-
Siapa saja yang ditangkap dalam kasus narkoba ini? Polisi mengatakan, penangkapan ini dilakukan polisi karena adanya laporan dari masyarakat terhadap pihaknya. Polisi telah menangkap Aktor senior Epy Kusnandar (EK) atau yang akrab disapa Kang Mus dalam sinetron ‘Preman Pensiun’. Penangkapan ini dilakukan diduga terkait penyalahgunaan narkotika. Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Panjiyoga mengatakan, tak hanya menangkap Kang Mus. Polisi juga menangkap satu orang lainnya yakni Yogi Gamblez (YG) yang bermain di film 'Serigala Terakhir'.
-
Di mana penangkapan kelima tersangka kasus narkoba terjadi? Dia mengatakan rute patroli di Sunggal, yakni Jalan KM 19,5 Kampung Lalang , Jalan PDAM Tirtanadi, Jalan Sunggal dan Jalan Lembah Berkah, Lingkungan 11, Medan.
-
Kapan kemacetan di Jakarta terjadi? Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Rani Mauliani menerangkan, kemacetan parah di beberapa titik di Jakarta kerap terjadi pada jam berangkat dan pulang kerja.
-
Bagaimana polisi menangani kasus narkoba di Makassar? Doli mengaku, menjelang tahun baru 2024 pihaknya telah melakukan pemetaan terhadap lokasi atau titik rawan peredaran narkotika di Makassar."Tentunya kita sudah mulai melaksanakan operasi dan gencar-gencar kita gelar razia di tempat-tempat yang sudah kita mapping di Makassar raya, dan di tempat hiburan juga kita gelar jelang tahun baru," terang Doli.
-
Apa yang terjadi pada kasus Covid-19 di Jakarta menjelang Nataru? Kasus Covid-19 meningkat di Ibu Kota menjelang Natal 2023 dan Tahun Baru 2024.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 16 tersangka telah diamankan. Kini mereka telah berada di balik jeruji besi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut.
Meski dalam situasi pandemi Covid-19, tidak menyurutkan semangat aparat kepolisian dalam memberangus peredaran narkotika khususnya di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
"Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Juncto Pasal 132 UU RI nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman pidana minimal penjara 5 tahun dan maksimal hukuman mati," tutupnya.
Berikut data hasil pengungkapan narkotika selama bulan Agustus-September 2020 :
1. Subdit 2 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya : Sabu 4,2 Kilogram
2. Satgassus Polri dan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya : Sabu 42 Kilogram
3. Polres Metro Jakarta Barat : Sabu 4,02 Kilogram, Ekstasi 7.330 butir dan bubuk ekstasi 13,8 gram
4. Polres Metro Jakarta Pusat : Sabu 5 Kilogram, ekstasi 58 butir
5. Polresta Bandara Soekarno Hatta : Sabu 9,2 Kilogram
6. Polres Tangerang Selatan : Sabu 2,5 Kilogram
(mdk/eko)