Sidak di 7 tempat pemotongan, polisi sita 1,5 ton ayam berformalin
Tiga orang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Penyidik Subdit III Sumdaling Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya bersama petugas Balai POM Provinsi Banten melakukan sidak ke lokasi rumah pemotongan ayam di Tanah Tinggi, Jalan Budi Asih, Kota Tangerang.
Dari hasil sidak, Tim gabungan Polda Metro Jaya bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Provinsi Banten menemukan sebagian besar pemotongan menggunakan bahan tambahan pangan berbahaya yang teridentifikasi formalin.
"Ayam itu mengandung bahan bahaya formalin. Ayam didistribusikan ke pasar lokal di Tangerang. Pemasaran di wilayah Tangerang," kata Kepala Subdit Sumber Daya Lingkungan Ditreskrimsus, AKBP Adi Vivid, ditemui di Pusat Penelitian Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (PUSPITEK) Serpong, Senin (14/9).
Adi memimpin langsung itu. Tujuh tempat pemotongan ayam yang terindikasi menggunakan zat berbahaya formalin.
"Dari uji sampel yang dilakukan oleh petugas badan POM ditemukan ada tujuh tempat pemotongan dinyatakan positif menggunakan formalin. Bahkan, ditemukan jeriken yang berisi formalin cair sebanyak lima buah," ujar Adi.
Adi menambahkan modus yang dilakukan pelaku adalah dengan mencampurkan formalin cair ke dalam rendaman ayam sebelum dipasarkan, dengan tujuan agar lebih lama atau tidak mudah busuk.
Ia juga menuturkan bahwa dari ketujuh tempat itu, pihaknya menyita sekitar 1,5 ton yang diduga telah mengandung formalin. Disita juga barang bukti sebanyak lima jeriken berisi formalin cair untuk dilakukan penyitaan dan selanjutnya akan dilakukan penyelidikan.
"Kita menyita ribuan ekor ayam atau sekitar 1,5 ton ayam yang diduga mengandung formalin," ungkapnya.
Dalam kejadian ini, polisi memeriksa sekitar 4 saksi, di antaranya RF (21), AB (37), IM (20) dan HD (25). Selain itu, tiga orang juga sudah berstatus tersangka yaitu AH (46 tahun), MI (43) dan NR (22).
"Ketiganya merupakan pemilik rumah pemotongan," sambung adi.
Terkait kasus ini, para pelaku dikenakan pasal berlapis yaitu dugaan menggunakan bahan yang dilarang sebagai bahan tambahan pangan atau menggunakan bahan tambahan melebihi batas ambang sebagaimana diatur dalam pasal 136 huruf b jo pasal 35 ayat (1) UU No 18 tahun 2012 tentang pangan dan atau pasal 62 ayat (1) jo pasal 8 ayat (1) huruf a UU No 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan pidana penjara lima tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.
Baca juga:
Bukan sapi, daging ayam jadi penyebab utama inflasi Agustus
Gejolak kenaikan harga daging ayam tak berdampak kepada peternak
Harga sembako dan bahan baku di Aceh merangkak naik
Harga ayam di peternak cuma Rp 18.000, di pasar jadi Rp 40.000/ekor
Kementan pastikan harga daging ayam stabil pekan depan
Mentan Amran: Kalau pedagang ayam mogok, kita lakukan operasi pasar
Stok daging sapi bertambah, JK sebut harga daging ayam bisa turun
-
Kapan kemacetan di Jakarta terjadi? Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Rani Mauliani menerangkan, kemacetan parah di beberapa titik di Jakarta kerap terjadi pada jam berangkat dan pulang kerja.
-
Di mana banjir terjadi di Jakarta? Data itu dihimpun hingga Jumat 15 Maret 2024 pada pukul 04:00 WIB. "Kenaikan status Bendung Katulampa dan Pos Pantau Depok menjadi Siaga 3 (Waspada) dari sore hingga malam hari serta menyebabkan genangan di wilayah DKI Jakarta," kata Kepala Pelaksana BPBD DKI Jakarta, Isnawa Adji dalam keterangan tertulis, Jumat (15/3).
-
Di mana kemacetan parah di Jakarta sering terjadi? Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Rani Mauliani menerangkan, kemacetan parah di beberapa titik di Jakarta kerap terjadi pada jam berangkat dan pulang kerja.
-
Kapan makanan Padang mulai banyak di Jakarta? Warung makan Padang belum sebanyak setelah tahun 1970an. Makan makanan Padang bagi mahasiswa zaman itu, terasa mahal. Sekali-sekali saja,” beber Firman Lubis.
-
Kapan Ayam Kodok menjadi makanan khas Jakarta? Menurut kisah, menu ini sudah ratusan tahun digemari warga ibu kota, bersamaan dengan kuliner legendaris lainnya yakni ikan gabus pucung dan sup daging sapi.
-
Kenapa Jakarta semakin macet? Kemacetan di Jakarta dari waktu ke waktu semakin parah. Hingga kini, macet menjadi salah satu pekerjaan rumah yang harus diselesaikan oleh pemerintah provinsi DKI.