BUMN adalah Badan Usaha Milik Negara, Ketahui Contoh dan Fungsinya
BUMN adalah badan usaha yang dimiliki oleh negara. Badan usaha ini merupakan salah satu pelaku kegiatan ekonomi nasional. Maka dari itu, BUMN sangat memengaruhi aktivitas ekonomi dan pemenuhan kebutuhan masyarakat.
BUMN adalah badan usaha yang dimiliki oleh negara. Badan usaha ini merupakan salah satu pelaku kegiatan ekonomi nasional. Maka dari itu, BUMN sangat memengaruhi aktivitas ekonomi dan pemenuhan kebutuhan masyarakat.
BUMN adalah singkatan dari Badan Usaha Milik Negara. BUMN adalah badan usaha yang meliputi beragam sektor seperti transportasi, pertanian, telekomunikasi, perdagangan, listrik, hingga konstruksi. Beberapa contoh perusahaan BUMN adalah Pertamina, PLN, Garuda Indonesia, serta berbagai Bank.
-
Apa tugas utama Kementerian BUMN? Kementerian BUMN Bertugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang badan usaha milik negara
-
Apa usia Bumi? Dilaporkan ScienceFocus, Jumat (7/7), faktanya Bumi telah berusia 4,54 miliar tahun.
-
Kapan Baihaki memulai bisnis lakbannya? Memasuki usia yang ke-29, Baihaki menjadi pekerja lepas sebagai sales di sebuah perusahaan sepeda motor.
-
Bagaimana Kementerian BUMN meningkatkan daya saing BUMN? Fungsi Kementerian BUMN Perumusan dan penetapan kebijakan sekaligus koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, di bidang pengembangan usaha, inisiatif bisnis strategis, penguatan daya saing dan sinergi, penguatan kinerja, penciptaan pertumbuhan berkelanjutan, restrukturisasi, pengelolaan hukum dan peraturan perundang-undangan, manajemen sumber daya manusia, teknologi dan informasi, keuangan dan manajemen risiko BUMN.
-
Kapan Ririn Ekawati merayakan bisnis barunya? Bisnis baru ini adalah hadiah terbaik untuk Ririn yang baru saja berulang tahun.
-
Bagaimana ruam eksim biasanya tampak? Eksim tampak sebagai ruam yang sangat gatal, yang sering berwarna merah, kasar atau iritasi, bersisik, dan dapat mengeluarkan darah.
BUMN adalah perusahaan yang juga bertanggung jawab langsung pada pemerintah. Pengelolaan BUMN dikoordinasikan oleh kementerian BUMN. Berikut penjelasan mengenai BUMN yang merdeka.com lansir dari Liputan6.com:
Mengenal BUMN
wordpress.com
Dulu, BUMN dikenal dengan nama perusahaan negara (disingkat PN). BUMN adalah perusahaan yang dimiliki baik sebagian besar, sepenuhnya, maupun sebagian kecil oleh pemerintah, dan pemerintah memberi kontrol.
Sederhananya, BUMN adalah Badan Usaha Milik Negara yang berbentuk Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998 dan Perusahaan Umum (PERUM) sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1998.
Bentuk BUMN
Ada dua bentuk BUMN yang perlu diketahui, yaitu Perusahaan Perseroan (Persero) dan Perusahaan Umum (Perum). Berikut penjelasan mengenai dua bentuk BUMN tersebut.
Perusahaan Perseroan (Persero)
Perusahaan perseroan adalah perusahaan yang modalnya berbentuk saham dan sebagian dari modal tersebut milik negara. Perusahaan ini didirikan dengan tujuan mencari laba. Status perusahaan merupakan badan hukum dan diberikan kebebasan bergerak untuk bekerja sama dengan pihak swasta.
Hampir semua perusahaan milik negara saat ini berbentuk perseroan. Ada beberapa perusahaan negara uang memiliki bentuk perseroan, antara lain PT. PLN, PT. Telkom, PT. Pos Indonesia, dan Garuda Indonesia, dan lain sebagainya.
Perusahaan Umum (Perum)
Perusahaan umum merupakan perusahaan negara yang bertugas untuk melayani kepentingan masyarakat luas dalam bidang distribusi, produksi, dan konsumsi. Adapun perusahaan di antaranya Perum Pegadaian, Perum Perumahan Umum Nasional (Perumnas), dan Perum Dinas Angkutan Motor Republik Indonesia (Damri).
Ciri-ciri BUMN
©2021 BRI
Ciri-ciri Badan Usaha Umum (Perum)
1. Pekerja berupa direksi atau direktur
2. Pekerja merupakan pegawai perusahaan dari pihak swasta
3. Pengelolaan dari modal pemerintah yang terpisah dari kekayaan negara
4. Menambah keuntungan kas negara
5. Modal berupa saham atau obligasi bagi perusahaan go public.
Ciri-ciri Badan Usaha Perseroan (Persero)
1. Modal bentuk saham
2. Pelaksanaan pendirian yang dilakukan oleh menteri berdasarkan Perundang-undangan
3. Status perseroan terbatas diatur berdasarkan perundang-undangan
4. Sebagian atau keseluruhan modal merupakan milik negara dari kekayaan negara yang dipisahkan
5. Pegawai persero berstatus pegawai negeri
6. Pemimpin berupa direksi
7. Hubungan-hubungan usaha diatur dalam hukum pidana
Tujuan BUMN
Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2003 mengenai Badan Usaha Milik Negara, telah dijelaskan melalui pasal 2 bahwa BUMN memiliki maksud dan tujuan berupa:
1. Menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyedia barang atau jasa yang bermutu tinggi dan memadai untuk memenuhi hajat hidup orang banyak.
2. Aktif memberikan bimbingan dan bantuan kepada pengusaha golongan ekonomi, koperasi, dan masyarakat.
3. Memberikan sumbangan bagi perkembangan perekonomian nasional pada umumnya dan penerimaan negara pada khususnya.
Fungsi BUMN
Fungsi BUMN adalah berkaitan dengan kesejahteraan masyarakat dan menjalankan perekonomian negara. Berikut beberapa peran dan fungsi BUMN, di antaranya:
1. Sebagai penyedia layanan dalam kebutuhan masyarakat
2. Sebagai pelopor terhadap sektor-sektor usaha yang belum diminati oleh pihak swasta
3. Sebagai penyedia barang ekonomis dan jasa yang tidak disediakan oleh swasta
4. Pembuka lapangan kerja
5. Penghasil devisa negara
6. Pembantu dalam pengembangan usaha kecil koperasi
7. Pendorong dalam aktivitas masyarakat terhadap di berbagai lapangan usaha.