8 Orang yang Berhak Menerima Zakat dalam Islam, Perlu Diketahui
Dalam Islam, terdapat delapan golongan orang yang berhak menerima zakat, atau sering disebut dengan mustahiq. Beberapa golongan orang ini termasuk orang fakir, orang miskin, pengurus zakat, hingga orang yang sedang dalam perjalanan.
Zakat merupakan salah satu rukun islam yang wajib ditunaikan bagi setiap umat muslim. Dalam hal ini, umat muslim wajib memberikan sebagian hartanya untuk diberikan kepada fakir miskin atau orang-orang yang berhak. Bahkan setiap tahunnya, khususnya di bukan Ramadan, setiap umat muslim wajib menunaikan zakat fitrah yang berupa beras.
Selain zakat fitrah pada bulan puasa, umat muslim juga bisa melakukan zakat mal sebagai salah satu upaya untuk menunaikan rukun Islam yang ketiga. Berbeda dengan zakat fitrah, zakat mal biasanya dilakukan dengan memberikan sebagian harta yang dimiliki kepada orang lain yang membutuhkan. Di mana, harta yang diberikan merupakan kepemilikan penuh bukan milik orang lain atau milik bersama.
-
Kenapa bantuan pangan diberikan di Jateng? “Bantuan ini sebagai bentuk kepedulian dan perhatian pemerintah kepada masyarakat. Hingga saat ini masih banyak masyarakat yang masih membutuhkan,” kata Nana.
-
Kenapa Jaka merantau? Dengan penuh tekad, Jaka pun memutuskan untuk merantau ke negeri orang untuk mencari nafkah dan mewujudkan semua impian mereka berdua.
-
Siapa yang menerima bantuan pangan di Jateng? Ada sebanyak 3.583.000 keluarga penerima manfaat di Jawa Tengah yang bakal menerima bantuan tersebut.
-
Apa itu kue talam jagung? Kue talam merupakan salah satu jenis kue tradisional Indonesia yang memiliki cita rasa manis dan tekstur lembut.
-
Kapan Rafathar potong rambut? 3 Namun, ternyata Raffi dan Nagita ingin anak mereka tampil berbeda menjelang Hari Raya Idul Fitri yang tidak lama lagi.
-
Kenapa Doa Sapu Jagat penting? Bukan hanya menambah pahala, doa sapu jagat juga akan meningkatkan keimanan dan dekat dengan Allah SWT.
Dalam hal ini, baik zakat fitrah maupun zakat mal harus diberikan kepada orang-orang yang berhak. Dalam Islam, terdapat delapan golongan orang yang berhak menerima zakat, atau sering disebut dengan mustahiq. Beberapa golongan orang ini termasuk orang fakir, orang miskin, pengurus zakat, hingga orang yang sedang dalam perjalanan.
Selain orang yang berhak menerima zakat, ada pula golongan orang yang tidak boleh menerima zakat. Lalu siapa saja golongan yang dimaksud dan bagaimana penjelasannya. Dilansir dari NU Online, berikut kami merangkum informasinya untuk Anda.
Pengertian dan Fungsi Zakat
Sebelum mengetahui beberapa golongan orang yang berhak menerima zakat, perlu dipahami terlebih dahulu pengertian dan fungsi zakat. Zakat dalam bahasa Arab memiliki beberapa arti yaitu berkembang, berkah, banyak kebaikan, mensucikan, dan memuji. Sementara dalam ilmu fiqih, zakat diartikan sebagai sejumlah harta yang wajib diserahkan kepada golongan orang tertentu.
Ini adalah rukun Islam ketiga yang perlu ditunaikan oleh seluruh umat muslim. Secara umum, zakat, bersama rukun Islam lainnya berfungsi menjadi perekat agar dasar keislaman seseorang dapat terbangun dan berdiri dengan kokoh. Dalam hal ini, salat menjadi tonggak kokoh yang berada di tengah, kemudian direkatkan dengan empat rukun Islam lainnya yaitu syahadat, puasa, zakat, dan haji.
Dengan begitu, zakat menjadi salah satu unsur penting untuk membangun dasar Islam yang kuat dalam diri setiap muslim. Tidak heran, jika Islam telah memerintahkan setiap umatnya untuk mengambil sebagian harta yang dimiliki untuk diberikan bagi orang yang membutuhkan.
Jenis Zakat
Sebelum mengetahui golongan orang yang berhak menerima zakat dan yang tidak, penting juga untuk memahami jenis zakat yang wajib ditunaikan dalam Islam. Secara umum, zakat dibagi menjadi dua, yaitu zakat fitrah dan zakat mal. Zakat fitrah adalah zakat berupa makanan pokok yang diberikan pada orang yang membutuhkan sesuai takaran yang telah ditentukan.
Di Indonesia, zakat fitrah biasanya dibayarkan dengan ukuran 1 sha atau setara dengan 2,5 kilo makanan pokok yang akan diberikan. Jenis makanan pokok ini bisa berupa beras, gandum, atau bahan makanan pokok lainnya yang ada di daerah tersebut.
Jenis zakat yang kedua adalah zakat mal. Ini adalah jenis zakat yang berupa aset atau harta, bisa berupa hewan ternak, emas, perak, hasil pertanian seperti bahan makanan pokok atau buah-buahan, dan aset perdagangan seperti surat berharga atau aset yang disewakan.
Dalam hal ini, harta yang dapat diberikan untuk zakat mal harus memenuhi dua syarat. Pertama, harta yang diberikan adalah harta yang dimiliki sah secara pribadi, disimpan, dihimpun, dan dikuasai penuh. Kedua, harta yang diberikan dapat diambil manfaatnya sesuai dengan ghalibnya. Misalnya seperti rumah, mobil, ternak, hasil pertanian, uang, emas, perak, dan lain-lain.
Orang Berhak Menerima Zakat dan Orang yang Tidak Berhak
Setelah memahami pengertian, fungsi, dan jenisnya, terakhir akan dijelaskan beberapa golongan yang berhak menerima zakat dan tidak berhak menerima zakat. Dalam Islam, terdapat 8 golongan orang yang berhak menerima zakat, atau disebut juga dengan mustahiq. Golongan orang ini meliputi:
- Orang fakir: yaitu orang yang amat sengsara hidupnya, tidak memiliki harta dan tenaga untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
- Orang miskin: orang yang tidak memiliki cukup harta untuk mencukupi kebutuhannya, atau hidup dalam kekurangan.
- Pengurus zakat: yaitu orang yang diberi tugas mengumpulkan dan membagikan zakat.
- Muallaf: yaitu orang yang baru masuk Islam dan imannya masih lemah.
- Orang yang memerdekakan budak: yaitu orang yang telah berusaha membantu melepaskan tawanan umat muslim dari orang-orang kafir.
- Orang yang berutang: yaitu orang yang memiliki beban utang bukan untuk maksiat dan tidak sanggup membayarnya.
- Orang yang berjuang di jalan Allah: yaitu orang yang berjuang untuk keperluan mempertahankan Islam. Ini bisa mencakup kepentingan-kepentingan umum seperti mendirikan sekolah, rumah sakit, dan lainnya yang bermanfaat untuk orang yang sedang berjuang di jalan Allah.
- Orang yang sedang dalam perjalanan: yaitu orang yang sedang melakukan perjalanan bukan untuk tujuan maksiat, dan di tengah perjalanan mengalami kesengsaraan.
Sementara itu, terdapat pula beberapa golongan orang yang tidak boleh menerima zakat dalam Islam. Orang yang termasuk golongan ini meliputi:
- Anak dan cucu keluarga Rasulullah SAW
- Sanak keluarga dari orang yang memberikan zakat, seperti orang tua, kakek, nenek, anak, cucu, dan lain-lain.