Sudah Diintai Tiga Hari, Pengedar Sabu di Tebet Diciduk Polisi
KP mengakui tidak pernah bertemu dengan pemilik sabu atau bandar
Pelaku ditangkap di sebuah kontrakan jalan Menteng Wadas Selatan no 9, Pasar Manggis, Setiabudi
Sudah Diintai Tiga Hari, Pengedar Sabu di Tebet Diciduk Polisi
Kepolisian Sektor (Polsek) Tebet, Jakarta Selatan (Jaksel), menangkap seorang pengedar narkoba jenis sabu-sabu. Pelaku KP alias K (50) ditangkap di sebuah kontrakan jalan Menteng Wadas Selatan no 9, Pasar Manggis, Setiabudi, Jakarta Selatan.
“Hasil dari penggeledahan tersebut ditemukan lah barang bukti yang mana bisa kita sita berbentuk yaitu 6 bungkus plastik bening besar yang di dalamnya berisikan kristal. Diduga itu sabu dengan berat bruto total yaitu 488,87 gram,” kata Kapolsek Tebet Kompol Murodih saat jumpa pers di Mapolsek Tebet, Rabu (8/5).
Kompol Murodih menjelaskan KP ternyata telah menjadi target operasi (TO) oleh jajaran Polsek Tebet. Setelah aktivitas mencurigakan terlibat dalam pengedaran narkotika jenis sabu terendus petugas.
Setelah tertangkap, KP pun tidak bisa berkelit. Karena penyidik sebelumnya sudah memantau pergerakan tersangka selama tiga hari yang diketahui barang haram itu diambil di daerah sekitaran Kali Ciliwung, Tanjung Priok.
“Penyelidikan oleh anggota Unit Reskrim, kurang lebih 3 hari kita selidiki," ungkapnya.
Dalam transaksinya, KP mengakui tidak pernah bertemu dengan pemilik sabu atau bandar tersebut. Karena proses transaksi hanya berjalan melalui telepon dengan nomor privat untuk dipandu mengambil barang yang sudah ditempatkan.
“Barang itu sudah ditempatkan di satu tempat yaitu di samping tempat sampah, di sana sudah dikemas, barang itu sudah terbungkus rapi, kemudian diambil lah oleh si tersangka ini. Kemudian dibawa pulang, dibawa ke kos-kosannya,” tutur Murodih.
“Beliau ini dapat imbalan dalam berat 100 gram, dapat uang Rp1.800.000, kalau dia bisa menjual itu (per 100 gram), dia dapat Rp1.800.000,” sambung Murodih.
Adapun, motif dari KP yang sehari-hari bekerja sebagai wiraswasta lantaran ingin mendapatkan uang dengan mudah.
“Karena faktor ekonomi, dia mau dapat secara instan, karena kan itu uang paling gampang untuk didapat dengan cara menjual seperti ini. Tapi kan risikonya berat disamping sanksi hukum juga untuk masyarakat berisiko,” ucap Murodih.
Terhadap tersangka, polisi menjerat yang bersangkutan dengan sangkaan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.