3 Orang Jadi Tersangka Kasus Pinjol Ilegal di Penjaringan, Salah Satunya Manajer
Polisi sebelumnya mengamankan puluhan orang saat menggerebek perusahaan yang mengelola empat aplikasi pinjol itu pada Kamis (27/1) malam.
Polisi menetapkan tiga tersangka terkait praktik pinjaman online (online) dilakukan sebuah perusahaan berlokasi di Ruko Palladium Blok H 15, Penjaringan, Jakarta Utara. Polisi sebelumnya menggerebek perusahaan tersebut pada Kamis (27/1) malam, dan mengamankan 27 orang terdiri dari karyawan dan manager.
"Kami telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan saat konferensi pers, Senin (31/1).
-
Dimana orang bisa mengajukan pinjaman online? Sementara itu, proses pengajuan pinjaman online bisa dilakukan dengan mudah dan cepat melalui aplikasi mobile atau website.
-
Siapa saja yang bisa mengajukan pinjaman online? Sementara syarat pengajuan pinjaman di Fintech lending umumnya dokumen yang dibutuhkan yaitu - Foto KTP - Swafoto amda - Mutasi rekening 4 bulan terakhir - Foto NPWP atau laporan penjualan di marketplace atau di sistem kasir digital
-
Kenapa daftar pustaka online penting? Media online acap dijadikan referensi karena memang ada banyak informasi dan data valid yang disampaikan ahli dan dibagikan kepada masyarakat secara online. Perkembangan internet mendorong referensi kredibel dari internet semakin banyak.
-
Mengapa banyak orang memilih pinjaman online dibandingkan bank? Meningkatnya tren pinjaman online juga dipengaruhi oleh kemudahan cara dan syarat pinjaman dari fintech lending.
-
Apa yang membuat Bedu terjerat hutang pinjaman online? Kabar mengejutkan belakangan ini, Bedu disebut terjerat pinjaman online dan tidak mampu membayarnya.
-
Bagaimana proses pengajuan pinjaman online dilakukan? Sementara itu, proses pengajuan pinjaman online bisa dilakukan dengan mudah dan cepat melalui aplikasi mobile atau website.
Zulpan mengatakan, salah satu dari tiga tersangka merupakan warga negara asing. Tersangka itu berinisial Y selaku direktur perusahaan.
"Y (38) WNA asal Direktur PT bertanggungjawab atas segala tindakan pemberian pinjaman, jangan waktu pinjaman dan penagihan pinjol berbasis sistem," kata Zulpan.
Peran Tersangka
Zulpan melanjutkan, dua tersangka lainnya adalah S (34) yang menjabat sebagai komisaris sekaligus penerjemah untuk melakukan izin usaha perusahaan tersebut. Tersangka terakhir berinisial N (22) yang berperan sebagai reminder untuk mengingatkan nasabah yang telat membayar tagihan.
"Awal menagih pakai bahasa sopan kemudian berubah dengan bahasa yang menakuti kepada nasabah jika tidak kooperatif," kata dia.
Zulpan menerangkan, kasus ini terbongkar setelah menyelidikan laporan polisi (LP) dari salah satu nasabah berinisial E (42) ke Polres Metro Jakut.
Zulpan menerangkan, pihak perusahaan mengancam menyebar data pribadi korban yang telat membayar tagihan. Tak cuma itu, mereka juga mengucapkan kata-kata yang tidak pantas pada saat proses penagihan.
"Korban bingung dan tidak terima karena data pribadi dia bisa sampai dimiliki pihak perusahaan pinjol dan disebar ke kontak ponsel korban kemudian lapor ke polisi," ujar dia.
Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan. Ancaman hukuman 12 tahun kurungan penjara.
Digerebek Polisi
Polres Metro Jakarta Utara menggerebek sebuah kantor pinjaman online di Ruko Palladium Blok H 15, Penjaringan, Jakarta Utara, Kamis (27/1) kemarin malam. Ada 27 orang yang diamankan terdiri dari karyawan dan manager.
"Iya kemarin malam. Yang kita amankan ada 27 orang. Itu ada karyawan sama manajer ya," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Dwi Prasetyo Wibowo saat dihubungi wartawan, Jumat (28/1).
Dia menerangkan, manajer perusahaan merupakan warga negara China. Dia yang bertugas mengawasi karyawan saat bekerja.
"Dia (WN China) manajernya di situ. Bukan pemodal. Dia yang ngawasi," terang dia.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, perusahaan tersebut mengelolah empat aplikasi pinjaman online. Adapun, nasabah yang ingin mengajukan pinjaman paling sedikit Rp1,2 juta dan paling banyak Rp2,5 juta.
Saat ini, penyidik masih menggali terkait ada atau tidaknya perbuatan melawan hukum pada saat proses penagihan.
"Cuman ini kan ada yang kita teliti lebih dalam ketika dipaksa bayar dengan bahasa-bahasa kasar oleh debtcollector ya. Ini modus pengancaman lagi kita dalami lagi," terang Dwi.
Disamping itu, polisi juga berkoordinasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melihat legalitas daripada empat aplikasi pinjaman online.
"Ini kan masih pemeriksaan lebih dalam. Kita lagi koordinasi sama OJK juga untuk melihat mana-mana yang ilegal," tutupnya.
Reporter: Ady Anugrahadi/Liputan6.com
(mdk/gil)