Warga DKI Wajib Tunjukkan Surat Vaksin saat Aktivitas, DPRD Bilang 'Saya Kira Sulit'
Gilbert menjelaskan alasan kebijakan ini sulit diterapkan karena sikap masyarakat yang selalu membebankan segala hal kepada pemerintah.
Anggota DPRD DKI Jakarta, Gilbert Simanjuntak menilai pengawasan kebijakan wajib menunjukan kartu vaksin akan sulit jika diterapkan di semua sektor. Menurutnya, Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 966 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, lebih cocok diterapkan di sektor pariwisata.
Politikus PDIP itu menuturkan, penerapan sekaligus pengawasan kebijakan wajib menunjukkan kartu vaksin di sektor pariwisata dianggap dapat mendorong warga untuk mau divaksin. Bagi yang belum divaksin, kebijakan ini dapat mengurangi mobilitas.
-
Apa yang disindir Anies Baswedan tentang Gubernur DKI? Anies Sindir Ada Gubernur DKI Tak Tuntas Janji Jabat 5 Tahun: Jangan Hukum Saya Capres Anies Baswedan menyinggung soal pemimpin yang tidak memenuhi janjinya.
-
Siapa kakek dari Anies Baswedan? Sebagai pria berusia 54 tahun, Anies Baswedan adalah cucu dari Abdurrahman Baswedan, seorang diplomat yang pernah menjabat sebagai wakil Menteri Muda Penerangan RI dan juga sebagai pejuang kemerdekaan Indonesia.
-
Siapa yang dijemput Anies Baswedan? Calon Presiden (Capres) nomor urut satu Anies Baswedan mendatangi kediaman Calon Wakil Presiden (Cawapres) Muhaimin Iskandar atau Cak Imin di Jalan Widya Chandra IV Nomor 23, Jakarta Selatan, Jumat (22/12).
-
Apa yang dikatakan Anies Baswedan dalam video yang beredar? "Dengan kekalahan saya pada pemilu presiden yang lalu, saya memutuskan untuk menjadi gamer," Anies terlihat mengatakan hal itu dalam sebuah video yang beredar."Untuk itu saya akan memperkenalkan gim yang saya mainkan, Honor of Kings."
-
Bagaimana Anies Baswedan menanggapi kekalahan Pilpres? "Mau perjalanan yang nyaman dan enak, pilih jalan yang datar dan menurun. Tapi jalan itu tidak akan pernah mengantarkan kepada puncak manapun," ujarnya."Tapi kalau kita memilih jalan yang mendaki, walaupun suasana gelap ... kita tahu hanya jalan mendaki yang mengantarkan pada puncak-puncak baru."
-
Bagaimana Anies menerapkan prinsip keadilan saat merumuskan UMP DKI Jakarta 2021-2022? Anies menjelaskan, prinsip keadilan itu pernah dia pakai saat merumuskan UMP DKI Jakarta 2021-2022. Anies kala itu menjabat gubernur DKI Jakarta. "Saya sampaikan ketika kami memimpin di Jakarta kenaikan UMP contohnya pada tahun 2021-2022 kami memilih menggunakan rumus yang prinsipnya keadilan. Jadi rumus itu yang kami gunakan," kata Anies di GBI Mawar Sharon, Kelapa gading, Jakarta Utara, Kamis (30/11).
"Saya kira itu terbatas di tempat wisata. Ini akan membantu mendorong warga untuk divaksin, dan yang belum divaksin bisa dikurangi mobilitasnya. Pengawasan tentu di tempat masuk," ucap Gilbert kepada merdeka.com, Jumat (6/8).
Gilbert menjelaskan alasan kebijakan ini sulit diterapkan karena sikap masyarakat yang selalu membebankan segala hal kepada pemerintah.
"Ini sulit, kesadaran masyarakat membantu agak kurang. Seakan semua tanggung jawab pemerintah," katanya.
Secara terpisah, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan pengelola usaha yang bertanggung jawab kewajiban pengunjung dan karyawan membawa kartu vaksin, saat hendak beraktivitas. Hal ini sehubungan dengan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 966 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4.
"Yang bertanggung jawab untuk memastikan bahwa yang masuk sudah tervaksin adalah pengelola fasilitasnya," ucap Anies saat meninjau vaksinasi terhadap tenaga medis di Rumah Sakit Umum Daerah Tarakan, Jumat (6/8).
"Jadi, kalau kalau itu restoran, maka pengelola restoran bertanggung jawab, kalau itu mall, maka pengelola mall yang bertanggung jawab, kalau itu kedai cukur maka pengelola kedai cukur yang harus bertanggung jawab," imbuhnya.
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu juga mengingatkan bagi pengola yang tidak menjalankan tanggungjawabnya akan diberikan sanksi oleh Pemprov DKI berdasarkan Perda atau Pergub yang mengatur tentang sanksi protokol kesehatan.
"Semua aturan ada sanksinya, kalau enggak ada sanksi namanya anjuran, bukan aturan," katanya.
Merdeka.com telah mencoba mengonfirmasi kepada Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UMKM mengenai pengawasan atas pelaksanaan kebijakan ini, namun hingga berita ini tayang belum ada konfirmasi.
Diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 966 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4. Dalam Kepgub tersebut mengatur aktivitas di Jakarta mengharuskan warga sudah mendapat vaksin dengan menunjukan kartu vaksin.
"Setiap orang yang akan melakukan aktivitas di tiap-tiap sektor/tempat harus sudah divaksinasi Covid-19 (minimal dosis pertama)," demikian kutipan Kepgub diktum keempat, yang dikutip pada Kamis (5/8).
Bagi warga Jakarta yang mendaftar vaksin melalui aplikasi Jakarta Kini (Jaki) sertifikat vaksin akan secara terintegrasi dapat didownload di situs pedulilindungi.id.
Bagi warga yang masih dalam masa tenggang 3 (tiga) bulan pasca terkonfirmasi Covid-19, dapat menunjukkan bukti hasil laboratorium. Dan bagi penduduk yang kontraindikasi dilakukan vaksinasi Covid-19 berdasarkan hasil pemeriksaan medis dapat menunjukkan bukti surat keterangan dokter, serta anak-anak usia kurang dari 12 tahun.
Sementara penerapan protokol kesehatan Covid-19 dan penegakan sanksinya dalam Keputusan Gubernur ini dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19.
Baca juga:
Moeoldoko Minta Daerah Bersabar, Hingga Desember akan Tiba 180 Juta Vaksin Covid-19
Anies Target Vaksinasi Covid-19 Dosis Ketiga Tenaga Kesehatan Selesai Akhir Agustus
Anies: Vaksinasi Tidak Boleh Jadi Syarat Terima Bansos
Anggota Komisi II Minta Aparat Selidiki WNA Gunakan NIK Warga Bekasi untuk Vaksinasi
Anies: Pengelola Usaha Bertanggungjawab Pastikan Karyawan-Pengunjung Sudah Vaksin
DPR Minta Penyalagunaan NIK untuk Vaksinasi WNA Segera Diusut