Wartawan Dikeroyok dan Ditabrak Motor di Ancol, Enam Pelaku Diringkus Polisi
Polisi menangkap enam pelaku pengeroyokan terhadap seorang wartawan berinisial MS.
Polisi ungkap kronologi penganiayaan keapada wartawan.
Wartawan Dikeroyok dan Ditabrak Motor di Ancol, Enam Pelaku Diringkus Polisi
Polisi menangkap enam pelaku pengeroyokan terhadap seorang wartawan berinisial MS (24). Pengeroyokan ini terjadi di Jalan Lodan Raya, Kelurahan Ancol, Pademangan, Jakarta Utara, Minggu (23/7). Kapolsek Pademangan Kompol Binsar Hatorangan Sianturi mengatakan, penangkapan yang dipimpin Kanit Reskrim AKP I Gede Gustiyana WK terhadap enam orang itu dilakukan berdasarkan laporan dan berita viral di akun media sosial Instagram. Selanjutnya petugas mendatangi lokasi kejadian. Sehingga polisi dengan cepat mengetahui identitas para terduga pengeroyokan terhadap korban.
"Merespons laporan dan berita viral di medsos, anggota kami bergerak cepat dan berhasil mengamankan para tersangka. Sekitar tiga jam setelah kejadian, kami berhasil menangkap para tersangka," kata Binsar kepada wartawan di Jakarta, Selasa (25/7).
Binsar menyebut, keenam orang yang diamankan oleh pihaknya di tempat persembunyiannya itu bernama inisial AM, C, MOK, HS, MOW dan DA.
"Enam orang kami amankan dan telah dilakukan penahanan. Empat orang dewasa sedang dua orang masih di bawah umur," sebutnya.
Dia menjelaskan, dalam pengeroyokan ini bukan hanya menimpa MS yang tengah meliput keributan di Pintu Utama Barat Taman Impian Jaya Ancol. Melainkan juga menimpa ANT (18).
"Saat meliput, salah seorang tersangka (MOK) langsung mendorong hingga terjatuh. Kemudian ditabrak oleh HS dengan sepeda motornya, saat bangun, korban yang masih mengenakan helm dipukul AM dan ditampar oleh MOW," jelasnya.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti seperi baju, jaket dan bukti video (rekaman) saat kejadian.
"Barang bukti sudah kami amankan," pungkasnya.
Empat pelaku dewasa dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara. Sedangkan untuk dua orang anak di bawah umur dijerat Pasal 170 KUHP subsider Pasal 80 ayat 1 juncto Pasal 76C UU nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman 3 tahun 6 bulan penjara.