Kandang Ayam di Rembang Digunakan untuk Timbun Solar hingga 4 Ton, Ini Faktanya
Di Rembang, Jawa Tengah, sebuah kandang ayam digunakan seorang warga untuk menimbun solar. Tak tanggung-tanggung, kandang ayam yang berada di lorong antara tembok dua rumah warga itu sanggup menampung solar sebanyak 4 ton.
Di zaman sekarang, masyarakat makin kesulitan dengan harga BBM yang terus naik. Kenaikan harga bahan bakar ini biasanya diikuti dengan kenaikan harga kebutuhan pokok.
Namun ada saja oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab yang memanfaatkan krisis ini. Di Rembang, Jawa Tengah, sebuah kandang ayam digunakan seorang warga untuk menimbun solar.
-
Kenapa Jaka merantau? Dengan penuh tekad, Jaka pun memutuskan untuk merantau ke negeri orang untuk mencari nafkah dan mewujudkan semua impian mereka berdua.
-
Kapan Beji Sirah Keteng dibangun? Mengutip Instagram @purbosasongko_dalang, Situs Beji Sirah Keteng dibangun pada masa pemerintahan Raja Sri Jayawarsa.
-
Apa yang diterima Pemprov Jateng dari Balai Bahasa? Pada Kamis (10/8), Pemprov Jateng menerima hibah dari Balai Bahasa berupa bangunan gedung permanen dan perangkatnya.
-
Bagaimana cara membuat Jenang Saren? Mengutip Kemdikbud.go.id, bahan utama yang digunakan untuk membuat jenang saren adalah tepung ketan dan gula jawa.
-
Kenapa Candi Jago dibangun? Sejarah Candi Jago dibangun atas inisiasi Raja Kertanegara untuk menghormati mendiang sang ayah, Raja Sri Jaya Wisnuaedhana (1248-1268).
-
Bagaimana cara membuat kue jipang? Berasnya dimasukkan ke situ,” ungkap pemilik kanal YouTube Brent Sastro sembari menunjuk sebuah alat pemanas yang dihubungkan ke gas elpiji. Di sebelahnya, tampak sebuah wajan berisi air gula yang dicampur minyak sedang dipanaskan.
Tak tanggung-tanggung, kandang ayam yang berada di lorong antara tembok dua rumah warga itu sanggup menampung solar sebanyak 4 ton. Bagaimana ceritanya dia bisa menimbun solar sebanyak itu? Bagaimana pula ceritanya kasus ini bisa terungkap? Berikut selengkapnya:
Kandang Ayam Digunakan untuk Tempat Menimbun Solar
©YouTube/Musyafa Musa
Lokasi penimbunan berada di sela-sela lorong dua rumah warga. Tempat itu menjadi satu dengan kandang ternak ayam. Di TKP, polisi menemukan barang bukti 4.000 liter solar dan puluhan buah jerigen.
Selain itu polisi mengamankan pelaku berinisial NE (33) yang berperan sebagai pembeli solar dari SPBU. Sementara pelaku lain berinisial SR (35) yang diduga sebagai pengepul dan penimbun solar, masih buron.
TKP rumah bukanlah milik pelaku SR, melainkan milik saudaranya. Rumah itu berada di Desa Balongmulyo, Kecamatan Kragan, Rembang.
Modus Tersangka
©YouTube/Musyafa Musa
Dilansir dari kanal YouTube Musyafa Musa, tersangka yang diamankan, NE, mengaku membeli solar ke SPBU untuk operasional penggilingan padi miliknya. Setiap hari dia rata-rata membeli 200 liter solar dengan harga Rp 5.150 per liter.
NE membeli solar dengan membawa sepeda motor yang mampu mengangkut tiga buah jerigen dan pernah pula menggunakan truk tronton milik saudaranya. Setelah itu solar dari dalam tangki truk disedot dan dipindahkan ke jerigen.
Dengan alasan usaha penggilingan padi sepi, NE menjual satu liter solar itu ke tersangka SR dengan harga Rp5.800 per liter, sehingga dia untung Rp650 per liter. NE mengaku sudah 20 hari melakukan tindakan itu. Jika ditotal, ia mendapatkan keuntungan bersih Rp2.600.000. Uangnya digunakan untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari keluarganya.
Awal Pengungkapan Kasus
©YouTube/Musyafa Musa
Kapolres Rembang, AKBP Dandy Ario Y, mengatakan bahwa pengungkapan kasus itu berawal dari banyaknya laporan masyarakat. Selain itu, polisi juga melakukan pemantauan di SPBU di mana banyak orang yang membeli minyak solar menggunakan jerigen. Setelah cukup lama ditelusuri polisi, ternyata ada penyalahgunaan terhadap minyak solar yang digunakan itu.
“Tidak seluruhnya digunakan untuk usaha penggilingan, tapi disalahgunakan. Salah satunya dikumpulkan lalu dijual lagi dengan nilai yang nanti kita ketahui setelah seorang pelaku lagi yang masih buron tertangkap,” kata AKBP Dandy dikutip dari kanal YouTube Musyafa Musa pada Minggu (30/8).