Sopir Taksi Online Lecehkan Wanita Paruh Baya Penyandang Disabilitas
Peristiwa itu di alami korban CD (55) di Jalan Gudang Baru Peluru Barat, Kebon Baru, Tebet, Jakarta Selatan.
Pengemudi taksi online diduga melecehkan wanita paruh baya yang merupakan penyandang disabilitas.
- Sopir Taksi Online Perempuan Dirampok Pelanggan, Korban Dijerat Pakai Tali dan Dibuang di Pinggir Tol
- Cium Pipi Penumpang Wanita Penyandang Disabilitas, Sopir Taksi Online Terancam 5 Tahun Penjara
- Casis Bintara Korban Begal Terima Kasih ke Kapolri: Saya Ingin Berantas Kejahatan!
- â Lihat Bapak Disabilitas Jualan Balon hingga Jalan Sempoyongan, Aksi Dua Pria ini Tuai Pujian Bikin Hati Terenyuh
Polisi meringkus pelaku setelah menindaklanjuti laporan korban di Polda Metro Jaya. Laporan tercatat dengan nomor LP/B/3919/VII /2024/SPKT/ Polda Metro Jaya.
"Kemarin Subdit Jatanras berhasil mengamankan seorang pengemudi online inisialnya IA atau I ini seorang laki-laki berusia 50 tahunan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Kamis (18/7).
Ade Ary menjelaskan, peristiwa itu di alami korban CD (55) di Jalan Gudang Baru Peluru Barat, Kebon Baru, Tebet, Jakarta Selatan pada Selasa, 9 Juli 2024.
Awalnya, korban memesan taksi dari untuk pulang ke rumah. Korban kemudian diantarkan oleh IA menggunakan Toyota Avanza.
Ade Ary mengatakan, sesampainya di tujuan korban minta ijin dibantu turun dan dituntun ke arah teras rumah. Namun, direspon kurang baik.
"Tersangka malah menjawab, jangankan memegang tangan, menggendong saja mau, kemudian sampai ke teras," ucap dia.
Ade Ary menyebut, tersangka juga melecehkan korban secara fisik. Ade Ary menyebut, tersangka menghadapkan tubuhnya ke arah korban.
"Dan mencium pipi korban 2 kali. Saat itu korban merasakan ketakutan dan tidak berani melawan," ucap dia.
Ade Ary mengatakan, kasus ini menjadi atensi Kapolda Metro Jaya. Kini, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat Pasal 6 junto Pasal 15 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
"Ancaman pidana maksimal 5 tahun lebih. ini sedang ditangani Subdit Jatanras," ucap dia.
- Disebabkan Karena Faktor Genetik atau Lingkungan, Ketahui Penyebab Terjadinya Buta Warna pada Seseorang
- Ivan Gunawan Bongkar Hubungan dengan Ayu Ting Ting, Pernah Diajak Nikah dan Kesal Ogah Syuting Bareng Lagi
- Kronologi Satu Keluarga di Bogor Dianiaya 4 Orang Jelang Subuh, Satu Tewas Bersimbah Darah di Dalam Mobil
- Pestapora Pertamina Fastron 2024 Bakal Hadirkan Pengalaman Tiga Hari yang Tak Terlupakan
- Diduga Disadap Israel dan Dipasangi Peledak, Ahli Ungkap Bagaimana Pager Meledak Secara Bersamaan di Lebanon
Berita Terpopuler
-
Jokowi Tak Mau Buru-Buru Teken Kepres Pemindahan IKN, Ternyata Ini Alasannya
merdeka.com 18 Sep 2024 -
Bahlil Minta Jokowi Naikkan Gaji PNS Kementerian ESDM, Ini Alasannya
merdeka.com 18 Sep 2024 -
Presiden Jokowi Heran Urus Izin PLTP Memakan Waktu 6 Bulan: Saya Sendiri Tidak Kuat Menunggu Selama Itu
merdeka.com 18 Sep 2024 -
Jokowi soal Belum Terbitkan Keppres Pemindahan Ibu Kota ke IKN: Ini Bukan Pindah Rumah
merdeka.com 18 Sep 2024 -
Jokowi: Lamanya Waktu Perizinan Memulai Konstruksi Energi Panas Bumi, Jadi Problem Investor
merdeka.com 18 Sep 2024