Tiko Suami BCL Laporkan Balik Mantan Istri, Ini Kasusnya
Laporan yang dilayangkan Tiko ini, bermula saat AW mengambil paksa laptop milik kliennya.
Suami Bunga Citra Lestari (BCL), Tiko Pradipta Aryawardhana melaporkan balik AW mantan istrinya ke Polda Metro Jaya. Laporan ini turut memperpanjang perseteruan antara keduanya.
Sebagaimana telah terdaftar dengan nomor LP/B/3968/VII/2024/SPKT POLDA METRO JAYA tertanggal 12 Juli 2024.
"Iya benar melaporkan balik. Terkait Pasal 32 Jo Pasal 48 Undang-Undang ITE," kata pengacara Tiko, Irfan Aghasar saat dikonfirmasi, Senin (29/7).
- Suami BCL, Tiko Aryawardhana Kembali Penuhi Panggilan Polisi Bawa Bukti Bantah Penggelapan
- VIDEO: Awal Mula Tiko Suami BCL Dilaporkan Mantan Istri, Dugaan Gelapkan Uang Rp 6,9 M
- Sosok Suami BCL yang Kini Dilaporkan Mantan Istri Dugaan Kasus Penggelapan Rp6,9 Miliar
- Suami BCL Dilaporkan Dugaan Penggelapan Dana Rp6,9 M, Polisi: Sudah Naik Penyidikan
Irfan menjelaskan bahwa laporan yang dilayangkan Tiko ini, bermula saat AW mengambil paksa laptop milik kliennya. Laptop yang diambil AW itu turut menyimpan berbagai file milik Tiko.
"Jadi Mas Tiko di tahun awal 2022 itu, laptop sama iMac itu diambil secara paksa oleh AW. Tapi di dalam laptop itu ada file-file data perusahaan, terus foto-foto, properti berupa lagu-lagu yang merupakan investasi mas Tiko untuk komersil karena beliau kan juga DJ," tuturnya.
Setelah itu, Irfan mengatakan kalau AW diduga mentransmisikan data perusahaan dan lagu-lagu milik Tiko yang ada di laptop tersebut tanpa sepengetahuan dan izin.
"Tapi yang penting, ada data transmisi atau file digital yang ada di dalam laptop yang kami duga telah ditransmisikan diberikan kepada pihak tertentu tanpa seizin dari mas Tiko yang menimbulkan kerugian," ujarnya.
"Jadi data tersebut berupa data-data perusahaan yang seharusnya diminta izin dulu dikonfirmasi dulu," sambung dia.
Sebelumnya, untuk Tiko saat ini juga tengah terseret persoalan hukum di Polres Metro Jakarta Selatan dengan status saksi terlapor atas dugaan penggelapan uang mantan istrinya AW.
"Sampai saat ini status yang bersangkutan masih sebagai terlapor. Kami masih mengumpulkan alat bukti terkait dengan peristiwa yang dilaporkan oleh saudari AW ini," ujar Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Henrikus Yossi kepada awak media, Selasa (16/6).
"Ini masih dalam tahap proses pengumpulan, tentu saja kami harus cermat, teliti, satu persatu harus kami urai. Sehingga kami bisa mendapatkan bisa mendapatkan dua alat bukti yang bener-benar kuat. minimal dua alat bukti," tambah dia.
Adapun fokus pendalaman dari pemeriksaan Tiko, masih seputar dugaan penggelapan uang sebesar Rp 6,9 miliar ketika menjabat di PT Arjuna Advaya Sanjaya (AAS) yang dibangun bersama mantan istrinya AW.
"Pendalaman seputar penggunaan uang yang merupakan awalnya adalah modal dipakai untuk beroperasinya perusahaan dalam menjalankan bisnis food and beverage," kata dia