Cegah Korupsi Dana Desa, Pemkab Kudus Luncurkan Program Jaga Desa
Kasus penyalahgunaan dana desa di Kabupaten Kudus telah terjadi beberapa kali dan menyeret nama beberapa kepala desa. Melihat kenyataan itu, Kejari Kudus membuat program "Jaga Desa" sebagai tempat konsultasi terkait pengelolaan dana desa.
Kasus penyalahgunaan dana desa di Kabupaten Kudus telah terjadi beberapa kali dan menyeret nama beberapa kepala desa. Penyalahgunaan dana desa itu menyebabkan kerugian negara hingga miliaran rupiah.
Melihat kenyataan yang begitu memprihatinkan itu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus membuka konsultasi terkait pengelolaan dana desa. Program konsultasi itu diberi nama “Jaga Desa”. Program itu mendapat apresiasi dari Bupati Kudus, Hartopo.
-
Kenapa Jaka merantau? Dengan penuh tekad, Jaka pun memutuskan untuk merantau ke negeri orang untuk mencari nafkah dan mewujudkan semua impian mereka berdua.
-
Kapan Beji Sirah Keteng dibangun? Mengutip Instagram @purbosasongko_dalang, Situs Beji Sirah Keteng dibangun pada masa pemerintahan Raja Sri Jayawarsa.
-
Apa yang diterima Pemprov Jateng dari Balai Bahasa? Pada Kamis (10/8), Pemprov Jateng menerima hibah dari Balai Bahasa berupa bangunan gedung permanen dan perangkatnya.
-
Bagaimana cara membuat Jenang Saren? Mengutip Kemdikbud.go.id, bahan utama yang digunakan untuk membuat jenang saren adalah tepung ketan dan gula jawa.
-
Kenapa Candi Jago dibangun? Sejarah Candi Jago dibangun atas inisiasi Raja Kertanegara untuk menghormati mendiang sang ayah, Raja Sri Jaya Wisnuaedhana (1248-1268).
-
Bagaimana cara membuat kue jipang? Berasnya dimasukkan ke situ,” ungkap pemilik kanal YouTube Brent Sastro sembari menunjuk sebuah alat pemanas yang dihubungkan ke gas elpiji. Di sebelahnya, tampak sebuah wajan berisi air gula yang dicampur minyak sedang dipanaskan.
“Ini terobosan luar biasa untuk meminimalisir penyimpangan pengelolaan dana desa,” kata Hartopo dikutip dari Jatengprov.go.id pada Senin (9/1).
Berikut selengkapnya:
Tingkatkan Pemahaman Kepala Desa
©jatengprov.go.id
Menurut Hartopo, monitoring dan konsultasi seputar dana desa menjadi solusi dalam meningkatkan pemahaman bagi kepala desa. Apalagi para kepala desa berasal dari beragam latar belakang.
“Adanya Jaga Desa ini juga bisa menjadi solusi dalam meningkatkan pemahaman pengelolaan dana desa kepada para kepala desa,” ungkap Hartopo.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kudus, Ardian, mengatakan bahwa melalui terobosan itu pihaknya berkomitmen untuk mencegah bertambahnya narapidana akibat penyelewengan dana desa Kudus.
Penyimpangan Dana Desa di Kudus
©2015 Merdeka.com
Penyimpangan dana desa di Kudus telah terjadi, setidaknya lebih dari sekali. Pada September 2022 lalu, tiga mantan kepala desa ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dana desa. Mereka adalah, BK, mantan Kades Tergo Kecamatan Dawe, HS, mantan Kades Lau Kecamatan Dawe, dan EP, mantan Kades Undaan Lor Kecamatan Undaan.
Selain itu, ada juga kasus dugaan korupsi dana desa di Desa Panjang, Kecamatan Bae yang perkaranya sudah bergulir sejak tahun 2018. Dari hasil penyelidikan, ditemukan dugaan perbuatan melawan hukum. Pasalnya dari sejumlah proyek yang dikerjakan, terdapat temuan kekurangan fisik dari sembilan proyek. Selain itu, terdapat pengeluaran dana yang tidak bisa dipertanggungjawabkan atau tidak ada alat bukti dukungnya.
Jangan Pikir Duniawi Semata
©2015 Merdeka.com
Ardian mengaku telah melakukan roadshow ke desa-desa agar kepala desa tidak melakukan tindak pidana korupsi. Pihaknya selalu mengingatkan pada kepala desa tentang hari pembalasan agar tidak main-main terhadap uang negara.
“Orang itu kalau sudah diingatkan ada neraka sudah takut dia. Makanya jangan korupsi. Nanti kita bersama-sama kepala desa bangun bedah rumah, biar tidak duniawi terus,” kata Ardian dikutip dari Bpk.go.id pada 2 Juni 2022 lalu.