Tetapkan 5 Tersangka, Polisi Selidiki Pelaku Lain Kasus Pengeroyokan Lansia di Jaktim
Lima tersangka itu berinisial TJ (21), JI (23), RYM (23), MA (18) serta MJ (18). Para pelaku mengaku mengeroyok korban setelah terprovokasi teriakan maling.
Penyidik Polres Metro Jakarta Timur tak menutup kemungkinan memburu tersangka baru dalam kasus pengeroyokan menewaskan Wiyanto Halim (89), di kawasan Pulogadung, Jakarta Timur. Polisi telah menetapkan lima tersangka kasus pengeroyokan lansia tersebut.
Lima tersangka itu berinisial TJ (21), JI (23), RYM (23), MA (18) serta MJ (18). Para pelaku mengaku mengeroyok korban setelah terprovokasi teriakan maling.
-
Apa yang dimaksud dengan radang tenggorokan? Radang tenggorokan, meskipun terdengar sepele, sering menghampiri anak-anak maupun orang dewasa. Tak jarang, kita mencari solusinya di dalam rumah, mengandalkan bahan-bahan alami. Ternyata, cara-cara nenek moyang kita yang berusia berabad-abad pun memiliki resep herbal untuk meredakan radang tenggorokan.
-
Kapan Purnawarman meninggal? Purnawarman meninggal tahun 434 M.
-
Kenapa singkatan penting? Secara umum, telah disebutkan bahwa singkatan berguna untuk efisiensi, yaitu mempermudah dan mempercepat komunikasi tertulis maupun lisan.
-
Kapan Gege meninggal? Joe atau Juhana Sutisna dari P Project mengalami duka atas meninggalnya putra kesayangannya, Edge Thariq alias Gege, pada pertengahan Mei 2024.
-
Kapan kejadian penganiayaan tersebut? Dalam cerita tersebut, ia menuliskan mengenai pengalaman perempuan berinisial RST (18) yang disiksa secara sadis oleh orang asing pada Sabtu (16/3) sekitar pukul 14.40 WIB.
-
Kenapa materai penting? Penggunaan meterai memberikan kekuatan hukum pada dokumen dan menjadikannya sah di mata hukum. Selain itu, materai membantu mencegah pemalsuan atau penyalahgunaan dokumen dengan memastikan bahwa dokumen tersebut telah melalui proses administrasi yang benar.
"Lima orang sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun demikian perlu disampaikan bahwa penanganan kasus ini tidak berhenti di sini tetapi penyidik akan terus mengembangkan lagi terhadap pelaku lain," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan saat jumpa pers, Selasa (25/1).
Polisi Kantongi Identitas Pelaku Lain
Zulpan mengatakan bahwa dari beberapa video yang telah dijadikan barang bukti dalam kasus pengeroyokan ini, terdapat sejumlah motor yang membuntuti korban mulai dari Cipinang Muara, hingga kawasan JIEP, Pulogadung, Cakung Jakarta Timur.
"Karena berdasarkan dari rekaman CCTV pada saat terjadi pengeroyokan terhadap korban ini dimungkinkan dilakukan oleh lebih 5 orang," ujar dia.
Zulpan juga mengatakan bahwa penyidik berhasil mengidentifikasi pelat nomor kendaraan dari masing-masing motor yang terekam dalam video turut membuntuti korban. Para pemotor itu kini diburu polisi.
"Ini masih ada tim kita di lapangan yang sedang melakukan pencarian dan pengejaran terhadap pelaku pelaku lain yang ikut dalam rombongan membuntuti atau mengejar mobil korban sehingga berakhir di TKP pemukulan tersebut," ujar dia.
Meski demikian, Zulpan mengakui bahwa hingga kini motif dari otak pelaku yang memprovokasi massa melakukan pengeroyokan masih belum diketahui. Karena penyidik masih memerlukan bukti tambahan lainnya.
"Kita sudah memiliki datanya, hingga nanti ketahuan motif utama kasusnya, apabila semua orang yang di TKP kita amankan. Sementara lima orang ini adalah mereka yang mengakui dan terbukti melakukan kekerasan, dan juga mengakui melakukan itu akibat provokasi," bebernya.
Peran Pelaku Pengeroyokan
Kelima tersangka yang semuanya laki-laki itu memiliki peran berbeda saat mengeroyok korban. Misalnya tersangka berinisial TJ (21) yang berperan menendang mobil dan korban.
"Tersangka kedua, JI laki-laki berusia 23 tahun menendang menggunakan kaki kanan ke bagian atas, tubuh maupun kendaraan," sebut Zulpan.
Kemudian tersangka ketiga, RYM (23) selain menganiaya korban, dia juga sebagai pelaku yang menarik paksa Wiyanto keluar dari dalam mobil Toyota Rush.
Tersangka selanjutnya MA dan MJ yang masih berusia 18 tahun dimana merupakan pelaku yang merusak mobil korban ketika berhenti di jalan Pulokambing, kawasan JIEP,
Terhadap penetapan kepada lima orang tersangka itu, kata Zulpan dilakukan, setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap 14 orang saksi, dengan sebanyak tujuh saksi menguatkan.
"Saksi yang sudah diperiksa, yang menguatkan (saksi kunci) tindak pidana kekerasan ini ada tujuh orang yang sudah didata," katanya.
Dalam kasus ini, pasal yang dipersangkakan kepada kelima orang tersangka yakni Pasal 170 Ayat 1 dan Ayat 2 Jo Pasal 55 KUHP, dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara.
(mdk/gil)