Sudah numpang tidur, remaja malah coba perkosa bocah kelas 6 SD
RA yang baru dua hari menumpang di rumah korban tiba-tiba saja mengajak korban ke kebun.
Sudah numpang tinggal di rumah orang, RA (16) justru tidak tahu diri. RA berusaha memperkosa anak pemilik rumah yang masih kelas 6 SD, APP (11) di sebuah kebun di daerah Kramat Jati, Jakarta Timur.
"Pelaku numpang tinggal di rumah korban," ujar Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Jakarta Timur, AKP Endang, Sabtu (7/12).
Endang mengatakan peristiwa itu terjadi pada Kamis (5/12) malam sekitar pukul 22.30 WIB. RA yang baru dua hari menumpang di rumah korban tiba-tiba saja mengajak korban ke kebun.
"Di situ pelaku berusaha memperkosa," katanya.
Endang menambahkan, untungnya korban berteriak saat RA mulai berbuat cabul. Warga yang mendengar teriakan APP kemudian mencari sumber suara dan memergoki pelaku sedang berusaha memperkosa korban.
"Jadi pelaku tidak berhasil memperkosa," tuturnya.
Kini, RA harus mendekam di balik jeruji Polres Jakarta Timur untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. RA dijerat Pasal 82 UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.