Sopir Taksi Online Lecehkan Wanita Paruh Baya Penyandang Disabilitas
Peristiwa itu di alami korban CD (55) di Jalan Gudang Baru Peluru Barat, Kebon Baru, Tebet, Jakarta Selatan.
Pengemudi taksi online diduga melecehkan wanita paruh baya yang merupakan penyandang disabilitas.
- Dorong Pengembangan Penyandang Disabilitas, BRI Peduli Salurkan Beasiswa dan Sarana Prasarana kepada YPAC Jakarta
- Beli Lukisan Karya Difabel, Pramono Janji Bakal Bantu Penyandang Disabilitas jadi Seniman Hebat
- Sopir Taksi Online Perempuan Dirampok Pelanggan, Korban Dijerat Pakai Tali dan Dibuang di Pinggir Tol
- Cium Pipi Penumpang Wanita Penyandang Disabilitas, Sopir Taksi Online Terancam 5 Tahun Penjara
Polisi meringkus pelaku setelah menindaklanjuti laporan korban di Polda Metro Jaya. Laporan tercatat dengan nomor LP/B/3919/VII /2024/SPKT/ Polda Metro Jaya.
"Kemarin Subdit Jatanras berhasil mengamankan seorang pengemudi online inisialnya IA atau I ini seorang laki-laki berusia 50 tahunan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Kamis (18/7).
Ade Ary menjelaskan, peristiwa itu di alami korban CD (55) di Jalan Gudang Baru Peluru Barat, Kebon Baru, Tebet, Jakarta Selatan pada Selasa, 9 Juli 2024.
Awalnya, korban memesan taksi dari untuk pulang ke rumah. Korban kemudian diantarkan oleh IA menggunakan Toyota Avanza.
Ade Ary mengatakan, sesampainya di tujuan korban minta ijin dibantu turun dan dituntun ke arah teras rumah. Namun, direspon kurang baik.
"Tersangka malah menjawab, jangankan memegang tangan, menggendong saja mau, kemudian sampai ke teras," ucap dia.
Ade Ary menyebut, tersangka juga melecehkan korban secara fisik. Ade Ary menyebut, tersangka menghadapkan tubuhnya ke arah korban.
"Dan mencium pipi korban 2 kali. Saat itu korban merasakan ketakutan dan tidak berani melawan," ucap dia.
Ade Ary mengatakan, kasus ini menjadi atensi Kapolda Metro Jaya. Kini, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat Pasal 6 junto Pasal 15 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
"Ancaman pidana maksimal 5 tahun lebih. ini sedang ditangani Subdit Jatanras," ucap dia.