Tekan Polusi Udara, DPRD DKI Desak Uji Emisi Kendaraan jadi Syarat Perpanjangan STNK
Uji emisi kendaraan bermotor syarat perpanjangan STNK bisa jadi solusi jangka panjang atasi polusi di Jakarta.
Upaya ini bisa jadi solusi jangka panjang untuk mengatasi polusi udara di Jakarta.
Tekan Polusi Udara, DPRD DKI Desak Uji Emisi Kendaraan jadi Syarat Perpanjangan STNK
DPRD DKI Jakarta mendesak agar Pemprov segera mengusulkan uji emisi kendaraan bermotor menjadi syarat perpanjangan STNK. Menurut, Anggota Komisi D Bidang Pembangunan DPRD DKI Jakarta Judistira Hermawan upaya ini bisa menjadi solusi jangka panjang untuk mengatasi polusi udara di Jakarta. Hal ini disampaikan Judistira dalam Rapat Kerja Komisi D DPRD DKI bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta di Ruang Rapat Komisi D, Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (22/8/2023).
"Melalui rapat ini, saya minta kepada Dinas LH untuk ambil alih mengusulkan ke pemerintah pusat dan kepada gubernur bahwa uji emisi merupakan persyaratan untuk perpanjangan STNK,"
kata Judistira.
Merdeka.com
Judistira menilai, sistem Work From Home (WFH) hingga penambahan mobil listrik hanya sebagai solusi jangka pendek yang diterapkan Pemprov DKI Jakarta untuk menekan polusi udara.
"Ini kan sifatnya sementara semua nih, WFH, kemudian ada penambahan transportasi ke wilayah sekitar nah ini kan hanya sifatnya sementara. Sebenarnya laju mobil dan motor ini kita tidak bisa bendung,"
kata Judistira.
Menurut Judistira, uji emisi kendaraan sebagai persyaratan perpanjangan STNK penting dilakukan, mengingat Pemprov DKI Jakarta tak dapat membendung peningkatan jumlah kendaraan yang masuk ke Jakarta.
"Jadi saya minta dalam minggu ini Pak Asep dan DLH ini bisa menjadi leading sektor mengambil peran, bahwa ini kita usulkan ke pemerintah pusat melalui Pak Pj Gubernur,"
ujar Judistira.
Adapun di era kepemimpinan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, upaya pengendalian pencemaran udara (polusi udara) melalui upaya uji emisi kendaraan umum telah diatur dalam Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 66 Tahun 2019. Ingub itu ditandatangani Anies pada 1 Agustus 2019. Ingub tersebut berisi sejumlah instruksi kepada kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD) guna mengatasi polusi udara Jakarta yang kian memburuk.
Salah satu instruksi adalah meminta Dinas Perhubungan DKI Jakarta untuk menyiapkan peraturan gubernur tentang perluasan sistem pembatasan kendaraan bernomor polisi ganjil dan genap (gage). Instruksi lain adalah menaikkan tarif parkir pada tahun 2019 dan menyiapkan rancangan peraturan daerah tentang biaya kemacetan (congestion pricing) pada tahun 2020. Ingub juga berisi instruksi agar tidak ada kendaraan umum yang berusia di atas 10 tahun dan tidak lulus uji emisi beroperasi di DKI pada 2020. Reporter: Winda Nelfira/ Liputan6.com