Terungkap, Tersangka Pelecehan Seksual Finalis Miss Universe Sempat Hapus Hasil Foto Saat Proses Body Checking
Dalam kasus dugaan pelecehan Miss Universe Indonesia, penyidik sudah memeriksa 28 orang terdiri dari 8 orang korban, 13 saksi, terlapor dan 4 saksi ahli.
Sejauh ini baru satu tersangka.
Terungkap, Tersangka Pelecehan Seksual Finalis Miss Universe Sempat Hapus Hasil Foto Saat Proses Body Checking
Polisi terus mendalami kasus dugaan pelecehan sekual yang menimpa kontestan Miss Universe Indonesia 2023.
Satu orang telah ditetapkan sebagai tersangka yakni ASD atau S selaku Chief Operating Officer (COO) Miss Universe Indonesia.
Hasil penyelidikan sementara, tersangka ASD sempat coba menghilangkan bukti dengan menghapus foto saat tahapan body checking atau pemeriksaan tubuh para kontestan Miss Universe.
- Tak Hanya COO, Kontestan Harap Petinggi Miss Universe Indonesia juga Ditetapkan Tersangka Dugaan Pelecehan
- Satu Orang Jadi Tersangka Kasus Pelecehan Seksual Finalis Miss Universe, Ini Identitasnya
- Polisi Segera Tetapkan Tersangka Pelecehan Seksual Finalis Miss Universe 2023
- Butut Skandal Pelecehan Seksual Kontestan, Lisensi Miss Universe Indonesia Dicabut!
Untungnya, kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi, foto-foto tersebut belum beredar luas.
"Belum (ditransmisikan) kan waktu itu langsung dihapus sama yang bersangkutan terus kita angkat lagi nah itulah peranan dari digital forensik," kata Dirkrimum dalam keterangannya dikutip, Minggu (8/10).
Hengki menerangkan ASD juga sempat memerintahkan sejumlah kontestan Miss Universe Indonesia 2023 melakukan tindakan yang dinilai merendahkan martabat perempuan.
"Ya yang bersangkutan melaksanakan kegiatan secara langsung dari pada operasional dari event tersebut dan fakta yang kita peroleh di sana dia secara langsung melakukan tindakan berupa memerintahkan membuka baju kemudian pada hal-hal yang tidak diterima oleh korban yang sifatnya seperti merendahkan martabat korban," ucap Dirkimum.
Saat ini, pihaknya sedang menggali motif tersangka melakukan hal tersebut.
"Kita dalami ya, kan gitu kan. Masih kita dalami. Ya kan dalam suatu tindak pidana itu ada motif, yang akan berpengaruh terhadap sikap batin daripada pelaku, ada mens rea, niat jahatnya dan ada actus reus. Niat jahat dan actus reus ini sudah ada, nah tinggal motifnya kita dalami," ujar dia.
Dalam kasus dugaan pelecehan Miss Universe Indonesia, penyidik sudah memeriksa 28 orang terdiri dari 8 orang korban, 13 saksi, terlapor dan 4 saksi ahli, baik itu ahli pidana, ahli kekerasan seksual, digital forensik, psikolog dan ahli korporasi.
Selain itu, penyidik menggandeng Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Anak, LPSK, UPTD PPA P2TP2A DKI Jakarta untuk secara bersama-sama menangani kasus pelecehan seksual ini.