Soal Wacana Pilgub 2022, Wagub DKI Tegaskan Ikuti UU Pemilu
Rencana revisi Undang-Undang Pemilihan Umum (Pemilu) masih menjadi perdebatan alot partai politik di DPR. Politikus Gerindra sekaligus Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan pemerintah provinsi DKI Jakarta secara prinsip akan mengikuti undang-undang yang berlaku atas pelaksanaan Pemilu.
Rencana revisi Undang-Undang Pemilihan Umum (Pemilu) masih menjadi perdebatan alot partai politik di DPR. Politikus Gerindra sekaligus Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan pemerintah provinsi DKI Jakarta secara prinsip akan mengikuti undang-undang yang berlaku atas pelaksanaan Pemilu.
Pada 2022, Jakarta dijadwalkan melaksanakan pemilihan gubernur. Di tahun itu, masa jabatan Anies Baswedan sebagai gubernur periode 2017-2022 selesai.
-
Apa itu Pilkada Serentak? Pilkada serentak pertama kali dilaksanakan pada tahun 2015. Pesta demokrasi ini melibatkan tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.
-
Apa arti Pemilu? Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pemilu atau Pemilihan Umum merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden serta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
-
Apa itu Pemilu? Pemilihan Umum atau yang biasa disingkat pemilu adalah suatu proses atau mekanisme demokratis yang digunakan untuk menentukan wakil-wakil rakyat atau pemimpin pemerintahan dengan cara memberikan suara kepada calon-calon yang bersaing.
-
Apa yang dimaksud dengan Pemilu? Pemilu adalah proses pemilihan umum yang dilakukan secara periodik untuk memilih para pemimpin dan wakil rakyat dalam sistem demokrasi.
-
Apa saja jenis-jenis tindak pidana pemilu yang diatur dalam UU Pemilu? Jenis-jenis tindak pidana pemilu diatur dalam Bab II tentang Ketentuan Pidana Pemilu, yaitu Pasal 488 s.d. Pasal 554 UU Pemilu. Di antara jenis-jenis tindak pidana tersebut adalah sebagai berikut: 1. Memberikan Keterangan Tidak Benar dalam Pengisian Data Diri Daftar PemilihPasal 488 UU PemiluSetiap orang yang dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar mengenai diri sendiri atau diri orang lain terutang suatu hal yang diperlukan untuk pengisian daftar pemilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 203, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp12 juta.Data diri untuk pengisian daftar pemilih antara lain mengenai nama, tempat dan tanggal lahir, gelar, alamat, jenis kelamin, dan status perkawinan.
"Kami, Pemprov DKI mengikuti peraturan undang-undang yang ada, undang-undang menjadi kewenangan dari pada pemerintah pusat dan DPR," kata Riza, di Balai Kota yang dikutip pada Rabu (3/2).
Disinggung mengenai sikap partai Gerindra di DPR yang belum bersikap soal revisi Undang-Undang Pemilu, Riza enggan banyak berkomentar.
Ia menuturkan, merujuk Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 Pilkada baru dilaksanakan serentak pada 2024.
"Memang ada beberapa partai di pusat yang dalam pembahasan di DPR RI ingin bahwa Pilkada dilakukan sesuai periodisasinya tiga gelombang, seperti periode sebelumnya artinya ada 2020, 2022, 2023 namun demikian menurut undang-undang yang ada sekarang yang belum direvisi Pilkada serentak 2024," kata dia.
Secara terpisah, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) DKI Jakarta Taufan Bakri mengatakan provinsi DKI siap menyelenggarakan pemilihan gubernur (Pilgub) 2022. Kendati keputusan Pilgub DKI belum ditentukan waktu pelaksanaannya.
"Kita enggak ikutin polemik itu, kita hanya menunggu keputusan-keputusan dari tingkat pusat bagaimana. Kita pada prinsipnya siap Pemilu kapan," ujar Taufan saat dikonfirmasi, Selasa (2/2).
Taufan menuturkan, jika Pilgub dilaksanakan pada 2022 anggaran yang akan digunakan adalah dana tidak terduga. "Sepengetahuan saya di rapat Banggar itu ada biaya tidak terduga dimasukin waktu itu. Dia masuk ke dalam biaya tak terduga," jelasnya.
Diketahui, rencana revisi Undang-Undang Pemilihan Umum (Pemilu) Nomor 7 Tahun 2017 memantik dua kubu pendapatan di Komisi II DPR, mitra kerja Kementerian Dalam Negeri selaku instansi pemangku kebijakan Pemilu. Ada yang setuju revisi dilakukan, dan sebaliknya.
Dalam revisi itu mengatur tentang normalisasi Pilkada pada 2022 dan 2023. Sementara apabila mengacu pada UU No.10 Tahun 2016 tentang pemilihan kepala daerah (Pilkada) gelaran pemilihan kepala daerah bakal dilakukan 2024, berbarengan dengan Pemilu nasional.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengisyaratkan menolak revisi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dalam revisi itu mengatur tentang normalisasi Pilkada pada 2022 dan 2023.
Dalam rapat dengan para parpol pendukungnya, Jokowi memberikan sinyal menolak adanya normalisasi Pilkada. Artinya, Jokowi tetap ingin pilkada digelar serentak dengan pemilu nasional pada 2024.
"Beliau mengatakan, UU Pemilu itu lebih baik jangan setiap periode itu diganti-ganti lah. Ya dia kan berdiskusi, menyampaikan kenapa kok setiap pemilu itu UUnya selalu berubah. Belum kita bisa menyesuaikan, udah diganti lagi diganti lagi," kata Politikus PPP Ade Irfan Pulungan yang hadir saat pertemuan dengan mantan juru bicara tim kampanye nasional, Kamis (28/1) lalu. Sebanyak 15 orang anggota TKN diundang Jokowi ke Istana Negara.
Pro dan kontra terjadi dalam upaya Komisi II DPR melakukan revisi UU Pemilu di parlemen. Demokrat, PKS, NasDem setuju dengan normalisasi Pilkada. Sementara PDIP, PPP, PAN, Gerindra, PKB menolak revisi UU Pemilu.
Sementara Anggota KPU Pramono Ubaid Tanthowi mendukung Pemilu Nasional tak digelar serentak dengan Pilkada. Dia bicara tentang beban kerja yang luar biasa bagi penyelenggara.
Pramono menyinggung beban kerja pada Pemilu 2019. Dia ingin Pilpres, Pileg DPR RI, dan DPD RI dipisah dengan Pilkada, Pileg DPRD tingkat provinsi dan kabupaten/kota.
Hal ini akan mengurangi beban penyelenggaraan seperti Pemilu dengan lima surat suara pada 2019.
"Jadi membagi tiga dan empat surat suara tidak akan seberat beban penyelenggaraan Pemilu Nasional 2019," ujar Pramono dalam webinar Fraksi PAN DPR RI secara daring, Senin (25/1).
Menengok ke belakang, menurut Ketua KPU Arief Budiman, total ada 894 petugas yang meninggal dunia dan 5.175 petugas mengalami sakit dalam gelaran Pemilu 2019
Arief mengusulkan penggunaan e-rekapitulasi untuk membuat proses penghitungan lebih cepat dan tidak membuat petugas kelelahan.
"Beban kerja yang kemarin berat di Pemilu 2019, kita usulkan dan sedang on going proses penggunaan e-rekapitulasi," ujarnya.
Selain itu, Arief juga ingin ada salinan untuk peserta dalam bentuk digital. Hal itu dilakukan untuk membuat proses pemilu menjadi ramah lingkungan.
"Untuk jangka panjang 2024 kita juga menyusulkan salinan dalam bentuk digital. Jadi kita enggak membutuhkan kertas yang banyak itu," ucap Arief.
Baca juga:
Ridwan Kamil Tanggapi Polemik Pilkada Ditunda: Terserah, Saya Ikut Saja
Airlangga: Golkar Siap Hadapi Pilkada Kapan Pun, Termasuk Jika Digelar 2024
Hidayat Nur Wahid: Presidential Threshold Harus Ditinjau Ulang
Jika Pemilu Serentak 2024, Petugas KPPS Terbayang Beban dan Berguguran Seperti 2019
Soal RUU Pemilu, Pemerintah Diingatkan Sikapnya saat Ngotot Gelar Pilkada 2020
Bicara Hak Rakyat, NasDem Tolak Isyarat Jokowi dan Tetap Dukung RUU Pemilu