Tertibkan Jukir Liar, Dishub Jakarta Minta Pengelola Minimarket Urus Izin Perparkiran
mengimbau kepada pengelola minimarket hingga fasilitas umum lainnya untuk mengurus izin perparkiran
Proses pengajuan izin penyelenggaraan perparkiran itu tidak dipungut biaya
- FOTO: Awas, Jukir Liar Minimarket yang Masih Bandel Bisa Dipenjara dan Didenda Rp20 Juta
- Juru Parkir Liar di Mini Market Ditertibkan, Pemprov DKI Tawarkan Pekerjaan Ini sebagai Pengganti
- Awasi Jukir Liar, Dishub DKI Jakarta Minta Akses CCTV Minimarket
- Bikin Resah Masyarakat, Juru Parkir Liar di Minimarket Jakarta yang Ditertibkan Bakal Diberi Pekerjaan
Tertibkan Jukir Liar, Dishub Jakarta Minta Pengelola Minimarket Urus Izin Perparkiran
Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi DKI Jakarta mengimbau kepada pengelola minimarket hingga fasilitas umum lainnya yang memiliki luas area parkir lebih dari 125 meter persegi untuk mengurus izin perparkiran.
Aturan itu tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2012 tentang Perparkiran (Pasal 21) dan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 102 Tahun 2013 Tentang Penyediaan dan Penyelenggaraan Fasilitas Parkir di Luar Ruang Milik Jalan (Pasal 12).
Adapun izin yang dimaksud, di antaranya izin penyelenggaraan parkir dengan memungut biaya parkir serta izin penyelenggaraan parkir dengan tidak memungut biaya parkir.
"Minimarket atau fasilitas umum lain yang telah sesuai dengan Perda dan Pergub tersebut wajib memiliki izin penyelenggaraan perparkiran baik memungut atau tidak memungut biaya parkir," kata Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo dalam keterangan tertulis, dikutip Jumat (17/5).
Menurut Syafrin proses pengajuan izin penyelenggaraan perparkiran itu tidak dipungut biaya dan dapat dilakukan melalui aplikasi JakEvo atau dengan mengakses laman resmi milik Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta di jakevo.jakarta.go.id/login.
Dengan begitu, kata Syafrin pihaknya akan dapat lebih mudah melakukan pembinaan dan pemberdayaan terhadap juru parkir (jukir) di fasilitas sosial dan fasilitas umum di luar ruang milik jalan (off street parking) dan di ruang milik jalan (on street parking) di bawah izin Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta.
Meski begitu, Syafrin bilang pihaknya juga dapat melakukan pengembangan lokasi penyelenggaraan kegiatan perparkiran dalam rangka penataan dan pengendalian parkir, sepanjang lokasi tersebut tidak melanggar peraturan dan ketentuan yang berlaku.
"Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan melakukan sosialisasi dan tindakan persuasif sebelum pelaksanaan kegiatan penindakan juru parkir liar untuk mencegah dampak sosial yang timbul di lapangan," ucap Syafrin.
Diketahui, Dishub tengah melakukan penertiban jukir liar yang berada di minimarket sejak 15 Mei 2024 lalu. Dishub Jakarta juga menggandeng Satpol PP, TNI, dan Polri.