Terlilit Utang Rp 106 Juta, Pegawai Toko Curi 14 Handphone
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Ady Wibowo mengatakan, GL adalah seorang karyawan di salah satu toko ponsel yang sudah bekerja selama lima tahun. GL mulai berubah ketika mengenal bisnis trading. GL tidak pernah menikmati keuntungan malah harus menanggung kerugian sampai Rp 106 juta.
Seorang karyawan merampas 14 ponsel di toko tempatnya bekerja gara-gara terlilit utang ratusan juta rupiah. Aksi pelaku terekam CCTV sehingga mempermudah Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat mengenali wajahnya.
Pelaku GL, kemudian ditangkap di indekos kawasan Bandung, Jawa Barat, Minggu (11/4). Berdasarkan pemeriksaan sementara diketahui motif GL mencuri 14 ponsel karena terlilit utang.
-
Kapan Tari Penguton diciptakan? Tari Penguton adalah tari penghormatan yang diciptakan oleh Aisyah, putri dari seorang kepala desa yang bernama Pangeran H. Bakri di tahun 1820 silam.
-
Apa yang ditemukan di lokasi penggalian selain tengkorak Zaman Perunggu? Selama lima pekan terakhir, tim arkeolog yang terdiri dari 110 mahasiswa, staf dan sukarelawan dari Universitas Bournemouth juga menemukan makam lima jasad manusia dari Zaman Besi dan tulang belulang hewan, termasuk sapi, kuda, babi, kambing di sebuah tempat penyimpanan kuno di lokasi itu.
-
Kapan Piramida Pugung Raharjo ditemukan? Situs ini ditemukan secara tidak sengaja oleh kelompok transmigran pada 1957.
-
Apa yang dilakukan Dudung Abdurachman di Pekan Raya Jakarta? Eks Kepala Staff Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI (Purn) Dudung Abdurachman kedapatan menghabiskan waktu luang bersama keluarga. Dia memilih untuk berkunjung ke Pekan Raya Jakarta (PRJ).
-
Kapan Purnawarman meninggal? Purnawarman meninggal tahun 434 M.
-
Kapan kata penutup pidato penting? Seperti diketahui, bahwa ragam acara seperti seminar, perpisahan, pernikahan hingga acara formal lain membutuhkan sebuah penutup pidato yang penuh kesan yang membuat seluruh rangkaian acara berkesan.
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Ady Wibowo mengatakan, GL adalah seorang karyawan di salah satu toko ponsel yang sudah bekerja selama lima tahun. GL mulai berubah ketika mengenal bisnis trading. GL tidak pernah menikmati keuntungan malah harus menanggung kerugian sampai Rp 106 juta.
"Yang bersangkutan main trading, tapi dengan meminjam sejumlah uang pada teman-temanya. Di sini GL kemudian mempunyai utang cukup besar. Kemudian mencuri," ujar Ady di Mapolres Metro Jakarta Barat, Rabu (14/4).
Ady mengatakan, GL merampas 14 ponsel bermerek Iphone 11 Pro Max. Namun, Ady menyebut dari 14 unit, 12 unit di antaranya berhasil ditemukan.
"Kita amankan 12 unit, 2 lagi dicari," ujar dia.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Teuku Arsya Khadafi menerangkan, ponsel hasil rampasan GL dijual secara online. Polisi saat ini sedang mencari dua ponsel yang telah dijual pelaku.
"Dari 14 unit ponsel, itu 10 sudah dijual oleh pelaku, sedangkan 4 masih di pelaku yang bisa kita dapat ketika geledah. Nah dari 10 yang dijual 8 diamankan di kantor ekspedisi. Dan 2 hanphone lainnya saat ini masi kami kejar karena menurut tersangka dia kirim ke luar kota," ucap dia.
Arsya menerangkan, istrinya mengetahui suaminya mengondol belasan unit ponsel. Karena itu, usai kejadian itu pelaku mengajak istrinya untuk meninggalkan lokasi. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
"Istrinya tahu, setelah kejadian istri dan anak ada di Cicendo, tapi istri tidak jadi tersangka," ucap dia.
Reporter: Ady Anugrahadi
Sumber: Liputan6.com