Sopir Bajaj Keroyok Jukir di Kemayoran, Gara-Gara Utang Rp130 Ribu
Atas perbuatannya, ketiga pelaku telah ditetapkan menjadi tersangka
Aksi pengeroyokan itu dilatarbelakangi juru parkir sopir bajaj ATH menagih utang ke korban AS dan TA
Sopir Bajaj Keroyok Jukir di Kemayoran, Gara-Gara Utang Rp130 Ribu
Seorang juru parkir (Jukir) di salah satu minimarket kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat menjadi korban pengeroyokan oleh seorang pria berprofesi sebagai sopir bajaj pada Sabtu (17/2) lalu. Pengeroyokan tersebut ditengarai masalah utang piutang.
Kasus tersebut bermula dari sebuah rekaman video unggahan akun Instagram @wargajakpus terlihat seorang pria berbadan gempal jadi korban pengeroyokan oleh dua orang. Pengeroyokan itu terjadi tepat di depan minimarket.
Aksi pengeroyokan itu pun melebar hingga masuk ke dalam minimarket yang menyebabkan rak belanjanya dalam Kondisi berantakan. Selain itu terdapat juga bekas bercak darah di lantai yang berserakan.
Di video tersebut juga memperlihatkan seorang pria berbadan kurus terbaring di atas kasur rumah dan hendak dibawa masuk ke dalam rumah sakit. Diduga pria tersebut merupakan korban pengeroyokan juga.
Kapolsek Kemayoran, Kompol Arnold Julius Simanjuntak menyebut peristiwa pengeroyokan itu terjadi pada Sabtu 17 Februari tepatnya di Indomaret Kodam Jaya, Sumur Batu, Kemayoran, Jakarta Pusat.
Aksi pengeroyokan itu dilatarbelakangi juru parkir sopir bajaj ATH menagih utang ke korban AS dan TA. Diketahui korban memiliki utang ke pelaku sebesar Rp130.000
"Tersangka 1 (ATH) menemui kedua korban di Indomaret Sumur Batu. Kemudian kedua korban terjadi cekcok. Tersangka 1 menemui kedua korban untuk nagih utang, akhirnya berselisih paham akhirnya terjadi keributan dan tersangka ATH dipukuli oleh kedua korban di halaman parkir Indomaret sumur batu," ujar Arnold kepada wartawan, Selasa (20/2).
ATH yang tidak terima, lantas pulang ke rumah dan mengambil senjata tajam berupa arit. Di saat yang bersamaan, dia juga mengadu ke dua adiknya SU dan ST.
Setelah kembali ke lokasi kejadian, dua pelaku SU ST tanpa basa-basi langsung melakukan penyerangan terhadap TA. Sementara ATH mengejar AS.
"Sehingga kedua korban melarikan diri, mengamankan diri di dalam Indomaret tsb sehingga di dalam indomaret terjadi keributan, cek-cok, terjadi adu jotos," ujar Arnold.
Untuk ATH membacok korban AS dengan arit berulang kali. Sementara TA dianiaya oleh dua adik pelaku di dalam Indomaret dengan cara dipukul dan dihantamkan ke rak besi.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku telah ditetapkan menjadi tersangka dan disangkakan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman pidana penjara 5 setengah tahun.