Wagub DKI Soal Upah Buruh: Harus Realistis dengan Kondisi yang Ada
Riza menyatakan pihaknya akan kembali mencermati tuntutan para buruh berdasarkan data perekonomian yang ada. Terlebih situasi pandemi masih melanda.
Buruh menuntut Pemprov DKI Jakarta menetapkan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2022 Rp4,8 juta. Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, mengatakan bicara soal upah sama seperti tahun sebelumnya, berdasarkan kesepakatan dengan sejumlah pihak.
"Itu kan harapan, kan boleh. Realistis melihat kondisi yang ada. Kita usahakan yang terbaik," kata Riza di Balai Kota, Jakarta Pusat, Rabu (10/11) malam.
-
Kapan Wibowo Wirjodiprodjo meninggal? Di akhir hidupnya, Ari dan Ira Wibowo menceritakan bahwa sang ayah pergi dengan tenang, tanpa rasa sakit, dan dikelilingi oleh keluarga tercinta.
-
Kapan Alimin bin Prawirodirjo lahir? Lahir di Surakarta, Jawa Tengah pada tahun 1889, pria yang kerap disapa Alimin ini terlahir dari kalangan keluarga miskin.
-
Kapan Hari Brimob diperingati? Bangsa Indonesia memperingati Hari Brimob setiap tanggal 14 November.
-
Kapan Kirab Kebo Bule di Surakarta diadakan? Surakarta memiliki tradisi pada perayaan malam 1 Suro atau bisa disebut malam tahun baru Hijriah.
-
Kapan Djamaluddin Adinegoro lahir? Gunakan Nama Samaran Djamaluddin Adinegoro lahir di Talawi, sebuah kecamatan di Sawahlunto, Sumatra Barat pada 14 Agustus 1904.
-
Kapan Adi Suryanto meninggal? Kabar duka datang dari salah satu instansi pemerintah, Lembaga Administrasi Negara (LAN). Kepala LAN, Prof Dr. Adi Suryanto, meninggal dunia di Yogyakarta pada Jumat (15/12).
Politikus Gerindra tersebut menyatakan pemerintah juga menginginkan adanya kenaikan untuk UMP tahun 2022. Sebab dengan kenaikan upah dapat meningkatkan perekonomian yang ada.
"Sebenarnya bukan cuma buruh. Kami juga, Pemprov dan pengusaha, ingin ada peningkatan. Jadi, peningkatan itu tidak hanya diinginkan oleh buruh tetapi juga pengusaha," papar dia.
Kendati begitu, Riza menyatakan pihaknya akan kembali mencermati tuntutan para buruh berdasarkan data perekonomian yang ada. Terlebih situasi pandemi masih melanda.
"Sebagaimana diketahui kan kita ini masih di masa pandemi. Ekonomi belum semuanya bergerak dengan cepat, dengan baik, tapi yang pasti kami akan terus mengupayakan yang terbaik," jelas dia.
Sebelumnya, sejumlah serikat pekerja meminta kenaikan UMP DKI Jakarta pada 2022 menjadi Rp 4,8 juta. Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyebutkan idealnya upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta naik jadi Rp 5,3 juta atau kenaikan 7-10 persen.
"Kenapa 7-10 persen, angka itu muncul karena memang sudah kita kalkulasi tentang proyeksi kebutuhan hidup pokok dari pekerja di tahun 2022 sebesar 10 persen," kata Ketua KSPI DKI Jakarta, Winarso pada Rabu (10/11/2021).
Kendati begitu, dia juga menyatakan serikat pekerja juga mempertimbangkan keadaan dunia usaha yang belum pulih akibat pandemi Covid-19. Karena hal itu, Winarso menyatakan memberi batas bawah kenaikan UMP DKI 2022 di angka 7 persen menjadi sekitar Rp 4,8 juta.
Reporter: Ika Defianti
Sumber: Liputan6.com