Sindikat Penggelapan Mobil Rental Ditangkap, 1 Pelaku Perempuan Berperan Menyewa
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Teuku Arsya Khadafi menambahkan, modus para pelaku menjalankan aksinya yakni tersangka YR berpura-pura menyewa mobil korban. Setelah kendaraan dikuasai, YR menyuruh tersangka AM untuk menggadaikannya di wilayah Pandeglang Banten.
Anggota Satuan Reskrim Polres Metro Jakarta Barat menangkap dua pria dan satu perempuan pelaku penggelapan mobil rental. Para pelaku berinisial YR alias WT (40) dan dua pria yaitu AM (25) serta AR (44).
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Audie S Latuheru mengatakan, delapan mobil berbagai merk diamankan polisi saat menangkap pelaku. "Adapun pelaku yang diamankan sebanyak 3 orang, satu di antaranya perempuan," kata Audie dalam keterangannya, Kamis (19/11).
-
Kapan Tari Penguton diciptakan? Tari Penguton adalah tari penghormatan yang diciptakan oleh Aisyah, putri dari seorang kepala desa yang bernama Pangeran H. Bakri di tahun 1820 silam.
-
Apa yang ditemukan di lokasi penggalian selain tengkorak Zaman Perunggu? Selama lima pekan terakhir, tim arkeolog yang terdiri dari 110 mahasiswa, staf dan sukarelawan dari Universitas Bournemouth juga menemukan makam lima jasad manusia dari Zaman Besi dan tulang belulang hewan, termasuk sapi, kuda, babi, kambing di sebuah tempat penyimpanan kuno di lokasi itu.
-
Kapan Piramida Pugung Raharjo ditemukan? Situs ini ditemukan secara tidak sengaja oleh kelompok transmigran pada 1957.
-
Apa yang dilakukan Dudung Abdurachman di Pekan Raya Jakarta? Eks Kepala Staff Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI (Purn) Dudung Abdurachman kedapatan menghabiskan waktu luang bersama keluarga. Dia memilih untuk berkunjung ke Pekan Raya Jakarta (PRJ).
-
Kapan Purnawarman meninggal? Purnawarman meninggal tahun 434 M.
-
Kapan kata penutup pidato penting? Seperti diketahui, bahwa ragam acara seperti seminar, perpisahan, pernikahan hingga acara formal lain membutuhkan sebuah penutup pidato yang penuh kesan yang membuat seluruh rangkaian acara berkesan.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Teuku Arsya Khadafi menambahkan, modus para pelaku menjalankan aksinya yakni tersangka YR berpura-pura menyewa mobil korban. Setelah kendaraan dikuasai, YR menyuruh tersangka AM untuk menggadaikannya di wilayah Pandeglang Banten.
Dia menjelaskan, kasus ini terungkap berawal dari laporan korban yang menyewakan mobil miliknya kepada Vivi. Kemudian, mobil itu diserahkan kepada tersangka YR.
"Karena saudari Vivi tidak membayar uang sewa maka korban menanyakan perihal tersebut, ternyata mobil milik korban digadai tanpa seizin korban kepada tersangka berinisial T di daerah Pontang, Banten, sebesar Rp 25 juta," ujar dia.
Korban kemudian melaporkan hal itu ke Polres Metro Jakarta Barat. Berdasarkan laporan tersebut kemudian di bawah pimpinan Kanit Krimum Polres Metro Jakarta Barat AKP Dimitri Mahendra dan Kasubnit Resmob IPTU Rizky Ali Akbar melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka AM pada Minggu 15 November 2020 di daerah Disadap Serang, Banten.
Berdasarkan keterangan dari tersangka AM, kemudian petugas menangkap tersangka AR di kawasan Pandeglang, Banten. Selanjutnya, petugas menangkap tersangka YR di daerah Sentul City, Bogor.
"Setelah para tersangka tertangkap, didapat keterangan bahwa para tersangka menggadaikan sebanyak 16 unit mobil," sebutnya.
Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 480 KUHPidana.
(mdk/gil)