Sita Dokumen dari Perusahaan Animasi di Menteng, Polisi Temukan Unsur Kekerasan Dialami Karyawan di Lantai Dua
Tim khusus telah mengamankan beberapa dokumen terkait dengan kegiatan yang dilakukan oleh perusahaan BS.
Kepolisian mengamankan sejumlah dokumen perusahaan dari 'game art' dan animasi berinisial BS di Menteng, Jakarta Pusat, dalam pengusutan kasus pelanggaran terhadap Undang-Undang tentang Ketenagakerjaan.
- Hati-Hati, Beredar Surat Palsu Penujukan Komisaris Perusahaan BUMN
- Bentuk Timsus, Polisi Ungkap Temuan Kasus Dugaan Bos Perusahaan Animasi Siksa Karyawan
- Bos Perusahaan Animasi yang Aniaya dan Eksploitasi Karyawan Dinyatakan Langgar UU Ketenagakerjaan
- Polisi Kebut Pengusutan Dugaan Bos Perusahaan Animasi Siksa Karyawan, Tiga Saksi Diperiksa Besok
Tim khusus telah mengamankan beberapa dokumen terkait dengan kegiatan yang dilakukan oleh perusahaan BS.
"Salah satunya, yaitu dokumen absensi, perjanjian kerja sama dan lainnya," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Muhammad Firdaus saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (20/9), demikian dikutip Antara.
Dokumen tersebut ditemukan tim Polres Metro Jakarta Pusat saat melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di perusahaan 'game art' dan animasi di Jalan Sumenep Nomor 23, Menteng, Jakarta Pusat, tersebut pada Rabu (19/9).
Firdaus menyebutkan, dokumen yang diamankan dari TKP tersebut kemudian dianalisis terkait dengan dugaan tindak pidana terkait Undang-Undang Ketenagakerjaan.
"Kami analisis dokumen dulu, akan kami lakukan penyitaan terhadap dokumen tersebut. Apabila nanti ditemukan bukti tambahan terkait dengan proses perkara ini mungkin segera kita lakukan proses gelar perkara untuk naik ke tahap penyidikan," kata Firdaus.
Hingga saat ini, Kepolisian masih mendalami laporan karyawan berinisial CS (27) yang melaporkan kasus ini. CS mengaku mengalami sejumlah kekerasan oleh KCL, bos perusahaan tersebut.
Kekerasan yang dialami berupa penamparan di pipi, pengancaman, kekerasan verbal dan kekerasan psikis.
Firdaus menduga tindakan kekerasan terhadap karyawan itu terjadi di lantai dua gedung, tepatnya di ruang kerja.
Kepolisian juga sudah mencoba menghubungi korban dan salah satu saksi, namun korban tidak dapat hadir karena masih menjalani perawatan di rumah sakit. Sedangkan beberapa saksi lain juga berhalangan hadir.
"Jadi tadi kami dapat gambaran kekerasan yang terjadi itu di lantai dua, tepatnya di ruang kerja. Untuk lebih tepatnya kami akan mengevaluasi kembali apakah nanti kami perlukan untuk olah TKP lanjutan atau tidak," kata Firdaus.
Untuk sementara, kepolisian melakukan analisis dokumen terlebih dahulu.
Berdasarkan keterangan dari warga setempat dan saksi, gedung tersebut telah kosong sejak Juli 2024. Namun, polisi terus mendalami kenyataan sebenarnya karena keterangan dari korban masih ada aktivitas di gedung tersebut pada Agustus 2024 meskipun tak seramai biasanya.
Polres Metro Jakarta Pusat telah memeriksa delapan saksi terkait kasus dugaan kekerasan yang dilakukan pemilik perusahaan animasi BS terhadap karyawannya.
Firdaus menyebutkan, para saksi yang telah dimintai keterangan terdiri dari berbagai unsur, mulai dari mantan karyawan, orang tua korban hingga petugas kelurahan. "Saksi yang diperiksa enam eks karyawan, satu Ketua RT 11 dan ibu kandung korban (CS)," kata Firdaus.
Polres Metro Jakarta Pusat menggandeng Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) RI dan Imigrasi Jakarta Pusat untuk mencari pemilik perusahaan BS di Menteng yang melanggar Undang-Undang tentang Ketenagakerjaan.
"Pelaku inisial KCL WNA Hong Kong saat ini masih kita cari keberadaannya untuk dilakukan pemeriksaan. Tim khusus akan menindaklanjuti berkoordinasi dengan Kemnaker RI dan pihak Imigrasi Jakarta Pusat," kata Firdaus saat konferensi pers di Polres Jakarta Pusat, Selasa (17/9).
Selain itu, polisi juga terus berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta untuk mencari tahu tentang pemilik gedung kantor yang digunakan terduga pelaku.
Laporan yang diselidiki oleh Polres Metro Jakarta Pusat ini berkaitan dengan dugaan pelanggaran tindak pidana terhadap Pasal 78 dan Pasal 79 UU tentang Ketenagakerjaan.